Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 20 Mei 2021 | 17:50 WIB
Mantan Kepala Unit Pasar Kumbasari Bali I Made Alit Nuada divonis 3 tahun penjara. (BeritaBali)

"Dari IKA petugas kepolisian mengamankan uang Rp6 juta beserta menciduk terdakwa. Perbuatan terdakwa selama itu telah merugikan keuangan negara/daerah ditafsir sebesar Rp157.500.000," tulis dalam dakwaan JPU.

Load More