Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Rabu, 28 Juli 2021 | 10:25 WIB
Bendesa adat Desa Gulingan, Ida Bagus Gangga. [Berita Bali/Istimewa]

SuaraBali.id - Kelian Banjar Tengah Kaler, I Made Giriasta membenarkan pihak desa sudah berusaha meminta seorang warga bernama Romo Fery Wahyudi Satria Wibowo, menjalani vaksinasi Covid-19 sesuai anjuran pemerintah.

Namun, Fery yang sudah 4 tahun tinggal disana selalu menolak dengan dalih punya riwayat komorbid atau penyakit bawaan.

"Kami sudah berulang kali ke rumahnya untuk memberikan pemahaman untuk vaksin karena ini sesuai peraturan Mendagri, tapi tetap menolak divaksin,” terangnya.

Bahkan, kata Made Giriasta, pihak desa juga sudah memberikan saran kepada Fery untuk menjalani pemeriksaan medis dan meminta surat keterangan Dokter.

Baca Juga: Update Covid-19 Bali: Kasus Meninggal Bertambah 5 Orang

Akan tetapi, saat pihak desa kembali mendatangi rumahnya, Fery tidak kunjung menyiapkannya. Malah dia berencana akan memanggil advokat untuk menyelesaikannya.

Mendapat penolakan terus-menerus, pihak Desa pun memutuskan untuk menggelar paruman secara mendadak yang diikuti Kelian Banjar Tengah Kaler, Bendesa Adat (Kepala Desa) Gulingan, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas, Pecalang dan warga Desa, pada Minggu 25 Juli 2021.

Tujuan paruman ini untuk memperoleh berbagai pertimbangan dan kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah surat untuk mengeluarkan Fery dari Desa.

“Pertimbangannya itu kan divaksin agar tidak mudah terpapar Covid-19, sehingga keamanan warga semua dapat terjaga. Warga di sini tidak ada yang menolak untuk divaksin,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Bendesa Adat Desa Gulingan, Ida Bagus Gangga di Kantor Sekretariat Desa Gulingan. Menurutnya, keputusan tersebut diambil dengan harapan warga desa dengan Vaksinasi ini dapat terjaga dari terpapar Covid-19.

Baca Juga: Buntut Kasus Pembunuhan, Perusahaan Finance Diminta Jangan Pakai Debt Collector

"Dia tidak punya KTP di sini, KTP dia itu di Kelurahan Sempidi. Dia sebagai pendatang harusnya memahami bahwa di situasi pandemic, keselamatan bersama haraus dijaga," ungkapnya.

Selain itu, kata Ida Bagus Gangga, pihaknya juga telah memberikan kelonggaran kepada Fery.

"Buktinya kan harusnya dia sudah dikeluarkan sejak Minggu, tapi sampai saat ini masih tingga di sana kok. Kabarnya dia melapor ke Polres, entah kenapa dia seperti parno sendiri,” bebernya.

Sementara itu, kuasa hukum Fery dari LBH Bali yakni Felix Juanardo Winata menjelaskan bahwa pihak desa tidak bisa mengeluarkan klienya karena sudah memiliki SHM dan AJB dari tanah di rumahnya.

"Ada pelanggaran HAM sebagai WNI dalam hal ini. Apalagi kepemilikan rumah atas nama pribadi bukan atas nama adat atau desa," bebernya dilansir dari Berita Bali, Rabu (28/7/2021).

Fery mengatakan, dirinya tidak punya sedikit pun niat untuk melawan adat dan menolak untuk divaksin. Namun dengan catatan pemerintah harus menjamin nyawa dan keselamatannya jika divaksin.

“Saya gak nolak divaksin, saya mau divaksin kalau ada surat yang menjamin dari Menteri Kesehatan tentang keselamatan jiwa. Ini tentang komorbid dan sebagainya,” ujarnya.

Load More