Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 04 Juni 2021 | 08:30 WIB
Senator Bali, Arya Wedakarna. (Instagram/@aryawedakarna)

SuaraBali.id - Kasus dugaan penistaan agama I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK naik ke tingkat penyidikan. Nantinya polisi akan menetapkan tersangka. Namun sampai kini AWK belum ditetapkan sebagai tersangka.

Penistaan agama itu dilaporkan masyarakat Nusa Penida Klungkung. AWK adalah anggota DPD RI Dapil Bali.

Laporan ini bergulir sejak 30 Oktober 2020 lalu. Kasusnya ditangani Ditreskrimum Polda Bali.

Penyidik telah menaikkan status dari penyelidikan hingga ke penyidikan. Untuk status AWK masih sebagai saksi terlapor.

Baca Juga: Bikin Melongo! Orang Ini Bayar Parkir Bandara Bali Sampai Rp 9,6 Juta

Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers, Rabu 2 Juni 2021 mengakui dalam laporan dugaan penistaan agama tersebut telah ditemukan terjadinya tindak pidana.

Arya Wedakarna. (Instagram/@aryawedakarna)

Sehingga dengan kesimpulan tersebut, penyidik telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Tentu saja dalam proses peningkatan tersebut penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan, mengirim Sprindik kepada pelapor dan sebagainya.

"Sudah mulai berjalan proses penyidikan dengan memeriksa saksi saksi. Sampai saat ini AWK masih sebagai terlapor," tegasnya.

Perwira melati tiga di pundak itu mengakui sangat berhati-hati dalam menangani perkara tersebut.

Baca Juga: Wisata Bali: Uniknya Ritual Mebiasa di Pura Kayangan Tiga Desa Adat Umahanyar Badung

Sebab selain rumit, terlapor AWK adalah seorang anggota dewan. Sehingga pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan dengan teliti sehingga tidak melanggar aturan.

Load More