SuaraBali.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng, kembali memberikan relaksasi kepada wajib pajak.
Kali ini diberikan khusus pada pajak bumi dan bangunan (PBB) dan tunggakan pajak. Sekretaris BPKPD Buleleng, Ni Made Susi Adnyani menyampaikan bahwa langkah itu sebagai langkah strategis Pemkab Buleleng dalam memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Denda PBB kami hapuskan untuk wajib pajak di tahun ini. Kemudian untuk penunggak pajak mulai dari tahun 1990 hingga tahun ini kami berikan diskon hingga lima puluh persen,” ujar Sekban Susi dilansir dari Berita Bali, Jumat (27/8/2021).
Rinciannya, diskon 50 persen diberikan kepada wajib pajak PBB P-2 sampai dengan 2009 dan diskon 25 persen untuk PBB P-2 tahun 2010 sampai 2015.
Sekban Susi menerangkan bahwa sebelumnya pungutan PBB masih dikelola oleh KPP Pratama, kemudian 2013 PBB dilimpahkan ke BPKPD Buleleng untuk melakukan pemungutan pajak.
“Mungkin masyarakat masih menunggak pajak dari tahun 1994 ketika dulu masih dikelola KPP Pratama. Nah sekarang kami ingin memaksimalkan PAD dari tunggakan itu dengan memberikan relaksasi sebesar 50 persen,” terangnya.
Selain itu, BPKPD Buleleng juga menggelar gebyar pajak yang kepada wajib pajak yang telah membayar pajak dengan batas waktu hingga akhir 2021. Berbagai macam hadiah siap diberikan kepada wajib pajak yang telah membayar pajak, yang lebih menarik adalah gebyar pajak tahun ini terdapat hadiah utama berupa sepeda motor.
“Gebyar pajak ini kami lakukan juga untuk menggairahkan wajib pajak untuk semangat membayar pajak. Semua ini kami lakukan adalah untuk kepentingan bersama membangun Buleleng,” ujar Susi.
Berita Terkait
-
TNI Buka Suara soal Video Viral Pengeroyokan Warga Buleleng
-
Tes Antigen Ricuh antara Anggota TNI - Warga, Begini Kronologinya
-
Klaim Kepala Dandim Dipukul, Kronologi Versi TNI soal Video Warga Dikeroyok di Buleleng
-
Gaikindo Berharap PPnBM 100 Persen Ditanggung Pemerintah Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
-
Bejat! 4 Tahun Anak Kandung Jadi Budak Nafsu Ayah, Alasannya Agar Tak Salah Pergaulan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG