SuaraBali.id - Warga negara Australia bernama Andrew Irvine Barnes yang viral memasang iklan kelas yoga berbau seksual, bernama "Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat", tidak dilakukan pendeportasian.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengungkapkan alasannya. Menurutnya, pihaknya menjalankan hukum itu sesuai dengan pelanggarannya.
"Pelanggarannya itu kan tindak pidana dan dari Polres Gianyar sudah menyatakan dia tidak bersalah, jadi tidak bisa dilakukan sanksi berupa pengusiran (Deportasi)," terang Jamaruli Manihuruk saat ditemui di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, dilansir laman Antara, Rabu (24/3/2021).
Ia mengatakan, Andrew Irvine Barnes selama di Bali juga memiliki ITAS Investor dengan masa berlaku hingga 8 November 2022 dan tidak sedikit juga WNI yang bekerja dalam pengelolaan usahanya itu.
Selama ini, pihak Kemenkum HAM Bali meminta agar Andrew Irvine Barnes tetap melakukan perbaikan terkait postingannya yang sebelumnya viral di media sosial tersebut.
"Kami sudah panggil, dan kami minta perbaiki, tapi akan kami pulangkan, tapi bukan deportasi kalau deportasi kan diusir. Ya kita pulangkan seperti biasa karena kesalahannya tidak signifikan," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya harus mengingat juga sebagai investor banyak orang kita yang bekerja untuk dia.
"Kalau kita deportasi, dia enggak bisa masuk enam bulan, dan bisa pengangguran semua orang-orang kita," terangnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Lusa Lusiano Araujo mengatakan bahwa tidak ditemukannya unsur pidana terkait dugaan penyediaan kelas yoga berbau seksual yaitu "Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat".
Acara tersebut sempat akan terselenggara namun karena viral dan mendapat banyak komentar negatif di media sosial sehingga acara tersebut dibatalkan.
Selain itu, postingannya di media sosial dengan tujuan untuk pasang iklan pun telah dihapus.
Dalam iklan tersebut, Andrew Irvine Barnes bersama rekan perempuannya Xia Lee memasang tarif kepada peserta senilai 600 dolar AS.
Berita Terkait
-
Polisi Tak Temukan Pelanggaran pada Yoga Orgasme yang Viral
-
Pakar Ini Berhasil Sembuhkan Kerontokan Rambut dengan Pengobatan Ayuverda
-
Jangan Sedih, Begini Cara Bangkit dari Kehilangan
-
Anggota DPR Dorong Polisi Turun Tangan Usut Kasus Aisha Weddings
-
Rekomendasikan Yoga Sebagai Olahraga Pilihan di Tengah Pandemi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
Kejati Periksa Direksi Bank NTB Syariah Terkait Pinjaman PT Carsten
-
Proyek Rumah Sakit di Denpasar Terbakar, 2 Korban Dirawat Intensif
-
Bali Silent Disco Dituding Diskriminasi WNI, Koster: Ternyata Tidak Seperti Diberitakan!
-
Warga NTB Mulai Krisis Air Bersih