SuaraBali.id - Kebutuhan ekonomi memang tak ada habisnya, apalagi bagi yang hidup dalam perantauan dan tak memiliki cukup sumber daya untuk menghasilkan uang. Seperti yang dialami pasutri di Denpasar, Bali ini.
Pasangan suami istri (pasutri) bernama Putri (21) dan Rommy (25), keduanya berasal dari Jakarta. Wajah mereka pun kini banyak terpampang di media massa setelah keduanya ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar awal Oktober 2021.
Mereka berdua sebelumnya tinggal di rumah kos di Jalan Juwet Sari, Denpasar Selatan, Bali. Sayang kehidupan mereka diisi dengan kegiatan negatif karena mereka adalah pengedar narkoba.
"Pasutri asal Jakarta ini ditangkap dengan barang bukti 28 plastik klip sabu dengan berat bersih 42,46 gram sabu," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kamis 14 Oktober 2021.
Dijelaskan Kombes Jansen, pasutri ini telah menikah selama 3 tahun dan tinggal di Denpasar. Keduanya ditangkap atas informasi masyarakat yang mencurigainya menjual narkoba.
Penangkapan pasutri itu berlangsung pada Jumat 1 Oktober 2021 pukul 21.30 WITA di rumah kos dibilangan Jalan Juwet Sari, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
"Modusnya barang bukti disimpan di kamar kos. Mereka pengedar," bebernya.
Dari interogasi, keduanya mengaku baru 3 bulan berbisnis narkoba karena faktor ekonomi. Apalagi katanya mereka tergiur dengan upah yang didapat dari narkoba.
Sementara, barang bukti sabu dipasok dari temannya bernama Roy dan bila mengedarkan akan diberi upah Rp 50.000 untuk sekali tempel.
"Pasutri ini awalnya bekerja di cuci mobil, karena tidak ada pekerjaan lain mungkin ada yang menawarkan dan dilihat gampang, ya akhirnya ikut," terang Kombes Jansen.
Akibat perbuatanya pasutri ini dijerat Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika dan terancam penjara 5 tahun hingga 20 tahun.
Berita Terkait
-
BRI Liga 1: Kans Persib Bandung Samai Rekor Back to Back Juara Bali United
-
Jakarta Siapkan "Teman Curhat 24 Jam": Konsultasi Psikolog Gratis, Cek Caranya!
-
5 Penonton Terbanyak di BRI Liga 1 2024/2025, Persija Jakarta Pecahkan Rekor Baru
-
Tanpa Tyronne Del Pino saat Jamu Bali United, Persib Bakal Sulit Cetak Gol?
-
Awas, Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp 50 Juta
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Di Balik Nama Serombotan, Kuliner Khas Bali Hidangan Para Raja yang Kini Dijual Rp 5 Ribuan
-
Pangdam Udayana: Kerja Sama dengan Unud Tetap Lanjut, Demi Kepentingan Bangsa
-
Terima Apa Adanya, Ni Luh Nopianti Setia Menunggu Hingga Agus Difabel Bebas
-
Rabu Manis, Segera Serbu DANA Kaget Gratis Keburu Habis
-
Asia Grassroots Forum 2025 Akan Digelar Bali, Bahas Kondisi UMKM Hingga Tantangannya