SuaraBali.id - Klasifikasi Surat Izin Mengemudi atau SIM untuk pengguna kendaraan roda dua dengan penamaan SIM C, CI, dan CII masih belum diterapkan di Tabanan, Bali.
Dikutip dari Beritabali.com, jaringan SuaraBali.id, Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata menerangkan, pemberlakuan SIM sesuai golongan seperti seperti yang sudah berlaku sejak Agustus sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 masih belum berlaku di Kabupaten Tabanan.
Disebutkannya bahwa pihaknya masih menunggu arahan mengenai kebijakan ini dari Polda Bali.
"Kami masih menunggu arahan dari Polda," kata AKP Kanisius Franata, Kamis (2/9/2021).
Dia melanjutkan, ketika segala hal telah siap dan ada arahan lebih lanjut dari Polda Bali barulah akan ditindaklanjuti oleh pihak Polres Tabanan.
AKP Kanisius Franata menjelaskan bahwa untuk kepemilikan SIM CI dan CII nantinya tidak bisa ditentukan berdasarkan wilayah. Masyarakat yang nantinya akan membuat SIM baru bebas di mana saja karena menggunakan KTP.
"Masyarakat bisa membuat SIM di mana saja sesuai dengan alamat tinggalnya dan keinginannya," ujarnya.
Ada tiga golongan SIM C yang diterapkan. Untuk pemilik SIM C adalah mereka yang mengendarai sepeda motor yang kapasitas silindernya di bawah 250cc.
Kemudian untuk pemilik SIM CI adalah mereka yang memiliki atau mengendarai sepeda motor yang kapasitas silindernya 250cc hingga 500cc. SIM CII untuk mereka yang mengendarai sepeda motor dengan kapasitas 500cc ke atas atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: Mengenang Perang Puputan Margarana, Tabanan Bali: Pertempuran Habis-habisan 24 Jam
Satuan Lalu lintas Polres Tabanan menyebutkan, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut mengenai pemberlakukan.
Pemberlakuan SIM C, CI, dan CII sudah berlaku sejak Agustus sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 secara nasional.
Berita Terkait
-
Jangan Kaget Bayar Mahal, Rincian Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru 2025
-
Rincian Biaya Perpanjang SIM C 2025: Siapkan Duit Segini Biar Nggak Tekor!
-
4 Jurus Belok Motor Anti Gagal, Rahasia Lolos Ujian SIM C Buat Anak Muda
-
SIM Mati Ribet? Panduan Lengkap Perpanjang SIM A dan C: Offline vs Online
-
SIM Mati Tak Perlu Buat Baru, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR