SuaraBali.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali kembali melakukan pendeportasian terhadap warga negara asing. Tindakan tegas ini dilakukan terhadap pria warga negara Kanada, bernama Christopher Kyle Martin.
Dilansir dari Beritabali.com, Kyle Martin dideportasi mengacu pada Pasal 75 huruf a UU No.6 tahun 2016 tentang Keimigrasian.
Berawal dari viralnya promosi dan informasi di media mainstream maupun media elektronik tentang rencana kegiatan Yoga di Bali bertajuk "Tantric Full Body Orgasm" yang diselenggarakan oleh warga asing.
"Kegiatan yoga ini sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma agama. Gubernur Bali memberikan perhatian secara khusus dalam masalah ini dan meminta Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk melakukan tindakan tegas kepada orang asing tersebut," ujar Kepala Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya, Minggu (9/5/2021).
Dari hasil penyidikan, pria kelahiran Winnipeg, 12 November 1983 itu berhasil diamankan petugas di Uluwatu Village House Gg. Rarud No 4 Pecatu, Badung. Dalam keterangannya mengakui bahwa acara Yoga Tantric Full Body Orgasm atau kelas orgasme sudah lama diiklankan dan lupa dihapus.
Acara Yoga tersebut, kata Kyle rencananya akan diselenggarakan pada tahun 2020 di Karma House of Tattoos Jalan Penestanan No 8 Ubud Bali, tetapi ditunda hingga tahun 2021 karena yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat sebagai instruktur Yoga dan tidak memiliki ijin kerja.
"Yang bersangkutan menjelaskan bahwa yoga ini tidak memiliki kandungan seksualitas dikarenakan berbeda dengan genital orgasm dan lebih banyak mempelajari tehnik pernafasan," jelasnya.
Untuk mengikuti yoga ini peserta diminta untuk membayar 20 euro sudah termasuk membayar sewa tempat dan makanan pada saat acara berlangsung.
"Selama di Indonesia, WNA ini hanya menggunakan ijin tinggal kunjungan," imbuh Jamaruli.
Baca Juga: Alasan Bule Kanada Buka Kelas Yoga Orgasme di Bali: Tak Ada Seksualitas
Dari kesimpulan hasil penyidikan, bahwa pemilik No Paspor : HN706178 dinyatakan selama berada di Indonesia khususnya Bali tidak menghormati adat istiadat serta budaya Bali dan sesuai dengan pasal 75 huruf a UU No 6 tahun 2016 tentang Keimigrasian.
Dan selanjutnya, telah dilakukan pendeportasian, Minggu 9 Mei 2021 pukul 15.20 WITA direncanakan tiba di Soekarno Hatta pada pukul 16.50 WIB kemudian melanjutkan Penerbangan dari Jakarta - Doha - Kanada menggunakan penerbangan Qatar Airways pada Hari Senin Dini Hari pukul 01.00 WITA.
Kembali ditegaskannya, sesuai arahan Gubernur Bali menghimbau masyarakat di seluruh wilayah Bali, para pelaku usaha pariwisata, tokoh masyarakat dan komponen masyarakat lainnya, agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis praktik yang dilakukan oleh warga negara asing dan warga lainnya kepada pihak berwenang atau memuat di media sosial supaya bisa diambil tindakan.
Berita Terkait
-
Alasan Bule Kanada Buka Kelas Yoga Orgasme di Bali: Tak Ada Seksualitas
-
Buka Kelas Yoga Orgasme di Bali, Bule Kanada Ternyata Tak Kantongi Izin
-
Geger! Bule Kanada Gelar 'Kelas Orgasme' di Bali
-
Bule Buka 'Kelas Orgasme', Restoran Ini Dilempari Ribuan Kecoak
-
Bule Australia Guru Yoga Orgasme Tak Dideportasi, Ini Alasannya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali