SuaraBali.id - Klasifikasi Surat Izin Mengemudi atau SIM untuk pengguna kendaraan roda dua dengan penamaan SIM C, CI, dan CII masih belum diterapkan di Tabanan, Bali.
Dikutip dari Beritabali.com, jaringan SuaraBali.id, Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata menerangkan, pemberlakuan SIM sesuai golongan seperti seperti yang sudah berlaku sejak Agustus sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 masih belum berlaku di Kabupaten Tabanan.
Disebutkannya bahwa pihaknya masih menunggu arahan mengenai kebijakan ini dari Polda Bali.
"Kami masih menunggu arahan dari Polda," kata AKP Kanisius Franata, Kamis (2/9/2021).
Dia melanjutkan, ketika segala hal telah siap dan ada arahan lebih lanjut dari Polda Bali barulah akan ditindaklanjuti oleh pihak Polres Tabanan.
AKP Kanisius Franata menjelaskan bahwa untuk kepemilikan SIM CI dan CII nantinya tidak bisa ditentukan berdasarkan wilayah. Masyarakat yang nantinya akan membuat SIM baru bebas di mana saja karena menggunakan KTP.
"Masyarakat bisa membuat SIM di mana saja sesuai dengan alamat tinggalnya dan keinginannya," ujarnya.
Ada tiga golongan SIM C yang diterapkan. Untuk pemilik SIM C adalah mereka yang mengendarai sepeda motor yang kapasitas silindernya di bawah 250cc.
Kemudian untuk pemilik SIM CI adalah mereka yang memiliki atau mengendarai sepeda motor yang kapasitas silindernya 250cc hingga 500cc. SIM CII untuk mereka yang mengendarai sepeda motor dengan kapasitas 500cc ke atas atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: Mengenang Perang Puputan Margarana, Tabanan Bali: Pertempuran Habis-habisan 24 Jam
Satuan Lalu lintas Polres Tabanan menyebutkan, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut mengenai pemberlakukan.
Pemberlakuan SIM C, CI, dan CII sudah berlaku sejak Agustus sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 secara nasional.
Berita Terkait
-
Rincian Biaya Perpanjang SIM C 2025: Siapkan Duit Segini Biar Nggak Tekor!
-
4 Jurus Belok Motor Anti Gagal, Rahasia Lolos Ujian SIM C Buat Anak Muda
-
SIM Mati Ribet? Panduan Lengkap Perpanjang SIM A dan C: Offline vs Online
-
SIM Mati Tak Perlu Buat Baru, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
-
Trek SIM C Bikin Mantan Kapolda Jabar Kewalahan! Pantas Saja Banyak yang Gagal
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bukan Hanya ATM, AgenBRILink Jadi Layanan Andalan BRI untuk Tembus ke Daerah Pelosok
-
BRI Perkuat UMKM Difabel Lewat Pelatihan Administrasi dan Wirausaha
-
Kapasitas Tempat Pembuangan Sampah di Lombok Barat Menipis
-
Sinergi Perusahaan Anak Dorong Kinerja BRI Tumbuh Solid pada Triwulan III 2025
-
Investor Muda Bali Serbu Bursa Saham: 1 dari 3 Investor Baru Berusia 18-25 Tahun