SuaraBali.id - Cara klaim asuransi penting diketahui agar klaim asuransi tidak ditolak. Cara klaim asuransi ini termasuk klaim asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi perjalanan, dan asuransi properti.
Klaim asuransi adalah pengajuan dari nasabah terhadap perusahaan asuransi untuk membayarkan haknya berupa manfaat dari perjanjian dalam polis.
Namun, masih banyak orang yang keliru mengenai proses klaim sehingga pengajuannya malah ditolak.
1. Cara klaim asuransi kesehatan
Asuransi kesehatan memiliki dua metode klaim yang dapat dipilih, yaitu cashless dan reimbursement. Cashless adalah metode klaim non tunai, sementara reimbursement mengharuskan nasabah membayarkan tagihan rumah sakit dengan dana pribadi terlebih dahulu.
Berikut langkah-langkah pengajuan klaim yang bisa diikuti:
- Kamu perlu membawa identitas pribadi dan kartu anggota saat mendatangi rumah sakit (RS) rekanan asuransi.
- Pihak RS bakal memverifikasi data kamu dan meminta surat jaminan ke perusahaan asuransi.
- Kamu akan disuruh mengisi formulir pengajuan klaim.
- Setelah administrasi beres, kamu dipersilakan menjalani perawatan.
- Saat mau pulang, RS bakal memeriksa data kamu, dan apabila ada kelebihan biaya yang melebihi klaim, kamu perlu membayarnya.
- Klaim cashless hanya bisa digunakan di rumah sakit rekanan asuransi saja.
- Dokumen yang dibutuhkan
- Kartu peserta asuransi asli
- Kartu Tanpa Penduduk (KTP)
Reimbursement
- Kamu perlu datang ke rumah sakit dan menjalani perawatan medis.
- Bayar biaya rumah sakit dan jangan lupa meminta dokumen seperti hasil lab, kuitansi pembayaran, surat diagnosis dari dokter, dan lain-lain.
- Kirimkan dokumen yang diperlukan ke perusahaan.
- Pihak asuransi bakal memproses klaim kamu dan mengembalikan biaya perawatan medis.
- Klaim reimbursement bisa digunakan di rumah sakit luar rekanan perusahaan asuransi.
Dokumen yang dibutuhkan
- Polis asli
- Formulir klaim yang bisa diunduh di situs resmi perusahaan
- Bukti general check-up
- Surat keterangan dokter asli
- Hasil laboratorium dan/atau radiologi asli
- Kuitansi rumah sakit asli
- Jika dirawat karena kecelakaan, sertakan surat keterangan polisi
Baca Juga: Apa Itu Asuransi COVID-19 dan Cara Klaim Asuransi COVID
Dalam asuransi jiwa, klaim asuransi meninggal dunia berikan dalam bentuk santunan tunai. Artinya, jika terjadi risiko meninggal dunia, maka akan diberikan santunan sesuai perjanjian polis umumnya via transfer bank.
Berikut langkah-langkah pengajuan klaim yang bisa diikuti:
- Untuk mengajukan klaim, pertama-tama laporkan kepada penyedia asuransi bahwa tertanggung meninggal dunia, gak lebih dari 7 hari sejak kejadian. Tergantung sama ketentuan polis ya.
- Kemudian ahli waris mengirimkan dokumen yang diperlukan, seperti formulir klaim, identitas diri dan kartu polis.
- Setelah menerima berkas, perusahaan asuransi akan memverifikasi kebenaran data dan mencocokkannya dengan ketentuan polis.
- Apabila dokumen sudah sesuai ketentuan, pihak asuransi akan mencairkan uang pertanggungan ke rekening ahli waris.
Dokumen yang dibutuhkan
- Formulir klaim pada asuransi jiwa yang bisa diunduh di situs resmi perusahaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk fotokopi
- Akta keluarga asli dan fotokopi
- Akta kelahiran asli dan fotokopi
- Bukti pembayaran premi pertama
3. Cara klaim asuransi mobil/kendaraan
Cara klaim pada asuransi mobil atau kendaraan terbagi menjadi dua kategori, yaitu All Risk dan TLO. All Risk artinya menanggung kerusakan mulai dari yang ringan hingga rusak parah. Jadi, cara klaim pada asuransi mobil lecet masuk dalam All Risk, sementara risiko kerugian seperti akibat pencurian atau terperosok bisa mengajukan klaim TLO. Berikut langkah-langkah klaimnya:
Cara klaim pada asuransi mobil baret (All Risk):
Tag
Berita Terkait
-
Biaya Asuransi Masih Mahal, OJK Sebut Masyarakat Keluarkan Dana Rp 175 T
-
Banyak Pemudik saat Lebaran Bikin Kinerja Industri Asuransi Perjalanan Melonjak
-
Cara Klaim Asuransi Mobil Jika Kecelakaan Saat Mudik Lebaran 2026
-
IFG Life dan Mandiri Inhealth Bayar Klaim Rp 10,7 Triliun Sepanjang 2025
-
GEN Prime Link Meluncur, Tawarkan Bonus Proteksi hingga 200 Persen
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Ingin Glowing Saat Menikah? Dokter Kulit Ungkap Rahasia Perawatan Wajib 6 Bulan
-
Pegawai BPS Asal Sleman Ditemukan Tewas Tenggelam di Air Terjun Tembok Barak Bali
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas