SuaraBali.id - Pemilik hotel Duta Karya di Buleleng melaporkan kasus pencurian handphone yang ditaruh di bagasi kendaraan. Selain kehilangan handphone, korban juga kehilangan kotak handphone yang disimpan di lemari kamar korban.
Dari laporan tersebut, Polres Buleleng melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian mengarah kepada Kadek Darmawan yang adalah karyawan petugas kebersihan atau cleaning service di hotel tersebut, mengingat sejak kejadian itu, Darmawan tidak pernah datang untuk bekerja.
Dilansir dari Beritabali.com, Kanit I Pidum Satreskrim Polres Buleleng, Ipda Kevin Simatupang didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, tersangka Darmawan diamankan polisi pada Rabu 3 Juni lalu di kediamannya di Desa Tajun. Saat diinterogasi, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya telah mencuri handphone beserta kotak handphone milik bos-nya.
Tersangka Darmawan, menurut Ipda Kevin, mencuri Hp milik korban ketika disuruh membeli makanan oleh korban, memakai sepeda motor milik korban. Saat itu, tersangka melihat ada Hp di bawah jok.
Kemudian, tersangka membuka jok motor milik korban, namun sengaja tidak dikunci.
Sehingga tersangka dengan mudah mengambil HP milik korban. HP hasil curian itu, kemudian oleh tersangka disembunyikan di kamar atas hotel. Pada sore harinya, tersangka mengambil kotak HP milik bos-nya.
Handphone hasil curian itu, sudah sempat dijualnya ke wilayah Seririt. Berdasarkan hasil pengembangan, terungkap juga bahwa Darmawan merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
Kasusnya ditangani Polsek Sukasada, tersangka juga mencuri laptop beserta charger dan mouse yang ada di dalam kamar korban.
"Handphone itu sudah sempat dijual ke wilayah Seririt. Motifnya, untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tersangka juga pernah mencuri laptop milik bosnya pada Januari lalu, dan dijual kepada orang lain. Saat kami cek, ternyata tersangka ini adalah residivis atas kasus yang sama, itu ditangani Sukasada," ujar Ipda Kevin, Selasa (8/6/2021).
Barang bukti yang diamankan, yakni berupa 1 unit handphone, 1 buah kotak HP, 1 unit Laptop, 1 buah charger laptop, dan 1 buah mouse. Barang-barang tersebut, diamankan polisi dari tangan orang yang sempat membeli barang itu dari tersangka Darmawan.
Baca Juga: Nekat! Satpam Curi 1,6 Ton Besi Proyek KSPN Borobudur
Sementara tersangka Darmawan mengaku, nekat melakukan aksi itu lantaran terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, karena gaji yang diterima setiap bulan tidak mencukupi.
"Gaji Rp 1 juta setiap bulan, tidak cukup. Ini untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujar tersangka Darmawan.
Akibat perbuatannya, Darmawan yang baru saja keluar dari penjara sekitar tahun 2020 lalu, kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nekat! Satpam Curi 1,6 Ton Besi Proyek KSPN Borobudur
-
Jauh-jauh ke Sragen untuk Curi Tas, Pria Asal Tanahabang Berakhir Ngenes
-
Konter di Cianjur Rugi Ratusan Juta, Sekarung Hp Digondol Maling
-
Pengakuan Mengejutkan Perempuan Muda Pembuang Janin, Tangan Bayi Hilang Saat Ditemukan
-
Helm Sering Hilang di Parkiran, Wanita Ini Tulis Pesan Menohok ke Maling
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Undian Digelar, Nasabah BRI Berpeluang Raih Experience Eksklusif Menyaksikan Barcelona di Camp Nou
-
Skandal Narkoba Oknum Perwira Polisi di NTB: Jaksa Endus Aliran Dana Miliaran Rupiah
-
Satu Orang Berangkat Haji, Satu Kampung Ikut Mengantar hingga Menginap di Jalan
-
Kamar Guest House di Bali Disulap Jadi Ruang Kerja Sindikat Penipuan Online
-
Begini Cara Cek Legalitas Daycare Sebelum Menitipkan Anak