SuaraBali.id - Jajaran Polres Buleleng telah menangkap pelaku pembuang bayi di Dusun Munduk, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu pada Senin (7/6/2021). Dia adalah perempuan muda bernama Ni Putu Rika Silvia yang juga warga setempat.
Dilansir dari Beritabali.com, perempuan muda yang baru berusia 22 tahun itu mengaku sengaja meletakkan atau membuang bayi itu di sebuah gang di depan rumahnya, sehingga ditemukan oleh orang lain. Bahkan, ia juga mengetahui perkembangan proses upacara jenazah bayi tersebut.
Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa dalam keterangan pers-nya mengatakan, pelaku telah diamankan berdasarkan sejumlah fakta-fakta hukum yang ditemukan. Di mana pelaku menyembunyikan atau menghilangkan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kelahiran.
“Setelah lahir bayi beserta ari-ari dibungkus menggunakan paper bag atau tas belanja warna hijau lalu dibungkus tas kresek warna hitam dan bayi yang sudah terbungkus kresek tersebut ditempatkan di dalam almari yang berada di gudang rumah korban dengan tujuan agar tidak ada orang lain yang mengetahui keberadaan bayi tersebut,” ungkap Kapolres.
Sinar mengatakan, sehari kemudian pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WITA, bayi yang sudah tidak bernyawa itu diambil dari almari kemudian diletakkan di gang depan rumahnya.
Selanjutnya pada pagi hari jasad bayi malang itu ditemukan oleh warga yang kemudian dilaporkan ke aparat desa dan polisi. Sementara pelaku pura-pura panik saat mengetahui ditemukan bayi dalam kondisi tidak bernyawa.
“Sekira pukul 05.30 WITA tersangka diberitahu pamannya Nyoman Aryawan ada mayat bayi di gang depan rumahnya, kemudian tersangka pura-pura ikut panik dan pada saat melihat kondisi jenazah bayi, tersangka sangat terkejut karena kedua tangan mayat bayi tersebut hilang bahwa tersangka mengakui tidak pernah melakukan perbuatan lain terhadap jenazah bayi tersebut,” papar Kapolres Buleleng.
Pelaku sebelum melakukan aksinya itu juga mengakui melahirkan sendiri di kamar mandi rumahnya tanpa ada yang mengetahui dan dipastikan dari keterangan pelaku bayi tersebut lahir dengan keadaan normal dan memiliki tangan.
“Lahir kepala terlebih dahulu keluar dan kemudian menarik kepala bayi tersebut dan keluar di mana posisi bayi tengkurap, kemudian pada saat melahirkan kondisi bayi sudah meninggal dunia, tidak bergerak, tidak ada suara tangisan, bayi sudah lemas dan tidak bernafas dan tersangka sempat menyiram bayi dengan tujuan untuk membersihkan bayi tersebut dari lumuran darah dan saat lahir kondisi bayi utuh, tidak ada luka-luka,” jelas Kapolres Sinar Subawa.
Baca Juga: Buang Bayi hingga Tewas, Wanita di Indragiri Hilir Diciduk Polisi
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menjerat dengan Pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 bulan, di mana pelaku menyembunyikan atau menghilangkan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kelahiran atau kematian orang tersebut.
Untuk sementara pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Buleleng.
Berita Terkait
-
Gading Marten Akuisisi Persikota, Sepakat Dengan Manajemen Tak Lakukan Ini
-
Geger, Warga Senen Temukan Jasad Bayi Diduga Berusia 2 Hari di Selokan
-
Geger! OB Temukan Mayat Bayi Perempuan di Tong Sampah RS Bunda Aliyah Depok
-
Fortuner Masuk Jurang, 7 Mahasiswa Asal Denpasar Luka Parah
-
Kisah Miris Viral Pengantin Mendaki Bukit Terjal Buleleng, Auto Mewek Banget
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA