Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 20 Mei 2021 | 08:51 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan (ist)

“Di situ lah saya menganggap meremehkan harga diri saya menjadi terinjak-injak. Saya tidak terima dengan kata-kata itu,” ujarnya.

Yang diinginkan ayah PU adalah ada permbicaraan antarkeluarga bagaimana baiknya nasib anaknya tersebut.

Beberapa jam selepas bicara per telepon dengan orang tua AT itu, ayah PU nggak mendapatkan kejelasan bagaimana penyelesaian kasus ini.

Akhirnya ayah PU membawa kasus ini ke jalur hukum lah. Orang tua melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Kamis 20 Mei 2021

Maksud orang tua PU ingin meminta proses hukum kasus penganiayaan, namu ternyata dalam pemeriksaan polisi, PU mengaku telah diperkosa AT. Makanya orang tua PU melaporkan AT dengan dugaan tindakan pemerkosaan.

“Di tanggal 12 (Senin 12 April 2021) saya langsung melapor ke unit PPA karena anak saya masih di bawah umur dan pelaku sudah dewasa berusia 21 tahun,” katanya.

Sehari kemudian, keluar hasil visum. Dan ironisnya, hasilnya PU menderita penyakit kelamin kondiloma yang berpotensi jadi kanker.

Untungnya segera dioperasi dan pada 17 April 2021 penyakit itu dinyatakan sembuh.

Dalam pemeriksaan, PU juga ngaku dijual AT ke lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat gitu. Sebagai PSK online, PU ngaku melayani 4 sampai 5 orang tiap harinya.

Baca Juga: 115 Pemudik Dites Covid-19 di Posko Sasak Jarang Bekasi, Semua Negatif

Load More