SuaraBali.id - Lima remaja yang tega mencabuli seorang siswi SMP di Seririt akhirnya tertangkap. Korban berinisial AS yang baru berumur 13 tahun. Kelima pelaku itu adalah DMP, GS, PA, KBA dan PAP, kelimanya masih menjalani pemeriksaan secara initensif di Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.
Dilansir dari Beritabali.com, lima orang pelaku itu, dua di antaranya masih di bawah umur.
Kepala Urusan Operasional (KBO) Sat Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya mengungkapkan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di sebuah tempat kos di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada.
Awalnya, pelaku DMP menjemput korban AS ke Tangguwisia.
Baca Juga: Parah! Bocah 12 Tahun Disetubuhi Pacar Ibunya di Buleleng, Ini Pelakunya
“Pada hari senin 26 April 2021 sekitar jam 15.00 WITA, korban dijemput oleh pelaku DMP di Pantai Tangguwisia dibawa ke sebuah kos di Jalan Srikandi, Dusun Babakan, Desa Sambangan, sesampai di kos tersebut sekitar pukul 16.00 WITA di mana pelaku memberikan korban minuman, setelah itu berkata kepada korban untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri,” papar Suseno.
Bahkan kemudian korban bertemu dengan GS, PA, KBA dan terakhir dengan PAP. Namun dari keempat pelaku ini hanya GS yang meraba-raba korban dan tidak melakukan persetubuhan. Sedangkan PA, KBA dan PAP melakukan persetubuhan dengan AS.
"Korban berkenalan dan bertemu di kos tersebut selanjutnya juga melakukan persetubuhan, hingga besoknya korban dijemput dan diajak ke Pantai Penimbangan, hingga selanjutnya ke Lovina dan diajak pulang. Namun sesampai di Tangguwisia langsung diamankan oleh orang tuanya dan diserahkan ke polisi,” ujar Suseno.
Dalam penanganan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut telah dikuatkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, bahkan kasusnya dibagi dalam lima berkas. Demikian juga sejumlah barang bukti diamankan termasuk hasil visum.
Terhadap para pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Pria di Pesawaran Cabuli Anak Tetangga saat Ayah Korban Tertidur
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis
-
Cabuli Bocah 8 Tahun di Tebet, Pelakunya Tetangga 'Baik Hati' yang Sering Kasih Uang dan Gendong Korban
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
Terkini
-
Industri Air Minum Lokal di Bali Protes Soal Larangan Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter
-
Malas Masak? Jalan Airlangga Jadi Surga Lebaran Ketupat: Menu Lengkap, Harga Murah
-
Ribuan Warga Padati Lebaran Topat di Makam Bintaro & Loang Baloq Mataram
-
BRI Dukung Ekspansi Global Bisnis Aksesori UMKM Ini Dengan Solusi Keuangan Utama
-
Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat, Terminal Mengwi Bali Catat Lonjakan Penumpang Dibanding 2024