SuaraBali.id - Cara klaim asuransi penting diketahui agar klaim asuransi tidak ditolak. Cara klaim asuransi ini termasuk klaim asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi perjalanan, dan asuransi properti.
Klaim asuransi adalah pengajuan dari nasabah terhadap perusahaan asuransi untuk membayarkan haknya berupa manfaat dari perjanjian dalam polis.
Namun, masih banyak orang yang keliru mengenai proses klaim sehingga pengajuannya malah ditolak.
1. Cara klaim asuransi kesehatan
Asuransi kesehatan memiliki dua metode klaim yang dapat dipilih, yaitu cashless dan reimbursement. Cashless adalah metode klaim non tunai, sementara reimbursement mengharuskan nasabah membayarkan tagihan rumah sakit dengan dana pribadi terlebih dahulu.
Berikut langkah-langkah pengajuan klaim yang bisa diikuti:
- Kamu perlu membawa identitas pribadi dan kartu anggota saat mendatangi rumah sakit (RS) rekanan asuransi.
- Pihak RS bakal memverifikasi data kamu dan meminta surat jaminan ke perusahaan asuransi.
- Kamu akan disuruh mengisi formulir pengajuan klaim.
- Setelah administrasi beres, kamu dipersilakan menjalani perawatan.
- Saat mau pulang, RS bakal memeriksa data kamu, dan apabila ada kelebihan biaya yang melebihi klaim, kamu perlu membayarnya.
- Klaim cashless hanya bisa digunakan di rumah sakit rekanan asuransi saja.
- Dokumen yang dibutuhkan
- Kartu peserta asuransi asli
- Kartu Tanpa Penduduk (KTP)
Reimbursement
- Kamu perlu datang ke rumah sakit dan menjalani perawatan medis.
- Bayar biaya rumah sakit dan jangan lupa meminta dokumen seperti hasil lab, kuitansi pembayaran, surat diagnosis dari dokter, dan lain-lain.
- Kirimkan dokumen yang diperlukan ke perusahaan.
- Pihak asuransi bakal memproses klaim kamu dan mengembalikan biaya perawatan medis.
- Klaim reimbursement bisa digunakan di rumah sakit luar rekanan perusahaan asuransi.
Dokumen yang dibutuhkan
- Polis asli
- Formulir klaim yang bisa diunduh di situs resmi perusahaan
- Bukti general check-up
- Surat keterangan dokter asli
- Hasil laboratorium dan/atau radiologi asli
- Kuitansi rumah sakit asli
- Jika dirawat karena kecelakaan, sertakan surat keterangan polisi
Baca Juga: Apa Itu Asuransi COVID-19 dan Cara Klaim Asuransi COVID
Dalam asuransi jiwa, klaim asuransi meninggal dunia berikan dalam bentuk santunan tunai. Artinya, jika terjadi risiko meninggal dunia, maka akan diberikan santunan sesuai perjanjian polis umumnya via transfer bank.
Berikut langkah-langkah pengajuan klaim yang bisa diikuti:
- Untuk mengajukan klaim, pertama-tama laporkan kepada penyedia asuransi bahwa tertanggung meninggal dunia, gak lebih dari 7 hari sejak kejadian. Tergantung sama ketentuan polis ya.
- Kemudian ahli waris mengirimkan dokumen yang diperlukan, seperti formulir klaim, identitas diri dan kartu polis.
- Setelah menerima berkas, perusahaan asuransi akan memverifikasi kebenaran data dan mencocokkannya dengan ketentuan polis.
- Apabila dokumen sudah sesuai ketentuan, pihak asuransi akan mencairkan uang pertanggungan ke rekening ahli waris.
Dokumen yang dibutuhkan
- Formulir klaim pada asuransi jiwa yang bisa diunduh di situs resmi perusahaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk fotokopi
- Akta keluarga asli dan fotokopi
- Akta kelahiran asli dan fotokopi
- Bukti pembayaran premi pertama
3. Cara klaim asuransi mobil/kendaraan
Cara klaim pada asuransi mobil atau kendaraan terbagi menjadi dua kategori, yaitu All Risk dan TLO. All Risk artinya menanggung kerusakan mulai dari yang ringan hingga rusak parah. Jadi, cara klaim pada asuransi mobil lecet masuk dalam All Risk, sementara risiko kerugian seperti akibat pencurian atau terperosok bisa mengajukan klaim TLO. Berikut langkah-langkah klaimnya:
Cara klaim pada asuransi mobil baret (All Risk):
Tag
Berita Terkait
-
Kurangi Antre Panjang, IFG Life Tawarkan Pengajuan Klaim Jatuh Tempo Secara Online
-
Mandiri Inhealth Telah Bayarkan Klaim Rp 3,9 Triliun Hingga November 2025
-
Terlihat Mapan, Tapi Rentan: Mengapa Keluarga Butuh Strategi Keuangan Jangka Panjang
-
Bijak Finansial: Mengapa Asuransi Jiwa Harus Jadi Prioritas Utama
-
Mulai Tahun Depan Nasabah Asuransi Kesehatan Ikut Bayar Klaim, Siapa Untung?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Indonesia Raih 87 Emas, 80 Perak, 109 Perunggu, Kemenpora dan BRI Salurkan Bonus Atlet
-
Wajib Dicoba! Ini Tren Sepatu Tahun 2026
-
iPad Terbaik 2026: Bandingkan Harga & Fitur, Mana Paling Worth It?
-
5 Compact Powder 'Foundation' Coverage Tinggi Bikin Wajah Mulus Seharian
-
5 Jajanan Viral Siap Guncang Lidah Pecinta Ngemil, Mana Favoritmu?