SuaraBali.id - Mantan Kepala Unit Pasar Kumbasari Bali I Made Alit Nuada divonis 3 tahun penjara. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memangkas distribusi parkir di Pasar Kumbasari sebesar Rp.6 juta.
Jaksa Catur Rianita Dharmawati menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Alit Nuada. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman selama 4,5 tahun penjara.
Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan. Menyatakan terdakwa wajib membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebanyak Rp 157 juta," putus hakim dalam sidang virtual.
Baca Juga: Warga Bali Gelar Upacara Ngedetin Cari 2 Pemancing Hilang di Pantai Mimba
Hakim juga memutuskan apabila terdakwa tidak membayar selama sebulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita untuk dilakukan pelelangan (dijual).
"Bilamana terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," sebut hakim yang dibacakan Wayan Gede Rumega.
Tertulis dalam dakwaan, bahwa modus korupsi yang dilakukan tersangka ini dengan menyuruh petugas parkir menyisihkan uang parkir setiap harinya dengan besaran bervariasi untuk disetorkan ke tersangka tiap bulannya.
Tersangka menikmati uang tersebut dalam kurun waktu Maret 2018 hingga Mei 2019.
Perbuatan terdakwa pun terhenti setelah petugas kepolisian Polresta Denpasar melakukan OTT dengan menangkap seorang petugas parkir inisial IKA di Pos Security Pasar Kumbasari, Selasa, 28 Mei 2019 sekitar pukul 11.00 WITA.
Baca Juga: China Temukan Kawah Misterius di Lokasi Tenggelam Nanggala, Ini Kata Pakar
Terdakwa Alit Nuada seharusnya menerima seluruh pendapatan dan menyetorkan ke Perusda Kota Denpasar. Namun oleh terdakwa tidak disetorkan dan tidak dilaporkan, malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dari IKA petugas kepolisian mengamankan uang Rp6 juta beserta menciduk terdakwa. Perbuatan terdakwa selama itu telah merugikan keuangan negara/daerah ditafsir sebesar Rp157.500.000," tulis dalam dakwaan JPU.
Berita Terkait
-
Bali United Incar 4 Pemain Timnas Indonesia yang Segera Habis Kontrak di Klub Luar Negeri
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
-
Media Malaysia Ribut Pemain Keturunan Indonesia-Spanyol Diincar Persib Bandung dan Bali United
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Koster Perintahkan Pasar Tradisional di Bali Berhenti Gunakan Tas Kresek Saat Berjualan
-
Waspadai Cuaca Laut Saat Arus Balik Lebaran: Gelombang di Selat Bali dan Lombok Capai Dua Meter
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu