SuaraBali.id - Keluarga Megawati melaporkan tuduhan pencabulan terhadap Yakub, lelaki yang sebelumnya dinikahkan dengan Megawati. Pihak keluarga sudah mengambil kembali Megawati.
Megawati pun segera dirujuk ke RSJ Mutiara Sukma Mataram.
Keluarga Megawati memberikan laporan tentang pencabulan dengan pengancaman ke Polres Dompu. Hanya saja yang dilaporkan, bukan Yakub, pria tua yang menikahinya.
“Karena kakek itu juga termasuk korban,” kata Waka Polres Dompu, Kompol Abdi Mauluddin, Kamis (26/8/2021).
“Ada orang lain. Orangnya masih dilakukan penyelidikan oleh teman-teman PPA,” jawab Deny yang untuk sementara menolak menyebut identitas atau inisial terlapor.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa sebelum Megawati dinikahi kakek Yakub, diduga terjadi kasus pencabulan.
Parahnya peristiwa pencabulan itu disertai dengan pengancaman.
Untuk menutupi perbuatan bejatnya tersebut, terduga pelaku mendorong kakek Yakub menikahi Megawati, beberapa hari lalu.
Kasus itulah yang dilaporkan ke Polres Dompu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Baca Juga: Setelah Bercerai, Megawati Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa RSJ Mutiara Sukma Mataram
Menindaklanjuti laporan itu, kepolisian segera bertindak.
Penyidik PPA melakukan penyelidikan. Memanggil dan memeriksa para pihak terkait.
“Termasuk mengumpulkan barang bukti lainnya. Ini yang dilakukan teman-teman di PPA,” jelas Kompol Abdi.
Sebelumnya, pernikahan Megawati dibatalkan karena diketahui Megawati idap gangguan jiwa.
Megawati merupakan perempuan 38 tahun asal warga Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Pembatalan pernikahan Megawati disaksian Anggota DPRD sampai pejabat keamanan di Kabupaten Dompu. Sebab diketahui Megawati idap gangguan jiwa.
Berita Terkait
-
Megawati di Hari Kartini: Terus Ajarkan Semangat Perjuangan Agar RI Terbebas dari Ketidakadilan
-
Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung
-
PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila
-
Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat
-
Sebut Iran Mampu Mempraktikkan Ajaran Trisakti Bung Karno, PDIP: Bagaimana dengan Pemerintah?
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA