SuaraBali.id - Lima remaja yang tega mencabuli seorang siswi SMP di Seririt akhirnya tertangkap. Korban berinisial AS yang baru berumur 13 tahun. Kelima pelaku itu adalah DMP, GS, PA, KBA dan PAP, kelimanya masih menjalani pemeriksaan secara initensif di Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.
Dilansir dari Beritabali.com, lima orang pelaku itu, dua di antaranya masih di bawah umur.
Kepala Urusan Operasional (KBO) Sat Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya mengungkapkan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di sebuah tempat kos di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada.
Awalnya, pelaku DMP menjemput korban AS ke Tangguwisia.
“Pada hari senin 26 April 2021 sekitar jam 15.00 WITA, korban dijemput oleh pelaku DMP di Pantai Tangguwisia dibawa ke sebuah kos di Jalan Srikandi, Dusun Babakan, Desa Sambangan, sesampai di kos tersebut sekitar pukul 16.00 WITA di mana pelaku memberikan korban minuman, setelah itu berkata kepada korban untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri,” papar Suseno.
Bahkan kemudian korban bertemu dengan GS, PA, KBA dan terakhir dengan PAP. Namun dari keempat pelaku ini hanya GS yang meraba-raba korban dan tidak melakukan persetubuhan. Sedangkan PA, KBA dan PAP melakukan persetubuhan dengan AS.
"Korban berkenalan dan bertemu di kos tersebut selanjutnya juga melakukan persetubuhan, hingga besoknya korban dijemput dan diajak ke Pantai Penimbangan, hingga selanjutnya ke Lovina dan diajak pulang. Namun sesampai di Tangguwisia langsung diamankan oleh orang tuanya dan diserahkan ke polisi,” ujar Suseno.
Dalam penanganan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut telah dikuatkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, bahkan kasusnya dibagi dalam lima berkas. Demikian juga sejumlah barang bukti diamankan termasuk hasil visum.
Terhadap para pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Parah! Bocah 12 Tahun Disetubuhi Pacar Ibunya di Buleleng, Ini Pelakunya
Berita Terkait
-
Parah! Bocah 12 Tahun Disetubuhi Pacar Ibunya di Buleleng, Ini Pelakunya
-
Pria di Pesawaran Cabuli Anak Tetangga saat Ayah Korban Tertidur
-
Iming-imingi Rokok, Pria Ini Rudapaksa 35 Anak Laki-Laki
-
Pengakuan Rusdiono, Pedofil Cabuli 35 Anak Laki-laki Bermodus Tawaran Rokok
-
Sempat Keluar Kota, Pelaku Pencabulan 35 Anak di Prambulih Tertangkap
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
Terkini
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir
-
Urutan Makeup Sempurna Skin Prep hingga Setting Spray Khusus Pemula
-
Lari Makin Nyaman, Cedera Minggir! Ini 4 Rekomendasi Sepatu Lari Pria dan Wanita
-
Viral Bonnie Blues Bangbus di Bali Berujung Deportasi
-
7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50: Perlindungan Extra dari Sinar Matahari