SuaraBali.id - Pemerintah memperpanjang PPKM level 4 hingga 9 Agustus mendatang dan membuat sejumlah pengelola obyek wisata di Tabanan menjerit.
Pasalnya, mereka kembali menutup obyek wisata, sementara biaya perawatan harus tetap dikeluarkan.
Sudah sebulan lebih mereka melakukan penutupan obyek wisata sejak 3 Juli 2021 lalu.
“Mau gimana lagi kalau sudah kondisi seperti ini. Ya kami ikut tutup,” kata Manager DTW Ulun Danu Beratan I Wayan Mustika dilansir dari Berita Bali, Rabu (4/8/2021).
Mustika menyebutkan, meski dilakukan penutupan pada DTW Ulun Danu Beratan, namun biaya pemeliharaan tetap jalan. Sementara bantuan terhadap DTW selama perpanjangan PPKM belum ada dari pemerintah.
“Untuk sekedar menggaji karyawan saat ini kami sudah tak sanggup. Pekerja DTW yang melakukan memelihara taman dan fasilitas lainnya sementara mereka terpaksa harus ngayah dulu,” ujarnya.
Mustika menyebut akibat dampak perpanjangan pihaknya merugi puluhan juta rupiah. Sebelum PPKM rata-rata 200 sampai 300 pengunjung DTW perhari.
“Harga tiket Rp 20.000 yang tinggal dikalikan 30 hari plus jumlah kunjungan segitu kami merugi,” ucapnya.
Mustika berharap pemerintah segera memperhatikan kondisi ini. Sektor pariwisata khusus DTW sejatinya dapat berjalan. Pasalnya, DTW melakukan protokol kesehatan secara ketat, apalagi ada sertifikat CHSE.
“Kapasitas DTW enam ribu orang sedangkan pengunjung 300 orang. Jadi sangat tidak mungkin ada penumpukan. Lebih lagi wisatawan akan terus di pantuan petugas,” ungkapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh pengelola DTW Tanah Lot Desa Beraban, Kediri. Humas dan Marketing DTW Tanah Lot Kadek Suarniti juga pihaknya tidak dapat berbuat banyak.
Baca Juga: Miris! Penumpang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Anjlok 81%
“Kita sulit menebak apakah akan tutup selamanya atau kembali dibuka. Lagi-lagi itu kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Jadi kita tetap ikuti aturan sesuai perpanjangan dengan melakukan penutupan objek wisata,” ujarnya.
Beban biaya rutin adalah biaya listrik dan air dan pembersihan kawasan dan biaya taman. Beban biaya ini selama penutupan diambil dari sisa hasil pendapatan dari kunjungan DTW sebelum PPKM.
Berita Terkait
-
8 Foto Seksi Wulan Guritno di Bali, Usia 40 Tahun Tubuh Tetap Terjaga dan Awet Muda
-
Waduh! Gegara Pandemi, Kolam Renang Hotel Kuta Diisi Benih Lele
-
8 Potret Wulan Guritno Pamer Body Goals di Bali, Dipuji Makin Awet Muda
-
Obituari: Maestro Topeng Bali I Made Regug, Pergi Berpentas Mengayuh Sepeda
-
Selain Sedapkan Hidangan, Bumbu Bali Bisa Menjadi Pengawet Makanan dan Cegah Keracunan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri