SuaraBali.id - Satpol PP Gowa terancam 8 tahun penjara setelah pukul ibu hamil saat PPKM Darurat. Akademisi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Hasnan Hasbi mengatakan bahwa pihak kepolisian harus memproses kalim kehamilan korban pemukulan oknum Satpol PP Gowa.
Menurut Hasnan, kehamilan korban menjadi pemicu insiden penganiayaan itu viral dan menjadi perhatian nasional.
Hasnan menyatakan bahwa pemukulan yang dilakukan oknum Satpol PP Gowa tidak bisa dibenarkan dan harus dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.
"Pengakuan hamil itu bergelinding hingga menjadi isu nasional. Ketika itu tidak benar, itu menjadi keterangan palsu," kata Hasnan, Senin (19/7/2021) seperti dikutip dari Terkini.id -- jaringan Suara.com.
Tapi terkait keterangan soal kehamilan korban menurutnya juga harus dibuktikan.
"Tetapi aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam dengan keterangan atau statement (hamil) yang menjadi isu liar yang disampaikan oleh korban," kata Hasnan.
"Kenapa? Karena kronologi perbuatan terlapor tidak terpisah dengan keterangan saksi pelapor/korban agar semua keterangan-keterangan dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
juga mengatakan bahwa jika kehamilan korban memang tidak bisa dibuktikan secara medis, maka hal itu merugikan banyak pihak. Bahkan katanya melanggar ketentuan hukum.
“Siapa yang dirugikan? Ya pembaca berita, dalam hal ini masyarakat yang akhirnya berasumsi liar akibat validitas kebenarannya belum teruji,” ungkap Hasnan.
Baca Juga: Terancam Tutup Selama PPKM Darurat, Warung Geprek Ini Malah Bantu Makan Warga Isoman
“Ketika keterangan yang diterima masyarakat melalui media bahwa korban hamil ternyata tidak benar, maka berita itu termasuk keterangan palsu atau berita hoax. Itu bisa dikenakan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat 2 tentang berita bohong dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan atau denda Rp6 miliar,” kata Doktor hukum lulusan Universitas Tarumanegara Jakarta ini.
Ia juga menyebut bahwa pihak kepolisian tidak perlu menunggu laporan polisi terkait klaim kehamilan korban di mana keterangan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Itu delik biasa. Polisi tidak perlu laporan karena masyarakat yang dirugikan. Tidak perlu aduan untuk memprosesnya. Bukan media yang keliru, tapi sumber keterangan, yakni korban yang dianggap tidak menyampaikan keterangan yang tidak benar atau hoax karena validitas kehamilan belum bisa dibuktikan,” paparnya.
“Akibatnya, itu mengundang huru-hara dan ganggu ketentraman di masyarakat. Keterangan korban (hamil) harus dipertanggungjawabkan,” kata Hasnan Hasbi memungkasi.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP yang sedang melakukan operasi penegakan PPKM mikro di Gowa menjadi viral. Pasalnya, oknum Satpol PP sampai melakukan penganiayaan dengan memukul pemilik warung kopi (warkop).
Momen yang terekam itu dibagikan oleh akun Instagram @hariankopas. Peristiwa operasi PPKM mikro yang berakhir ricuh itu terjadi pada Rabu (14/7/2021) malam.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Sepatu Slip On yang Super Ringan untuk Ibu Hamil, Nyaman Dipakai Seharian
-
5 Sepatu Nyaman untuk Ibu Hamil dengan Bantalan Empuk dan Sol Anti-Slip
-
7 Skincare yang Harus Dihindari Ibu Hamil dan Menyusui: Bisa Membahayakan Janin
-
Jangan Anggap Sepele! Larangan Selama Kehamilan yang Sering Diabaikan
-
Makan Bergizi Gratis Jadi Andalan Tekan Stunting di Tamansari Bogor
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026