SuaraBali.id - Kasus dugaan penistaan agama I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK naik ke tingkat penyidikan. Nantinya polisi akan menetapkan tersangka. Namun sampai kini AWK belum ditetapkan sebagai tersangka.
Penistaan agama itu dilaporkan masyarakat Nusa Penida Klungkung. AWK adalah anggota DPD RI Dapil Bali.
Laporan ini bergulir sejak 30 Oktober 2020 lalu. Kasusnya ditangani Ditreskrimum Polda Bali.
Penyidik telah menaikkan status dari penyelidikan hingga ke penyidikan. Untuk status AWK masih sebagai saksi terlapor.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers, Rabu 2 Juni 2021 mengakui dalam laporan dugaan penistaan agama tersebut telah ditemukan terjadinya tindak pidana.
Sehingga dengan kesimpulan tersebut, penyidik telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Tentu saja dalam proses peningkatan tersebut penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan, mengirim Sprindik kepada pelapor dan sebagainya.
"Sudah mulai berjalan proses penyidikan dengan memeriksa saksi saksi. Sampai saat ini AWK masih sebagai terlapor," tegasnya.
Perwira melati tiga di pundak itu mengakui sangat berhati-hati dalam menangani perkara tersebut.
Baca Juga: Bikin Melongo! Orang Ini Bayar Parkir Bandara Bali Sampai Rp 9,6 Juta
Sebab selain rumit, terlapor AWK adalah seorang anggota dewan. Sehingga pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan dengan teliti sehingga tidak melanggar aturan.
"Ada aturan manajemen penyidikan maupun perundangan lainnya," ujarnya.
Ditegaskannya proses penyidikan ini belum final karena alat bukti dan keterangan saksi-saksi masih didalami.
Selanjutnya nanti baru bisa menetapkan status terhadap AWK.
"Jadi, dengan adanya ketentuan perundang-undangan juga harus diperhatikan. Ada hak imunitas sebagai anggota dewan yang harus diperhatikan," bebernya.
Dilanjutkan Kombes Raharjo, bila nanti terpenuhi dua alat bukti dalam kasus tersebut, niscaya akan digelar lagi perkaranya guna menentukan apakah AWK bisa jadi tersangka atau tidak.
Tag
Berita Terkait
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi
-
Tak Masuk Skuad Spanyol untuk Piala Dunia 2026, Bintang Real Madrid Ini Liburan ke Indonesia
-
Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi
-
Mewah di Tengah Hutan Ubud, K Club Hadirkan Wellness Pavilion Berteknologi Tinggi
-
Prabowo: Jangan Takut Dihina, Saya Jadi Presiden pun Masih Sering Diejek!
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Bali Tuan Rumah Asian Games Fun Run 2026
-
Tak Perlu Bangun Dapur Baru, Kantin Sekolah di Lombok Tengah Siap Jadi Solusi Program MBG
-
Tak Disangka! Jejak AirTag Bawa Korban ke Rumah yang Penuh Helm Curian
-
Penampakan Lahan 6 Hektare Untuk PSEL Bali, Menteri LH Sebut Siap Beroperasi September 2027
-
Kasus Santri Dibakar Teman, Kejari Lombok Tengah Beri Bantuan