SuaraBali.id - I Ketut Bina Setiarawan (39), didakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya yang masih berusia tujuh tahun. Saat ini kasusnya masuki persidangan di Pengadilan Negeri Tabanan.
"Saat ini sudah masuk tahap pembuktian," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan, I Dewa Gede Putra Awatara, dilansir dari Berita Bali, Selasa (7/9/2021).
Dia menambahkan, menerapkan dakwaan subsideritas dalam perkara yang digelar dalam persidangan daring. Pada dakwaan primer, terdakwa diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, terdakwa diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.
Baik dakwaan primer maupun subsider tersebut, ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda paling banyak lima miliar rupiah.
"Saat ini sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Menariknya, Awatara menyebutkan bahwa ibu korban sempat membela terdakwa selama beberapa kali persidangan. Menurutnya, belakangan terungkap bahwa pembelaan tersebut dilakukan lantaran ibu korban mengaku mendapatkan intimidasi.
"Dugaan intimidasi ini datang dari oknum keluarga terdakwa," ujarnya.
Sidang pertama kasus ini telah berjalan sekitar tiga minggu yang lalu. kasus ini sebelumnya diproses di Polres Tabanan. Terdakwa sebelumnya dipolisikan oleh ibu korban dan peristiwanya terjadi sekitar akhir April 2021 lalu.
Baca Juga: Kubu Rizieq Sebut Putusan Hakim PN Jakarta Timur Plagiat dari Internet
Ibu korban memiliki hubungan dekat dengan terdakwa. Itu sebabnya tempat kejadian perkara ada di tempat tinggal korban. Yakni di sebuah kamar kos di seputaran Kota Tabanan.
Berita Terkait
-
Belum Terapkan Kategori SIM C, Ini Alasan Tabanan Bali
-
Ditentang Masuk TV Lagi, Ini 4 Kontroversi Saipul Jamil
-
Bejat! Ayah di Tegal Tega Cabuli Anak Tiri Penderita Down Syndrome
-
Majelis Hakim PN Sambas Gugurkan Praperadilan, Kades Jirak Jadi Tersangka
-
4 Fakta Kasus HRS, Ayah Edan Asal Jombang Tega Perkosa 2 Anak Kandungnya
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026