SuaraBali.id - Cara klaim asuransi penting diketahui agar klaim asuransi tidak ditolak. Cara klaim asuransi ini termasuk klaim asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi perjalanan, dan asuransi properti.
Klaim asuransi adalah pengajuan dari nasabah terhadap perusahaan asuransi untuk membayarkan haknya berupa manfaat dari perjanjian dalam polis.
Namun, masih banyak orang yang keliru mengenai proses klaim sehingga pengajuannya malah ditolak.
1. Cara klaim asuransi kesehatan
Asuransi kesehatan memiliki dua metode klaim yang dapat dipilih, yaitu cashless dan reimbursement. Cashless adalah metode klaim non tunai, sementara reimbursement mengharuskan nasabah membayarkan tagihan rumah sakit dengan dana pribadi terlebih dahulu.
Berikut langkah-langkah pengajuan klaim yang bisa diikuti:
- Kamu perlu membawa identitas pribadi dan kartu anggota saat mendatangi rumah sakit (RS) rekanan asuransi.
- Pihak RS bakal memverifikasi data kamu dan meminta surat jaminan ke perusahaan asuransi.
- Kamu akan disuruh mengisi formulir pengajuan klaim.
- Setelah administrasi beres, kamu dipersilakan menjalani perawatan.
- Saat mau pulang, RS bakal memeriksa data kamu, dan apabila ada kelebihan biaya yang melebihi klaim, kamu perlu membayarnya.
- Klaim cashless hanya bisa digunakan di rumah sakit rekanan asuransi saja.
- Dokumen yang dibutuhkan
- Kartu peserta asuransi asli
- Kartu Tanpa Penduduk (KTP)
Reimbursement
- Kamu perlu datang ke rumah sakit dan menjalani perawatan medis.
- Bayar biaya rumah sakit dan jangan lupa meminta dokumen seperti hasil lab, kuitansi pembayaran, surat diagnosis dari dokter, dan lain-lain.
- Kirimkan dokumen yang diperlukan ke perusahaan.
- Pihak asuransi bakal memproses klaim kamu dan mengembalikan biaya perawatan medis.
- Klaim reimbursement bisa digunakan di rumah sakit luar rekanan perusahaan asuransi.
Dokumen yang dibutuhkan
- Polis asli
- Formulir klaim yang bisa diunduh di situs resmi perusahaan
- Bukti general check-up
- Surat keterangan dokter asli
- Hasil laboratorium dan/atau radiologi asli
- Kuitansi rumah sakit asli
- Jika dirawat karena kecelakaan, sertakan surat keterangan polisi
Baca Juga: Apa Itu Asuransi COVID-19 dan Cara Klaim Asuransi COVID
Dalam asuransi jiwa, klaim asuransi meninggal dunia berikan dalam bentuk santunan tunai. Artinya, jika terjadi risiko meninggal dunia, maka akan diberikan santunan sesuai perjanjian polis umumnya via transfer bank.
Berikut langkah-langkah pengajuan klaim yang bisa diikuti:
- Untuk mengajukan klaim, pertama-tama laporkan kepada penyedia asuransi bahwa tertanggung meninggal dunia, gak lebih dari 7 hari sejak kejadian. Tergantung sama ketentuan polis ya.
- Kemudian ahli waris mengirimkan dokumen yang diperlukan, seperti formulir klaim, identitas diri dan kartu polis.
- Setelah menerima berkas, perusahaan asuransi akan memverifikasi kebenaran data dan mencocokkannya dengan ketentuan polis.
- Apabila dokumen sudah sesuai ketentuan, pihak asuransi akan mencairkan uang pertanggungan ke rekening ahli waris.
Dokumen yang dibutuhkan
- Formulir klaim pada asuransi jiwa yang bisa diunduh di situs resmi perusahaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk fotokopi
- Akta keluarga asli dan fotokopi
- Akta kelahiran asli dan fotokopi
- Bukti pembayaran premi pertama
3. Cara klaim asuransi mobil/kendaraan
Cara klaim pada asuransi mobil atau kendaraan terbagi menjadi dua kategori, yaitu All Risk dan TLO. All Risk artinya menanggung kerusakan mulai dari yang ringan hingga rusak parah. Jadi, cara klaim pada asuransi mobil lecet masuk dalam All Risk, sementara risiko kerugian seperti akibat pencurian atau terperosok bisa mengajukan klaim TLO. Berikut langkah-langkah klaimnya:
Cara klaim pada asuransi mobil baret (All Risk):
Tag
Berita Terkait
-
Bijak Finansial: Mengapa Asuransi Jiwa Harus Jadi Prioritas Utama
-
Mulai Tahun Depan Nasabah Asuransi Kesehatan Ikut Bayar Klaim, Siapa Untung?
-
Peserta Asuransi Kesehatan Swasta Harus Ikut Bayar Biaya RS Mulai Januari 2026
-
OJK: Industri Asuransi Dilarang Naikkan Tarif Premi Tanpa Izin Nasabah
-
5 Rekomendasi Asuransi untuk Mobil yang Terendam Banjir agar Aman
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
BRI Sigap Tangani Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar Bersama Danantara
-
Bali Larang Botol Plastik di Bawah 1 Liter, Pengusaha Panik
-
BRI Perkuat Tata Kelola dan Akselerasi Kinerja Tahun 2026 dalam RUPSLB
-
BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025 Sebesar Rp137 per Saham
-
Motif Dendam Terungkap! Kronologi Pembunuhan Turis Spanyol di Hotel Senggigi