SuaraBali.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng, kembali memberikan relaksasi kepada wajib pajak.
Kali ini diberikan khusus pada pajak bumi dan bangunan (PBB) dan tunggakan pajak. Sekretaris BPKPD Buleleng, Ni Made Susi Adnyani menyampaikan bahwa langkah itu sebagai langkah strategis Pemkab Buleleng dalam memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Denda PBB kami hapuskan untuk wajib pajak di tahun ini. Kemudian untuk penunggak pajak mulai dari tahun 1990 hingga tahun ini kami berikan diskon hingga lima puluh persen,” ujar Sekban Susi dilansir dari Berita Bali, Jumat (27/8/2021).
Rinciannya, diskon 50 persen diberikan kepada wajib pajak PBB P-2 sampai dengan 2009 dan diskon 25 persen untuk PBB P-2 tahun 2010 sampai 2015.
Sekban Susi menerangkan bahwa sebelumnya pungutan PBB masih dikelola oleh KPP Pratama, kemudian 2013 PBB dilimpahkan ke BPKPD Buleleng untuk melakukan pemungutan pajak.
“Mungkin masyarakat masih menunggak pajak dari tahun 1994 ketika dulu masih dikelola KPP Pratama. Nah sekarang kami ingin memaksimalkan PAD dari tunggakan itu dengan memberikan relaksasi sebesar 50 persen,” terangnya.
Selain itu, BPKPD Buleleng juga menggelar gebyar pajak yang kepada wajib pajak yang telah membayar pajak dengan batas waktu hingga akhir 2021. Berbagai macam hadiah siap diberikan kepada wajib pajak yang telah membayar pajak, yang lebih menarik adalah gebyar pajak tahun ini terdapat hadiah utama berupa sepeda motor.
“Gebyar pajak ini kami lakukan juga untuk menggairahkan wajib pajak untuk semangat membayar pajak. Semua ini kami lakukan adalah untuk kepentingan bersama membangun Buleleng,” ujar Susi.
Berita Terkait
-
TNI Buka Suara soal Video Viral Pengeroyokan Warga Buleleng
-
Tes Antigen Ricuh antara Anggota TNI - Warga, Begini Kronologinya
-
Klaim Kepala Dandim Dipukul, Kronologi Versi TNI soal Video Warga Dikeroyok di Buleleng
-
Gaikindo Berharap PPnBM 100 Persen Ditanggung Pemerintah Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
-
Bejat! 4 Tahun Anak Kandung Jadi Budak Nafsu Ayah, Alasannya Agar Tak Salah Pergaulan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali