SuaraBali.id - Anak anggota DPRD Bekasi jual gadis ABG menjadi pekerja seks. Bahkan si gadis dipaksa layani 5 pria dalam sehari.
Kini anak anggota DPRD Bekasi berinisial AT lagi diburu polisi. AT juga perkosa gadis ABG berinisial PU itu.
AT yang kini masih buron telah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan oleh penyidik Satuan Reserse Polres Metro Bekasi Kota. AT ditetapkan tersangka pemerkosaan ABG pada 6 Mei 2021, setelah penyidik mengelar perkara ini.
“Saat ini dalam pencarian yang bersangkutan (AT)” jelas Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supryadi Rabu kemarin.
Kasus AT ini menjadi perhatian luas masyarakat, sebab pria yang kabarnya sudah berumah tangga itu memperkosa dan menjual PU, remaja putri.
Polisi telah memanggil AT dua kali untuk diperiksa penyidik. Namun pria anak anggota DPRD Kota Bekasi ini selalu mangkir dari panggilan polisi lho.
Makin runyam, setelah kasus ini masuk dalam ranah hukum, AT mengancam PU. Melalui pesan ke handphone PU, AT mengancam akan mengirim santet kepada korban perkosaan dan perdagangan perempuan itu.
Terungkapnya kasus perkosaan dan penjualan remaja PU ini bermula dari keluhan PU. Kepada ayahnya PU curhat mendapatkan perlakuan kasar dari AT. Usut punya usut, PU ngaku sudah 4 kali mendapatkan kekerasan dari AT.
Ayah PU kemudian mengadukan kekerasan ini kepada orang tua AT pada 11 April 2021. Orang tua AT merespons telpon ayah PU, dan mereka bersedia mengganti semua biaya pengobatan.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Kamis 20 Mei 2021
Ayah PU nggak teriam mendengar jawaban orang tua AT itu. Ayah PU merasa direndahkan, kok malah dengan enteng urusan biaya diganti.
“Di situ lah saya menganggap meremehkan harga diri saya menjadi terinjak-injak. Saya tidak terima dengan kata-kata itu,” ujarnya.
Yang diinginkan ayah PU adalah ada permbicaraan antarkeluarga bagaimana baiknya nasib anaknya tersebut.
Beberapa jam selepas bicara per telepon dengan orang tua AT itu, ayah PU nggak mendapatkan kejelasan bagaimana penyelesaian kasus ini.
Akhirnya ayah PU membawa kasus ini ke jalur hukum lah. Orang tua melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota.
Maksud orang tua PU ingin meminta proses hukum kasus penganiayaan, namu ternyata dalam pemeriksaan polisi, PU mengaku telah diperkosa AT. Makanya orang tua PU melaporkan AT dengan dugaan tindakan pemerkosaan.
Berita Terkait
-
Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!
-
Lihat Aksi Pemukulan, Saksi Kunci Bongkar Peran Anggota DPRD Bekasi di Kasus Pengeroyokan
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
-
KPK Periksa Anggota Polri Yayat Sudrajat, Dalami Suap Proyek di Kabupaten Bekasi
-
Kembangkan Kasus Bupati Bekasi, KPK Resmi Terbitkan Sprindik Baru
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG