Berdasarkan keterangan video, kronologi kejadian diawali dari empat tim yang dikerahkan untuk penegakan PPKM Mikro.
Selama pengawasan itu, Satpol PP mendengar suara musik yang cukup keras dari sebuah warkop. Oknum Satpol PP pun masuk ke warkop itu mencari pemilik dan meminta izin operasi.
"Mana surat izin ini kafe saya mau lihat," kata Satpol PP itu dalam video seperti dikutip oleh Suara.com, Kamis (15/7/2021).
Aksi oknum Satpol PP itu direkam oleh pemilik warkop yang memiliki istri yang mengaku sedang hamil. Mereka pun cekcok yang berakhir dengan aksi pemukulan oknum Satpol PP itu ke pria pemilik warkop yang merekamnya.
Tak sampai di situ, oknum Satpol PP itu kemudian menyasar istri pemilik warkop. Sang istri yang mengaku sedang hamil itu dipukul oleh Satpol PP sehingga berakhir dengan teriakan suami.
"Pelan-pelan pak, orang lagi hamil pak, santai pak. Kurang ajar pak, kurang ajar kamu mukul pak," teriak sang suami.
Rekaman video pun menjadi kacau dan dipenuhi dengan teriakan. Ibu pemilik warkop itu sendiri terlihat memegangi meja dan tertunduk.
Sekretaris Satuan Polisi Pramong Praja atau Satpol PP Gowa Mardani Hamdan resmi dicopot oleh Bupati Gowa, Sulawesi Selatan Adnan Purichta Ichsan. Mardani dicopot lantaran terbukti menganiaya ibu hamil saat razia PPKM Darurat.
"Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat, berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, Sabtu (17/7) yang bersangkutan (Mardani Hamdan) saya copot dari jabatannya," kata Adnan Purichta Ichsan seperti dikutip Antara, Minggu (18/7/2021)
Baca Juga: Terancam Tutup Selama PPKM Darurat, Warung Geprek Ini Malah Bantu Makan Warga Isoman
Ia mengatakan, tindakan tegas yang diambilnya itu juga sekaligus menjawab kritikan masyarakat atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh bawahannya saat patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Gowa.
Adnan menyatakan keputusan ini diambil setelah pihaknya mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Gowa atas pemeriksaan terhadap oknum Satpol PP tersebut.
"Saya tidak bisa langsung memberikan sanksi kepada oknum yang melakukan kekerasan itu sebelum adanya LHP dari Inspektorat karena kita taat dan patuh terhadap undang-undang," katanya.
Adnan menuturkan, Pemkab selanjutnya akan meninjau status kepegawaian oknum Satpol PP tersebut namun masih menunggu hasil proses hukum yang saat ini sementara berjalan di Polres Gowa.
Jika proses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS.
"Di PP Nomor 17/2020 ini berbunyi, dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana," jelasnya Adnan.
Berita Terkait
-
6 Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil, Bikin Kulit Tetap Glowing Tanpa Khawatir
-
5 Kandungan Skincare yang Harus Dihindari Ibu Hamil, Hati-Hati Sebelum Membeli!
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Geger Kematian Ibu Hamil di Papua, Pimpinan DPR Sebut Negara Lalai: No Viral No Justice
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran