SuaraBali.id - I Ketut Bina Setiarawan (39), didakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya yang masih berusia tujuh tahun. Saat ini kasusnya masuki persidangan di Pengadilan Negeri Tabanan.
"Saat ini sudah masuk tahap pembuktian," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan, I Dewa Gede Putra Awatara, dilansir dari Berita Bali, Selasa (7/9/2021).
Dia menambahkan, menerapkan dakwaan subsideritas dalam perkara yang digelar dalam persidangan daring. Pada dakwaan primer, terdakwa diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, terdakwa diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.
Baik dakwaan primer maupun subsider tersebut, ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda paling banyak lima miliar rupiah.
"Saat ini sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Menariknya, Awatara menyebutkan bahwa ibu korban sempat membela terdakwa selama beberapa kali persidangan. Menurutnya, belakangan terungkap bahwa pembelaan tersebut dilakukan lantaran ibu korban mengaku mendapatkan intimidasi.
"Dugaan intimidasi ini datang dari oknum keluarga terdakwa," ujarnya.
Sidang pertama kasus ini telah berjalan sekitar tiga minggu yang lalu. kasus ini sebelumnya diproses di Polres Tabanan. Terdakwa sebelumnya dipolisikan oleh ibu korban dan peristiwanya terjadi sekitar akhir April 2021 lalu.
Baca Juga: Kubu Rizieq Sebut Putusan Hakim PN Jakarta Timur Plagiat dari Internet
Ibu korban memiliki hubungan dekat dengan terdakwa. Itu sebabnya tempat kejadian perkara ada di tempat tinggal korban. Yakni di sebuah kamar kos di seputaran Kota Tabanan.
Berita Terkait
-
Belum Terapkan Kategori SIM C, Ini Alasan Tabanan Bali
-
Ditentang Masuk TV Lagi, Ini 4 Kontroversi Saipul Jamil
-
Bejat! Ayah di Tegal Tega Cabuli Anak Tiri Penderita Down Syndrome
-
Majelis Hakim PN Sambas Gugurkan Praperadilan, Kades Jirak Jadi Tersangka
-
4 Fakta Kasus HRS, Ayah Edan Asal Jombang Tega Perkosa 2 Anak Kandungnya
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR