SuaraBali.id - Mantan Kepala Unit Pasar Kumbasari Bali I Made Alit Nuada divonis 3 tahun penjara. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memangkas distribusi parkir di Pasar Kumbasari sebesar Rp.6 juta.
Jaksa Catur Rianita Dharmawati menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Alit Nuada. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman selama 4,5 tahun penjara.
Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan. Menyatakan terdakwa wajib membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebanyak Rp 157 juta," putus hakim dalam sidang virtual.
Baca Juga: Warga Bali Gelar Upacara Ngedetin Cari 2 Pemancing Hilang di Pantai Mimba
Hakim juga memutuskan apabila terdakwa tidak membayar selama sebulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita untuk dilakukan pelelangan (dijual).
"Bilamana terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," sebut hakim yang dibacakan Wayan Gede Rumega.
Tertulis dalam dakwaan, bahwa modus korupsi yang dilakukan tersangka ini dengan menyuruh petugas parkir menyisihkan uang parkir setiap harinya dengan besaran bervariasi untuk disetorkan ke tersangka tiap bulannya.
Tersangka menikmati uang tersebut dalam kurun waktu Maret 2018 hingga Mei 2019.
Perbuatan terdakwa pun terhenti setelah petugas kepolisian Polresta Denpasar melakukan OTT dengan menangkap seorang petugas parkir inisial IKA di Pos Security Pasar Kumbasari, Selasa, 28 Mei 2019 sekitar pukul 11.00 WITA.
Baca Juga: China Temukan Kawah Misterius di Lokasi Tenggelam Nanggala, Ini Kata Pakar
Terdakwa Alit Nuada seharusnya menerima seluruh pendapatan dan menyetorkan ke Perusda Kota Denpasar. Namun oleh terdakwa tidak disetorkan dan tidak dilaporkan, malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berita Terkait
-
Cerita Senior Calvin Verdonk Soal Sepak Bola Indonesia: Sungguh Gila!
-
Janggalnya 'Wisatawan Siluman' di Bali, Pendapatan Daerah Berpotensi Bocor
-
Pertumbuhan Properti Tembus USD142 juta, Bali Masih Jadi Magnet Investor Mancanegara?
-
Bali Larang Air Kemasan Plastik! Langkah Radikal Selamatkan Pulau Dewata dari Tsunami Sampah
-
Untung Rugi Jordi Amat Gabung Persib Bandung atau Bali United
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Dari Lombok ke Pasar Dunia: Kisah Sukses "I Love Mutiara" Berkat Dukungan BRI
-
Di Balik Kisah Mistis Dan Pilu Jembatan Tukad Bangkung, Begini Suasana di Bawahnya
-
Nyaris Kehilangan Jessica Iskandar, Vincent Verhaag Ngaku Siap Gantikan Nyawanya
-
Ritual Undang Leak di Jembatan Tukad Bangkung Jadi Sorotan, Live Sambil Bawa Kain Rajah
-
Langkah Kecil, Dampak Besar: Suryani, Simbol Kartini Masa Kini