SuaraBali.id - I Ketut Bina Setiarawan (39), didakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya yang masih berusia tujuh tahun. Saat ini kasusnya masuki persidangan di Pengadilan Negeri Tabanan.
"Saat ini sudah masuk tahap pembuktian," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan, I Dewa Gede Putra Awatara, dilansir dari Berita Bali, Selasa (7/9/2021).
Dia menambahkan, menerapkan dakwaan subsideritas dalam perkara yang digelar dalam persidangan daring. Pada dakwaan primer, terdakwa diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, terdakwa diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.
Baik dakwaan primer maupun subsider tersebut, ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda paling banyak lima miliar rupiah.
"Saat ini sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Menariknya, Awatara menyebutkan bahwa ibu korban sempat membela terdakwa selama beberapa kali persidangan. Menurutnya, belakangan terungkap bahwa pembelaan tersebut dilakukan lantaran ibu korban mengaku mendapatkan intimidasi.
"Dugaan intimidasi ini datang dari oknum keluarga terdakwa," ujarnya.
Sidang pertama kasus ini telah berjalan sekitar tiga minggu yang lalu. kasus ini sebelumnya diproses di Polres Tabanan. Terdakwa sebelumnya dipolisikan oleh ibu korban dan peristiwanya terjadi sekitar akhir April 2021 lalu.
Baca Juga: Kubu Rizieq Sebut Putusan Hakim PN Jakarta Timur Plagiat dari Internet
Ibu korban memiliki hubungan dekat dengan terdakwa. Itu sebabnya tempat kejadian perkara ada di tempat tinggal korban. Yakni di sebuah kamar kos di seputaran Kota Tabanan.
Berita Terkait
-
Belum Terapkan Kategori SIM C, Ini Alasan Tabanan Bali
-
Ditentang Masuk TV Lagi, Ini 4 Kontroversi Saipul Jamil
-
Bejat! Ayah di Tegal Tega Cabuli Anak Tiri Penderita Down Syndrome
-
Majelis Hakim PN Sambas Gugurkan Praperadilan, Kades Jirak Jadi Tersangka
-
4 Fakta Kasus HRS, Ayah Edan Asal Jombang Tega Perkosa 2 Anak Kandungnya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...