SuaraBali.id - Dua orang saksi ahli diperiksa penyidik Kejari Denpasar terkait kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram. Ia diduga terlibat kasus korupsi pengelolaan dana bantuan berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020 untuk banjar adat se-Kota Denpasar.
Melansir laman Beritabali.com, berkas kasus itu terus dikebut penyidik kejaksaan atas kasus yang diduga merugikan negara Rp 1 miliar lebih.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan terkait pemeriksaan dua saksi ahli itu.
“Benar, tim penyidik sudah meminta pendapat dua orang ahli,” ujar Kadek Hari, Senin (30/8/2021).
Kata dia, dua saksi ahli itu adalah ahli pengadaan barang dan jasa serta ahli pidana.
“Intinya saat ini penyidik masih melengkapi berkas,” ucapnya.
Ditanya terkait penahanan tersangka, Kadek Hari mengatakan, apabila proses penahanan tersangka nantinya tergantung dari hasil pemeriksaan.
“Soal penahanan kita lihat bagaimana prosesnya nanti,” katanya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, penyidik setidaknya sudah memeriksa setidaknya 100 orang saksi. Di antaranya ada saksi dari Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, Desa Adat dan juga rekanan.
Baca Juga: Warga Kota Denpasar Habiskan Waktu Hingga 8 Jam Sehari untuk Akses Sosial Media
Penetapan tersangka dalam kasus ini setelah penyidik Kejari Denpasar memeriksa sejumlah saksi dari unsur pemerintah sampai dengan unsur adat.
Setelah membaca laporan hasil penyidikan serta dilakukan ekspose perkara, disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk menetapkan status tersangka.
Dijelaskan oleh Yuliana bahwa waktu kejadian terjadi sekitar tahun 2019-2021, berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar.
Modus tersangka selaku PA dan PPK yakni tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan pengelolaan keuangan negara/daerah yang efektif dan efesien.
Tersangka selaku PA di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang/jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan, juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif.
Mataram dijerat pasal berlapis dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
BPKP Audit Kasus Dugaan Korupsi Sejumlah Kab/Kota di Aceh
-
Kasus Gratifikasi Pemkab Banjarnegara, KPK Cecar Kepala Dinas PUPR Soal Lelang Proyek
-
Dugaan Korupsi Dana Pokir, Polisi Bakal Kembali Panggil Seorang Wakil Ketua DPRD Padang
-
Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan, Kadis Kebudayaan Denpasar Dicecar 62 Pertanyaan
-
Geledah Kantor Sambas Wijaya, KPK Sita Barbuk Kasus Korupsi Dinas PUPR Banjarnegara
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Jangan Tertipu! 5 Jenis Surat Tanah Wajib Anda Bedakan Sebelum Beli Rumah
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam Kelas X Halaman 214 Aktivitas 7.2
-
Mencari Jejak Penculik WNA Asal Ukraina: DNA Ibu Korban Cocok Dengan Bercak Darah
-
Waspada! 5 Risiko Mengerikan Jika Sertifikat Tanah Anda Masih Atas Nama Pemilik Lama
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 129: Media Cetak vs Media Elektronik