SuaraBali.id - Warga negara Australia bernama Andrew Irvine Barnes yang viral memasang iklan kelas yoga berbau seksual, bernama "Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat", tidak dilakukan pendeportasian.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengungkapkan alasannya. Menurutnya, pihaknya menjalankan hukum itu sesuai dengan pelanggarannya.
"Pelanggarannya itu kan tindak pidana dan dari Polres Gianyar sudah menyatakan dia tidak bersalah, jadi tidak bisa dilakukan sanksi berupa pengusiran (Deportasi)," terang Jamaruli Manihuruk saat ditemui di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, dilansir laman Antara, Rabu (24/3/2021).
Ia mengatakan, Andrew Irvine Barnes selama di Bali juga memiliki ITAS Investor dengan masa berlaku hingga 8 November 2022 dan tidak sedikit juga WNI yang bekerja dalam pengelolaan usahanya itu.
Selama ini, pihak Kemenkum HAM Bali meminta agar Andrew Irvine Barnes tetap melakukan perbaikan terkait postingannya yang sebelumnya viral di media sosial tersebut.
"Kami sudah panggil, dan kami minta perbaiki, tapi akan kami pulangkan, tapi bukan deportasi kalau deportasi kan diusir. Ya kita pulangkan seperti biasa karena kesalahannya tidak signifikan," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya harus mengingat juga sebagai investor banyak orang kita yang bekerja untuk dia.
"Kalau kita deportasi, dia enggak bisa masuk enam bulan, dan bisa pengangguran semua orang-orang kita," terangnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Lusa Lusiano Araujo mengatakan bahwa tidak ditemukannya unsur pidana terkait dugaan penyediaan kelas yoga berbau seksual yaitu "Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat".
Acara tersebut sempat akan terselenggara namun karena viral dan mendapat banyak komentar negatif di media sosial sehingga acara tersebut dibatalkan.
Selain itu, postingannya di media sosial dengan tujuan untuk pasang iklan pun telah dihapus.
Dalam iklan tersebut, Andrew Irvine Barnes bersama rekan perempuannya Xia Lee memasang tarif kepada peserta senilai 600 dolar AS.
Berita Terkait
-
Polisi Tak Temukan Pelanggaran pada Yoga Orgasme yang Viral
-
Pakar Ini Berhasil Sembuhkan Kerontokan Rambut dengan Pengobatan Ayuverda
-
Jangan Sedih, Begini Cara Bangkit dari Kehilangan
-
Anggota DPR Dorong Polisi Turun Tangan Usut Kasus Aisha Weddings
-
Rekomendasikan Yoga Sebagai Olahraga Pilihan di Tengah Pandemi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa