SuaraBali.id - Pemerintah memperpanjang PPKM level 4 hingga 9 Agustus mendatang dan membuat sejumlah pengelola obyek wisata di Tabanan menjerit.
Pasalnya, mereka kembali menutup obyek wisata, sementara biaya perawatan harus tetap dikeluarkan.
Sudah sebulan lebih mereka melakukan penutupan obyek wisata sejak 3 Juli 2021 lalu.
“Mau gimana lagi kalau sudah kondisi seperti ini. Ya kami ikut tutup,” kata Manager DTW Ulun Danu Beratan I Wayan Mustika dilansir dari Berita Bali, Rabu (4/8/2021).
Mustika menyebutkan, meski dilakukan penutupan pada DTW Ulun Danu Beratan, namun biaya pemeliharaan tetap jalan. Sementara bantuan terhadap DTW selama perpanjangan PPKM belum ada dari pemerintah.
“Untuk sekedar menggaji karyawan saat ini kami sudah tak sanggup. Pekerja DTW yang melakukan memelihara taman dan fasilitas lainnya sementara mereka terpaksa harus ngayah dulu,” ujarnya.
Mustika menyebut akibat dampak perpanjangan pihaknya merugi puluhan juta rupiah. Sebelum PPKM rata-rata 200 sampai 300 pengunjung DTW perhari.
“Harga tiket Rp 20.000 yang tinggal dikalikan 30 hari plus jumlah kunjungan segitu kami merugi,” ucapnya.
Mustika berharap pemerintah segera memperhatikan kondisi ini. Sektor pariwisata khusus DTW sejatinya dapat berjalan. Pasalnya, DTW melakukan protokol kesehatan secara ketat, apalagi ada sertifikat CHSE.
“Kapasitas DTW enam ribu orang sedangkan pengunjung 300 orang. Jadi sangat tidak mungkin ada penumpukan. Lebih lagi wisatawan akan terus di pantuan petugas,” ungkapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh pengelola DTW Tanah Lot Desa Beraban, Kediri. Humas dan Marketing DTW Tanah Lot Kadek Suarniti juga pihaknya tidak dapat berbuat banyak.
Baca Juga: Miris! Penumpang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Anjlok 81%
“Kita sulit menebak apakah akan tutup selamanya atau kembali dibuka. Lagi-lagi itu kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Jadi kita tetap ikuti aturan sesuai perpanjangan dengan melakukan penutupan objek wisata,” ujarnya.
Beban biaya rutin adalah biaya listrik dan air dan pembersihan kawasan dan biaya taman. Beban biaya ini selama penutupan diambil dari sisa hasil pendapatan dari kunjungan DTW sebelum PPKM.
Berita Terkait
-
8 Foto Seksi Wulan Guritno di Bali, Usia 40 Tahun Tubuh Tetap Terjaga dan Awet Muda
-
Waduh! Gegara Pandemi, Kolam Renang Hotel Kuta Diisi Benih Lele
-
8 Potret Wulan Guritno Pamer Body Goals di Bali, Dipuji Makin Awet Muda
-
Obituari: Maestro Topeng Bali I Made Regug, Pergi Berpentas Mengayuh Sepeda
-
Selain Sedapkan Hidangan, Bumbu Bali Bisa Menjadi Pengawet Makanan dan Cegah Keracunan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Lompat Dari Jendela, Bule di Bali Bawa Kabur iPhone dan MacBook Senilai Rp58 Juta
-
Kopdes Mulai Berjalan, Pemerintah Resmi Moratorium Izin Alfamart dan Indomaret
-
Kunci Jawaban Soal SNBT: Literasi Bahasa Inggris 2
-
Tata Tertib UTBK SNBT 2026 Wajib Dipatuhi agar Ujian Lancar
-
Gagal Masuk PTN? Jangan Sedih! Ini 6 Bidang Jurusan di PTS yang Jamin Masa Depan Cerah