Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Selasa, 08 Juni 2021 | 09:06 WIB
Perempuan muda pembuang bayi di Buleleng. (foto: Istimewa/via Beritabali.com)

SuaraBali.id - Jajaran Polres Buleleng telah menangkap pelaku pembuang bayi di Dusun Munduk, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu pada Senin (7/6/2021). Dia adalah perempuan muda bernama Ni Putu Rika Silvia yang juga warga setempat.

Dilansir dari Beritabali.com, perempuan muda yang baru berusia 22 tahun itu mengaku sengaja meletakkan atau membuang bayi itu di sebuah gang di depan rumahnya, sehingga ditemukan oleh orang lain. Bahkan, ia juga mengetahui perkembangan proses upacara jenazah bayi tersebut.

Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa dalam keterangan pers-nya mengatakan, pelaku telah diamankan berdasarkan sejumlah fakta-fakta hukum yang ditemukan. Di mana pelaku menyembunyikan atau menghilangkan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kelahiran.

“Setelah lahir bayi beserta ari-ari dibungkus menggunakan paper bag atau tas belanja warna hijau lalu dibungkus tas kresek warna hitam dan bayi yang sudah terbungkus kresek tersebut ditempatkan di dalam almari yang berada di gudang rumah korban dengan tujuan agar tidak ada orang lain yang mengetahui keberadaan bayi tersebut,” ungkap Kapolres.

Baca Juga: Buang Bayi hingga Tewas, Wanita di Indragiri Hilir Diciduk Polisi

Sinar mengatakan, sehari kemudian pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WITA, bayi yang sudah tidak bernyawa itu diambil dari almari kemudian diletakkan di gang depan rumahnya.

Selanjutnya pada pagi hari jasad bayi malang itu ditemukan oleh warga yang kemudian dilaporkan ke aparat desa dan polisi. Sementara pelaku pura-pura panik saat mengetahui ditemukan bayi dalam kondisi tidak bernyawa.

“Sekira pukul 05.30 WITA tersangka diberitahu pamannya Nyoman Aryawan ada mayat bayi di gang depan rumahnya, kemudian tersangka pura-pura ikut panik dan pada saat melihat kondisi jenazah bayi, tersangka sangat terkejut karena kedua tangan mayat bayi tersebut hilang bahwa tersangka mengakui tidak pernah melakukan perbuatan lain terhadap jenazah bayi tersebut,” papar Kapolres Buleleng.

Pelaku sebelum melakukan aksinya itu juga mengakui melahirkan sendiri di kamar mandi rumahnya tanpa ada yang mengetahui dan dipastikan dari keterangan pelaku bayi tersebut lahir dengan keadaan normal dan memiliki tangan.

“Lahir kepala terlebih dahulu keluar dan kemudian menarik kepala bayi tersebut dan keluar di mana posisi bayi tengkurap, kemudian pada saat melahirkan kondisi bayi sudah meninggal dunia, tidak bergerak, tidak ada suara tangisan, bayi sudah lemas dan tidak bernafas dan tersangka sempat menyiram bayi dengan tujuan untuk membersihkan bayi tersebut dari lumuran darah dan saat lahir kondisi bayi utuh, tidak ada luka-luka,” jelas Kapolres Sinar Subawa.

Baca Juga: Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Mahasiswa Ngaku Takut Kuliah Terganggu

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menjerat dengan Pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 bulan, di mana pelaku menyembunyikan atau menghilangkan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kelahiran atau kematian orang tersebut.

Untuk sementara pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Buleleng.

Load More