SuaraBali.id - Lima remaja yang tega mencabuli seorang siswi SMP di Seririt akhirnya tertangkap. Korban berinisial AS yang baru berumur 13 tahun. Kelima pelaku itu adalah DMP, GS, PA, KBA dan PAP, kelimanya masih menjalani pemeriksaan secara initensif di Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.
Dilansir dari Beritabali.com, lima orang pelaku itu, dua di antaranya masih di bawah umur.
Kepala Urusan Operasional (KBO) Sat Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya mengungkapkan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di sebuah tempat kos di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada.
Awalnya, pelaku DMP menjemput korban AS ke Tangguwisia.
“Pada hari senin 26 April 2021 sekitar jam 15.00 WITA, korban dijemput oleh pelaku DMP di Pantai Tangguwisia dibawa ke sebuah kos di Jalan Srikandi, Dusun Babakan, Desa Sambangan, sesampai di kos tersebut sekitar pukul 16.00 WITA di mana pelaku memberikan korban minuman, setelah itu berkata kepada korban untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri,” papar Suseno.
Bahkan kemudian korban bertemu dengan GS, PA, KBA dan terakhir dengan PAP. Namun dari keempat pelaku ini hanya GS yang meraba-raba korban dan tidak melakukan persetubuhan. Sedangkan PA, KBA dan PAP melakukan persetubuhan dengan AS.
"Korban berkenalan dan bertemu di kos tersebut selanjutnya juga melakukan persetubuhan, hingga besoknya korban dijemput dan diajak ke Pantai Penimbangan, hingga selanjutnya ke Lovina dan diajak pulang. Namun sesampai di Tangguwisia langsung diamankan oleh orang tuanya dan diserahkan ke polisi,” ujar Suseno.
Dalam penanganan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut telah dikuatkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, bahkan kasusnya dibagi dalam lima berkas. Demikian juga sejumlah barang bukti diamankan termasuk hasil visum.
Terhadap para pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Parah! Bocah 12 Tahun Disetubuhi Pacar Ibunya di Buleleng, Ini Pelakunya
Berita Terkait
-
Parah! Bocah 12 Tahun Disetubuhi Pacar Ibunya di Buleleng, Ini Pelakunya
-
Pria di Pesawaran Cabuli Anak Tetangga saat Ayah Korban Tertidur
-
Iming-imingi Rokok, Pria Ini Rudapaksa 35 Anak Laki-Laki
-
Pengakuan Rusdiono, Pedofil Cabuli 35 Anak Laki-laki Bermodus Tawaran Rokok
-
Sempat Keluar Kota, Pelaku Pencabulan 35 Anak di Prambulih Tertangkap
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran