Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 19 Agustus 2021 | 06:53 WIB
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto saat rilis kasus pencabulan anak kandung selama empat tahun. (Foto: istimewa/via Beritabali.com)

SuaraBali.id - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng akhirnya membekuk NS, warga dari Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pria 47 tahun itu dilaporkan oleh anaknya yang menjadi korban pencabulan selama 4 tahun.

Selain di rumah korban, aksi ayah cabuli anak kandung itu juga dilakukan di sejumlah penginapan. Sang anak diduga merasa tertekan akibat ulah bejat yang dilakukan ayah kandungnya NS sehingga dengan berani mengadukan perbuatan ayahnya tersebut.

Dilansir dari Beritabali.com, kasus pencabulan anak ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng.

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya menjadi perhatian serius, apalagi kasus ini baru berani dilaporkan oleh korban setelah 4 tahun dalam tekanan.

Baca Juga: Parah! Ayah di Padang Cabuli Anak Kandung Usia 4 Tahun

“Pelaku melakukan bujuk rayu dan upaya paksa kepada anak kandungnya, selama 4 tahun untuk melayani keinginannya, pelaku melakukan itu pada saat istri pelaku tidak ada di rumah. Korban selama 4 tahun tidak berani melaporkan kelakuan ayahnya dan kemarin memberanikan diri membuat laporan ke Polres Buleleng,” papar Kapolres, Rabu (18/8/2021).

Kapolres menyebutkan, perbuatan yang dilakukan pelaku itu dilakukan sudah tak terhitung. Setiap mendapat kesempatan selalu memaksa anaknya untuk melayani dengan alasan agar tidak salah pergaulan.

“Alasan dan bujuk rayu pelaku agar anaknya tidak terkontaminasi pergaulan bebas makanya dari pelaku ini memberikan bujuk rayu supaya tidak melakukan persetubuhan dengan orang lain, tetapi dengan pelaku sendiri,” ujar Kapolres Buleleng.

NS yang mengaku bekerja secara serabutan mengakui telah melakukan persetubuhan dengan anak pertamanya itu, tentunya tanpa sepengetahuan sang istri dan selalu memanfaatkan kesempatan bila istrinya berjualan ke pasar.

“Ya, ini nasib namanya, setiap ada kesempatan saya lakukan, merayunya seperti orang pacaran,” ucap NS.

Baca Juga: Edan! Pria Surabaya Ini Kencani Emak-emak Banyuwangi, Lalu Cabuli Anaknya

Ia ditangkap polisi dari Polres Buleleng pada malam hari. Di mana awalnya pelaku mencari korban yang berada di Denpasar. Lantaran merasa ketakutan, korban kemudian melapor ke Polres Buleleng hingga kemudian pelaku yang tidak lain ayah kandungnya sendiri itu ditangkap polisi di sekitar rumahnya.

Atas ulahnya itu, NS dijerat dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Karena pelakunya adalah orang tua kandung, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

Load More