SuaraBali.id - SuaraBali.Id – Sejumlah kelonggaran kembali dilakukan pemerintah terkait operasional bioskop selama pandemi Covid-19 dan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-1.
Hal ini karena kondisi pandemi Covid-19 dirasa yang semakin membaik.
Adapun counter makanan dan minuman di dalam bioskop kini sudah boleh buka.
"Namun kapasitas bioskop tetap diberlakukan 50 persen, nanti kami akan lihat seminggu ke depan, kalau ada perbaikan lagi nanti kami akan kembangkan lagi ke depan," kata coordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Senin (4/10/2021).
Namun demikian meski counter makanan dan minuman di bioskop boleh buka, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 47/2021 tentang PPKM Level 4-1 di Jawa-Bali juga dijelaskan bahwa bahwa ini bukan berarti sudah diperbolehkan makan atau minum saat menonton di dalam studio bioskop.
Berjamaah Tidak Berjarak Lagi
"Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit," tulis Irmendagri.
Setiap orang yang masuk bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning yang boleh masuk.
Penonton usia di bawah 12 tahun masih dilarang masuk ke area bioskop.
PPKM Diperpanjang 2 Pekan
Diketahui, Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang masa PPKM selama dua pekan ke depan hingga 18 Oktober 2021.
Jumlah daerah di Jawa-Bali dengan status PPKM level 3 bertambah dari 84 menjadi 107 kabupaten/kota dan 20 Kabupaten/Kota yang bertahan di Level 2, sementara level 1 hanya satu yakni Blitar.
Pemerintah mengklaim pandemi Covid-19 terus menunjukkan perbaikan selama dua minggu belakangan ini. Kasus konfirmasi positif Covid-19 nasional turun 98 persen dan kasus di Jawa-Bali juga menunjukan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 Juli lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Delik Korupsi Dinilai Ancam Pemberantasan Korupsi
-
Menko Yusril: Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan
-
KPK Peringatkan Dampak Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi
-
MTI Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara Dalam Korupsi, Singgung Akuntabilitas Danantara
-
Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Unsur Korupsi, Begini Respons KPK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- 7 Cara Membuat Pengharum Ruangan Wangi Tahan Lama Meski Rumah Tidak Pakai AC
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun
-
Tabanan Bali Diselimuti Kabut Putih Misterius, Ini Penjelasan Ilmiah BMKG
-
Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Ajak Masyarakat Stop Beri Stigma Negatif
-
Menuju 131 Tahun, BRI Teguhkan Peran Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat
-
El Nino Menggila hingga 2027, Daerah Mana saja di NTB Bakal Segera Disiram Hujan?