SuaraBali.id - Asal usul upacara Ngabel Bali. Di dalam kepercayaan agama Hindu, tubuh manusia yang sudah meninggal kemudian akan dikremasi.
Upacara kremasi dikenal dengan istilah ngaben. Upacara ngaben merupakan proses mengembalikan roh leluhur ke asalnya atau pengembalian unsur panca maha butha kepada Sang pencipta.
Ngaben dalam bahasa Bali memiliki konotasi positif yang disebut Plebon, Plebon berasal dari kata lebu yang artinya lebu, lebuh adalah pertiwi atau tanah. Terdapat dua cara untuk mejadikan tanah yaitu ngaben (dibakar) dan menanam ke dalam tanah (metanem).
Dalam ajaran agama Hindu, jasad manusia terdiri dari badan halus (roh atau atma) dan badan kasar (fisik).
Badan kasar dibentuk oleh lima unsur yang disebut Pancha Maha Bhuta terdiri dari pertiwi (tanah), teja (api), bayu (angin), dan akasa (ruang hampa) Jika seseorang meninggal, yang mati hanya jasadnya tidak rohnya.
Itu sebabnya untuk menyucikan roh tersebut dilakukan upacara Ngaben guna memisahkan atma dengan argha.
Tujuan dari upacara ngaben adalah mempercepat ragha sarira agar dapat kembali ke maha buthadi alam dan bagi atma (roh) menuju alam pitra (leluhur) dan memutuskan keterikatannya dengan badan duniawi.
Sam seperti yang dijelaskan di dalam kitab suci Veda Samhita, bagi orang yang telah meninggal jenazahnya wajib dibangun menjadi abu agar atmanya cepat mencapai moksa.
Namun tidak semua orang dapat mencapai moksa, hal tersebut ditentukan oleh perlakuannya selama berada di dunia.
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Work from Bali Bisa Jadi Pilihan untuk Bekerja Daring
Pelaksanaan ritual upacara ngaben
Untuk melaksanakan upacara ngaben membutuhkan anggaran yang terbilang cukup mahal. Dari sisi agama Hindu sendiri dapat disesuaikan, bagi keluarga yang tidak mampu, biasanya akan diadakan upacara ngaben secara massal.
Namun tidak semua upacara ngaben besar, ada beberapa upacara ngaben yang dilaksanakan secara sederhana seperti Mitrayadnya, Pranawa dan Swasta. Ada beberapa jenis upacara ngaben sederhana, yaitu:
1. Mendhem Sawa
Upacara ngaben dengan jenazah yang masih utuh biasanya upacara ini dilakukan dalam kurun waktu 3-7 hari terhitung setelah meninggalnya orang tersebut, adapun pelaksanaannya dilakukan dalam kurun waktu sebulan setelah orang tersebut meninggal. Dalam kurun waktu tersebut jenzah di letakkan di area balai adat, untuk mencegah pembusukkan dengan ramuan khusus. pada masa waktu tunggu tersebut jenazah diperlakukan selayaknya manusia hidup yang tengah tidur.
Tag
Berita Terkait
-
Transfer BRI Super League: Persis Solo Resmi Datangkan Yabes Roni
-
Yusuf Meilana Gabung Bali United, Amunisi Baru Pertahanan untuk Putaran Kedua Super League
-
Imbas Cuaca Ekstrem, Pantai Kuta Bali Dibanjiri Sampah
-
3 Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Bali dengan Fasilitas Lengkap
-
Impor BBM 2026 untuk SPBU Swasta Dibuka, Kuota Siapa Paling Besar?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain