SuaraBali.id - I Ketut Bina Setiarawan (39), didakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya yang masih berusia tujuh tahun. Saat ini kasusnya masuki persidangan di Pengadilan Negeri Tabanan.
"Saat ini sudah masuk tahap pembuktian," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan, I Dewa Gede Putra Awatara, dilansir dari Berita Bali, Selasa (7/9/2021).
Dia menambahkan, menerapkan dakwaan subsideritas dalam perkara yang digelar dalam persidangan daring. Pada dakwaan primer, terdakwa diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, terdakwa diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.
Baca Juga: Kubu Rizieq Sebut Putusan Hakim PN Jakarta Timur Plagiat dari Internet
Baik dakwaan primer maupun subsider tersebut, ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda paling banyak lima miliar rupiah.
"Saat ini sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Menariknya, Awatara menyebutkan bahwa ibu korban sempat membela terdakwa selama beberapa kali persidangan. Menurutnya, belakangan terungkap bahwa pembelaan tersebut dilakukan lantaran ibu korban mengaku mendapatkan intimidasi.
"Dugaan intimidasi ini datang dari oknum keluarga terdakwa," ujarnya.
Sidang pertama kasus ini telah berjalan sekitar tiga minggu yang lalu. kasus ini sebelumnya diproses di Polres Tabanan. Terdakwa sebelumnya dipolisikan oleh ibu korban dan peristiwanya terjadi sekitar akhir April 2021 lalu.
Baca Juga: Ramai Aksi Penolakan, Saipul Jamil: Saya Sudah Menebus Kesalahan di Penjara
Ibu korban memiliki hubungan dekat dengan terdakwa. Itu sebabnya tempat kejadian perkara ada di tempat tinggal korban. Yakni di sebuah kamar kos di seputaran Kota Tabanan.
Berita Terkait
-
Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Kasus Impor Gula Lanjut ke Tipikor
-
Hakim tolak praperadilan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula
-
Misteri Kematian Rico Pasaribu Terkuak? Sidang Perdana Besok, Peran Koptu HB Jadi Sorotan
-
Penetapan Tersangka Tom Lembong Dikritik Kuasa Hukum: Ada Kekeliruan
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Rencana Koster Setelah Mengunci Kemenangan di Pilgub Bali 2024 Nanti
-
Wilayah NTB Diperkirakan Hujan Sepekan Ke Depan, Udara Akan Sedikit Lebih Sejuk
-
Ada Potensi Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat di Bali, BMKG Minta Waspadai Cuaca Ekstrem
-
7 Petugas TPS di Bali Tumbang, Asam Lambung, Keguguran Hingga 1 Orang Meninggal Dunia
-
Potret Luna Bijl, Kekasih Maarten Paes yang Juga Model Selingkaran Gigi Hadid