SuaraBali.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali kembali melakukan pendeportasian terhadap warga negara asing. Tindakan tegas ini dilakukan terhadap pria warga negara Kanada, bernama Christopher Kyle Martin.
Dilansir dari Beritabali.com, Kyle Martin dideportasi mengacu pada Pasal 75 huruf a UU No.6 tahun 2016 tentang Keimigrasian.
Berawal dari viralnya promosi dan informasi di media mainstream maupun media elektronik tentang rencana kegiatan Yoga di Bali bertajuk "Tantric Full Body Orgasm" yang diselenggarakan oleh warga asing.
"Kegiatan yoga ini sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma agama. Gubernur Bali memberikan perhatian secara khusus dalam masalah ini dan meminta Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk melakukan tindakan tegas kepada orang asing tersebut," ujar Kepala Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya, Minggu (9/5/2021).
Dari hasil penyidikan, pria kelahiran Winnipeg, 12 November 1983 itu berhasil diamankan petugas di Uluwatu Village House Gg. Rarud No 4 Pecatu, Badung. Dalam keterangannya mengakui bahwa acara Yoga Tantric Full Body Orgasm atau kelas orgasme sudah lama diiklankan dan lupa dihapus.
Acara Yoga tersebut, kata Kyle rencananya akan diselenggarakan pada tahun 2020 di Karma House of Tattoos Jalan Penestanan No 8 Ubud Bali, tetapi ditunda hingga tahun 2021 karena yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat sebagai instruktur Yoga dan tidak memiliki ijin kerja.
"Yang bersangkutan menjelaskan bahwa yoga ini tidak memiliki kandungan seksualitas dikarenakan berbeda dengan genital orgasm dan lebih banyak mempelajari tehnik pernafasan," jelasnya.
Untuk mengikuti yoga ini peserta diminta untuk membayar 20 euro sudah termasuk membayar sewa tempat dan makanan pada saat acara berlangsung.
"Selama di Indonesia, WNA ini hanya menggunakan ijin tinggal kunjungan," imbuh Jamaruli.
Baca Juga: Alasan Bule Kanada Buka Kelas Yoga Orgasme di Bali: Tak Ada Seksualitas
Dari kesimpulan hasil penyidikan, bahwa pemilik No Paspor : HN706178 dinyatakan selama berada di Indonesia khususnya Bali tidak menghormati adat istiadat serta budaya Bali dan sesuai dengan pasal 75 huruf a UU No 6 tahun 2016 tentang Keimigrasian.
Dan selanjutnya, telah dilakukan pendeportasian, Minggu 9 Mei 2021 pukul 15.20 WITA direncanakan tiba di Soekarno Hatta pada pukul 16.50 WIB kemudian melanjutkan Penerbangan dari Jakarta - Doha - Kanada menggunakan penerbangan Qatar Airways pada Hari Senin Dini Hari pukul 01.00 WITA.
Kembali ditegaskannya, sesuai arahan Gubernur Bali menghimbau masyarakat di seluruh wilayah Bali, para pelaku usaha pariwisata, tokoh masyarakat dan komponen masyarakat lainnya, agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis praktik yang dilakukan oleh warga negara asing dan warga lainnya kepada pihak berwenang atau memuat di media sosial supaya bisa diambil tindakan.
Berita Terkait
-
Alasan Bule Kanada Buka Kelas Yoga Orgasme di Bali: Tak Ada Seksualitas
-
Buka Kelas Yoga Orgasme di Bali, Bule Kanada Ternyata Tak Kantongi Izin
-
Geger! Bule Kanada Gelar 'Kelas Orgasme' di Bali
-
Bule Buka 'Kelas Orgasme', Restoran Ini Dilempari Ribuan Kecoak
-
Bule Australia Guru Yoga Orgasme Tak Dideportasi, Ini Alasannya
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Wisatawan Austria di Balik Megahnya Pawai Pembukaan PKB 2026: 'Saya Tidak Peduli Panas!'
-
Kronologi Lengkap Bentrok TNI-Brimob di Labuan Bajo: Berawal Acara Syukuran, Berujung Penikaman
-
Pesta Kesenian Bali 2026 Dibuka: Ribuan Wisatawan Tumpah Ruah Saksikan 'Atma Kerthi'
-
Setoran Parkir Cuma Rp8 Ribu per Titik, Kejari Lombok Tengah Endus 'Kebocoran' PAD
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar