Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Minggu, 13 Juni 2021 | 11:28 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. [Shutterstock]

SuaraBali.id - Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, menunggu hasil penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pemerkosaan seorang karyawati minimarket di Desa Lodtunduh, Ubud, Bali.

"Sekitar minggu lalu, tinggal menunggu hasil penelitian berkas dari teman-teman Kejaksaan," jelasnya, dilansir laman BeritaBali, Minggu (13/6/2021).

Dikatakan, selama proses penyidikan pihaknya memeriksa sekitar 8 saksi untuk 5 orang tersangka yang telah ditetapkan.

Bberdasarkan hasil penyidikan, diketahui jika antara korban dengan tersangka tidak ada hubungan spesial dan hanya berteman biasa.

Baca Juga: Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Tanjungpinang Kembali Bertambah

Pihaknya juga tidak menemukan adanya foto bugil yang digunakan untuk mengancam korban.

"Itu hanya alibi pelaku untuk mengancam korban. Setelah dicek itu memang tidak ada, jadi itu hanya sebagai wujud pengancaman untuk membuat korban tidak berdaya dan mau mengikuti kemauan pelaku," tandasnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa korban MACD (19), diperkosa oleh lima tersangka masing-masing berinisial AG, 25, CA, 22, PR, 41, AAGD, 27, dan GNAC, 30.

Aksi bejad itu dilakukan di lahan kosong yang ada di Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar, pada Jumat (30/4/2021), sekitar pukul 23.30 WITA.

Pelaku AG dan CA telah mengenal korban sebelumnya, kedua pelaku yang menjemput korban di tempat kerjanya kemudian mengajak korban ke TKP. Di TKP korban kemudian diperkosa secara bergiliran.

Baca Juga: Terciduk Mesum di Kebun Sawit, Motor dan Pacar Korban Digondol Rampok

Load More