SuaraBali.id - Asuransi COVID-19 menjadi salah satu pilihan warga Indonesia untuk jaga-jaga dari kemungkinan terbutuk COVID-19. Namun apa asuransi COVID-19?
Asuransi Covid-19 adalah manfaat asuransi kesehatan dan jiwa yang memberikan solusi finansial atas risiko terjangkit Novel Coronavirus (Covid-19). Covid-19 adalah penyakit atau virus yang disebabkan oleh jenis Coronavirus baru, yaitu Sars-CoV-2. Kasus Covid-19 pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok pada tanggal 31 Desember 2019.
Biaya pelayanan kesehatan Covid-19 sepenuhnya ditanggung pemerintah. Hanya saja, pasien harus terlebih dahulu mendapatkan surat rujukan dari puskesmas untuk kemudian bisa ditangani oleh rumah sakit rujukan.
Sementara dengan asuransi kesehatan swasta nasabah bisa mendapatkan layanan kesehatan atas risiko Covid-19 dengan lebih praktis dan maksimal.
Makin Tinggi kasus COVID-19, pertimbangan beli polis asuransi COVID-19 atau asuransi corona makin mendesak. Meski pemerintah sudah menggratiskan rumah sakit pasien COVID-19.
Namun asuransi kesehatan COVID-19 ini bisa mengcover layanan tak terduga.
Klaim Asuransi Covid harus disesuaikan dengan jenis produk yang dipilih. Misalnya, untuk asuransi kesehatan umumnya akan langsung ditanggung oleh pemerintah. Namun, jika ingin mendapatkan pelayanan praktis dapat mengajukan klaim asuransi kesehatan swasta dengan pilihan cashless atau reimbursement.
Sementara klaim asuransi jiwa akibat Covid-19 akan diberikan kepada ahli waris umumnya 14 hari sejak pengajuan klaim disetujui.
Baca Juga: dr Tirta Meluruskan Isu Endorsement Covid-19: Jika Ada, Pasien Sudah Kaya Raya
Manfaatkan fasilitas kemudahan klaim Lifepal yang dapat memudahkan nasabah dalam mendapatkan perawatan medis sesuai perjanjian polis.
Berikut daftar asuransi COVID-19 terbaik untuk Anda:
AXA Mandiri Smartcare Executive
Manfaat Pertanggungan
- Premi mulai dari Rp170 ribuan per bulan
- Masa tunggu selama 30 hari
- Pertanggungan biaya rawat inap ICU akibat Covid-19 atau risiko kesehatan lainnya sesuai tagihan rumah sakit
- Pertanggungan biaya dokter umum / spesialis
- Pertanggungan biaya dokter sebelum dan sesudah rawat inap
- Pertanggungan biaya pembedahan
- Pertanggungan biaya darurat rawat jalan
- Pertanggungan biaya kamar rawat inap akibat Covid-19 atau risiko kesehatan lainnya mulai Rp250 ribu – Rp2 juta per hari
- Pertanggungan biaya ambulans mulai Rp150 ribu – Rp500 ribu
- Limit manfaat asuransi dalam setahun mulai Rp100 ribu – Rp500 juta
- Pertanggungan biaya rawat jalan umum mulai Rp350 – Rp500 ribu
- Santunan atas risiko meninggal dunia hingga Rp3 juta
- Keunggulannya memberikan manfaat asuransi kesehatan + asuransi jiwa sekaligus
Lippo Insurance HealthPlus Family
Manfaat Pertanggungan
Tag
Berita Terkait
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!
-
Pandemi Senyap 2026: Mengapa Anak Indonesia Kembali Diserang Campak?
-
WFH demi Hemat BBM: Solusi Visioner atau Sekadar Geser Beban ke Rakyat?
-
Pemerintah Siapkan Skenario dari era Covid-19 Hadapi Krisis Energi Akibat Konflik Timur Tengah
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel