SuaraBali.id - Satpol PP Gowa terancam 8 tahun penjara setelah pukul ibu hamil saat PPKM Darurat. Akademisi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Hasnan Hasbi mengatakan bahwa pihak kepolisian harus memproses kalim kehamilan korban pemukulan oknum Satpol PP Gowa.
Menurut Hasnan, kehamilan korban menjadi pemicu insiden penganiayaan itu viral dan menjadi perhatian nasional.
Hasnan menyatakan bahwa pemukulan yang dilakukan oknum Satpol PP Gowa tidak bisa dibenarkan dan harus dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.
"Pengakuan hamil itu bergelinding hingga menjadi isu nasional. Ketika itu tidak benar, itu menjadi keterangan palsu," kata Hasnan, Senin (19/7/2021) seperti dikutip dari Terkini.id -- jaringan Suara.com.
Tapi terkait keterangan soal kehamilan korban menurutnya juga harus dibuktikan.
"Tetapi aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam dengan keterangan atau statement (hamil) yang menjadi isu liar yang disampaikan oleh korban," kata Hasnan.
"Kenapa? Karena kronologi perbuatan terlapor tidak terpisah dengan keterangan saksi pelapor/korban agar semua keterangan-keterangan dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
juga mengatakan bahwa jika kehamilan korban memang tidak bisa dibuktikan secara medis, maka hal itu merugikan banyak pihak. Bahkan katanya melanggar ketentuan hukum.
“Siapa yang dirugikan? Ya pembaca berita, dalam hal ini masyarakat yang akhirnya berasumsi liar akibat validitas kebenarannya belum teruji,” ungkap Hasnan.
Baca Juga: Terancam Tutup Selama PPKM Darurat, Warung Geprek Ini Malah Bantu Makan Warga Isoman
“Ketika keterangan yang diterima masyarakat melalui media bahwa korban hamil ternyata tidak benar, maka berita itu termasuk keterangan palsu atau berita hoax. Itu bisa dikenakan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat 2 tentang berita bohong dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan atau denda Rp6 miliar,” kata Doktor hukum lulusan Universitas Tarumanegara Jakarta ini.
Ia juga menyebut bahwa pihak kepolisian tidak perlu menunggu laporan polisi terkait klaim kehamilan korban di mana keterangan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Itu delik biasa. Polisi tidak perlu laporan karena masyarakat yang dirugikan. Tidak perlu aduan untuk memprosesnya. Bukan media yang keliru, tapi sumber keterangan, yakni korban yang dianggap tidak menyampaikan keterangan yang tidak benar atau hoax karena validitas kehamilan belum bisa dibuktikan,” paparnya.
“Akibatnya, itu mengundang huru-hara dan ganggu ketentraman di masyarakat. Keterangan korban (hamil) harus dipertanggungjawabkan,” kata Hasnan Hasbi memungkasi.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP yang sedang melakukan operasi penegakan PPKM mikro di Gowa menjadi viral. Pasalnya, oknum Satpol PP sampai melakukan penganiayaan dengan memukul pemilik warung kopi (warkop).
Momen yang terekam itu dibagikan oleh akun Instagram @hariankopas. Peristiwa operasi PPKM mikro yang berakhir ricuh itu terjadi pada Rabu (14/7/2021) malam.
Berita Terkait
-
Produksi Makanan Siap Santap, Solusi Pangan Bernutrisi saat Darurat Bencana
-
5 Sabun Muka yang Aman untuk Ibu Hamil: Formula Lembut Bebas Zat Berbahaya
-
Ibu Hamil Tewas Terjebak di Kebakaran Gedung Terra Drone
-
7 Rekomendasi Body Lotion yang Aman untuk Ibu Hamil: Cegah Stretch Mark dan Iritasi!
-
7 Pilihan Moisturizer yang Bumil Friendly, Aman Dipakai Ibu Menyusui Juga
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali