Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 04 Juni 2021 | 08:30 WIB
Senator Bali, Arya Wedakarna. (Instagram/@aryawedakarna)
Senator Bali, Arya Wedakarna menunjukkan bekas pukulan. (dok.Beritabali.com/ist)

"Ada aturan manajemen penyidikan maupun perundangan lainnya," ujarnya.

Ditegaskannya proses penyidikan ini belum final karena alat bukti dan keterangan saksi-saksi masih didalami.

Selanjutnya nanti baru bisa menetapkan status terhadap AWK.

"Jadi, dengan adanya ketentuan perundang-undangan juga harus diperhatikan. Ada hak imunitas sebagai anggota dewan yang harus diperhatikan," bebernya.

Baca Juga: Bikin Melongo! Orang Ini Bayar Parkir Bandara Bali Sampai Rp 9,6 Juta

Dilanjutkan Kombes Raharjo, bila nanti terpenuhi dua alat bukti dalam kasus tersebut, niscaya akan digelar lagi perkaranya guna menentukan apakah AWK bisa jadi tersangka atau tidak.

Senator Bali Arya Wedakarna di tengah kerumunan pendemo, Denpasar, Rabu, (28/10/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

"Proses ini membutuhkan waktu yang panjang. Karena untuk memeriksa AWK banyak prosedur yang harus dilalui. Misalnya minta izin kepada presiden. Itu karena AWK adalah anggota dewan," tegasnya.

Jelasnya, yang menerbitkan permohonan izin kepada Presiden adalah Bareskrim. Polda Bali sendiri harus memaparkan hasil penyidikan sementara ke Bareskrim untuk mendapatkan perizinan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, terlapor AWK dilaporkan masyarakat Nusa Penida ke Dit Reskrim Polda Bali pada 30 Oktober 2020. Laporan itu dilakukan setelah video AWK yang menyebutkan Ida Bhatara Sang Hyang Tohlangkir, Ratu Niang, dan Ratu Gede Dalem Ped sebagai makhluk. Sehingga video itu memancing kegaduhan dan kemarahan masyarakat.

Baca Juga: Wisata Bali: Uniknya Ritual Mebiasa di Pura Kayangan Tiga Desa Adat Umahanyar Badung

Load More