SuaraBali.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng, kembali memberikan relaksasi kepada wajib pajak.
Kali ini diberikan khusus pada pajak bumi dan bangunan (PBB) dan tunggakan pajak. Sekretaris BPKPD Buleleng, Ni Made Susi Adnyani menyampaikan bahwa langkah itu sebagai langkah strategis Pemkab Buleleng dalam memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Denda PBB kami hapuskan untuk wajib pajak di tahun ini. Kemudian untuk penunggak pajak mulai dari tahun 1990 hingga tahun ini kami berikan diskon hingga lima puluh persen,” ujar Sekban Susi dilansir dari Berita Bali, Jumat (27/8/2021).
Rinciannya, diskon 50 persen diberikan kepada wajib pajak PBB P-2 sampai dengan 2009 dan diskon 25 persen untuk PBB P-2 tahun 2010 sampai 2015.
Sekban Susi menerangkan bahwa sebelumnya pungutan PBB masih dikelola oleh KPP Pratama, kemudian 2013 PBB dilimpahkan ke BPKPD Buleleng untuk melakukan pemungutan pajak.
“Mungkin masyarakat masih menunggak pajak dari tahun 1994 ketika dulu masih dikelola KPP Pratama. Nah sekarang kami ingin memaksimalkan PAD dari tunggakan itu dengan memberikan relaksasi sebesar 50 persen,” terangnya.
Selain itu, BPKPD Buleleng juga menggelar gebyar pajak yang kepada wajib pajak yang telah membayar pajak dengan batas waktu hingga akhir 2021. Berbagai macam hadiah siap diberikan kepada wajib pajak yang telah membayar pajak, yang lebih menarik adalah gebyar pajak tahun ini terdapat hadiah utama berupa sepeda motor.
“Gebyar pajak ini kami lakukan juga untuk menggairahkan wajib pajak untuk semangat membayar pajak. Semua ini kami lakukan adalah untuk kepentingan bersama membangun Buleleng,” ujar Susi.
Berita Terkait
-
TNI Buka Suara soal Video Viral Pengeroyokan Warga Buleleng
-
Tes Antigen Ricuh antara Anggota TNI - Warga, Begini Kronologinya
-
Klaim Kepala Dandim Dipukul, Kronologi Versi TNI soal Video Warga Dikeroyok di Buleleng
-
Gaikindo Berharap PPnBM 100 Persen Ditanggung Pemerintah Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
-
Bejat! 4 Tahun Anak Kandung Jadi Budak Nafsu Ayah, Alasannya Agar Tak Salah Pergaulan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bukan Hanya ATM, AgenBRILink Jadi Layanan Andalan BRI untuk Tembus ke Daerah Pelosok
-
BRI Perkuat UMKM Difabel Lewat Pelatihan Administrasi dan Wirausaha
-
Kapasitas Tempat Pembuangan Sampah di Lombok Barat Menipis
-
Sinergi Perusahaan Anak Dorong Kinerja BRI Tumbuh Solid pada Triwulan III 2025
-
Investor Muda Bali Serbu Bursa Saham: 1 dari 3 Investor Baru Berusia 18-25 Tahun