SuaraBali.id - Asuransi COVID-19 menjadi salah satu pilihan warga Indonesia untuk jaga-jaga dari kemungkinan terbutuk COVID-19. Namun apa asuransi COVID-19?
Asuransi Covid-19 adalah manfaat asuransi kesehatan dan jiwa yang memberikan solusi finansial atas risiko terjangkit Novel Coronavirus (Covid-19). Covid-19 adalah penyakit atau virus yang disebabkan oleh jenis Coronavirus baru, yaitu Sars-CoV-2. Kasus Covid-19 pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok pada tanggal 31 Desember 2019.
Biaya pelayanan kesehatan Covid-19 sepenuhnya ditanggung pemerintah. Hanya saja, pasien harus terlebih dahulu mendapatkan surat rujukan dari puskesmas untuk kemudian bisa ditangani oleh rumah sakit rujukan.
Sementara dengan asuransi kesehatan swasta nasabah bisa mendapatkan layanan kesehatan atas risiko Covid-19 dengan lebih praktis dan maksimal.
Makin Tinggi kasus COVID-19, pertimbangan beli polis asuransi COVID-19 atau asuransi corona makin mendesak. Meski pemerintah sudah menggratiskan rumah sakit pasien COVID-19.
Namun asuransi kesehatan COVID-19 ini bisa mengcover layanan tak terduga.
Klaim Asuransi Covid harus disesuaikan dengan jenis produk yang dipilih. Misalnya, untuk asuransi kesehatan umumnya akan langsung ditanggung oleh pemerintah. Namun, jika ingin mendapatkan pelayanan praktis dapat mengajukan klaim asuransi kesehatan swasta dengan pilihan cashless atau reimbursement.
Sementara klaim asuransi jiwa akibat Covid-19 akan diberikan kepada ahli waris umumnya 14 hari sejak pengajuan klaim disetujui.
Baca Juga: dr Tirta Meluruskan Isu Endorsement Covid-19: Jika Ada, Pasien Sudah Kaya Raya
Manfaatkan fasilitas kemudahan klaim Lifepal yang dapat memudahkan nasabah dalam mendapatkan perawatan medis sesuai perjanjian polis.
Berikut daftar asuransi COVID-19 terbaik untuk Anda:
AXA Mandiri Smartcare Executive
Manfaat Pertanggungan
- Premi mulai dari Rp170 ribuan per bulan
- Masa tunggu selama 30 hari
- Pertanggungan biaya rawat inap ICU akibat Covid-19 atau risiko kesehatan lainnya sesuai tagihan rumah sakit
- Pertanggungan biaya dokter umum / spesialis
- Pertanggungan biaya dokter sebelum dan sesudah rawat inap
- Pertanggungan biaya pembedahan
- Pertanggungan biaya darurat rawat jalan
- Pertanggungan biaya kamar rawat inap akibat Covid-19 atau risiko kesehatan lainnya mulai Rp250 ribu – Rp2 juta per hari
- Pertanggungan biaya ambulans mulai Rp150 ribu – Rp500 ribu
- Limit manfaat asuransi dalam setahun mulai Rp100 ribu – Rp500 juta
- Pertanggungan biaya rawat jalan umum mulai Rp350 – Rp500 ribu
- Santunan atas risiko meninggal dunia hingga Rp3 juta
- Keunggulannya memberikan manfaat asuransi kesehatan + asuransi jiwa sekaligus
Lippo Insurance HealthPlus Family
Manfaat Pertanggungan
Tag
Berita Terkait
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar
-
Letusan Berkali-kali Gunung Lewotobi Laki-Laki, Warga Diminta Waspada Bahaya Ini
-
BUMN dan Himbara Bahas Stabilitas Pasar, BRI Tekankan Pentingnya Fundamental Kuat
-
Mau Mendaki Gunung Rinjani? Wajib Tahu 5 Aturan Baru Ini
-
Korupsi Sarung dan Mukena, Legislator Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara