SuaraBali.id - Warga negara Australia bernama Andrew Irvine Barnes yang viral memasang iklan kelas yoga berbau seksual, bernama "Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat", tidak dilakukan pendeportasian.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengungkapkan alasannya. Menurutnya, pihaknya menjalankan hukum itu sesuai dengan pelanggarannya.
"Pelanggarannya itu kan tindak pidana dan dari Polres Gianyar sudah menyatakan dia tidak bersalah, jadi tidak bisa dilakukan sanksi berupa pengusiran (Deportasi)," terang Jamaruli Manihuruk saat ditemui di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, dilansir laman Antara, Rabu (24/3/2021).
Ia mengatakan, Andrew Irvine Barnes selama di Bali juga memiliki ITAS Investor dengan masa berlaku hingga 8 November 2022 dan tidak sedikit juga WNI yang bekerja dalam pengelolaan usahanya itu.
Selama ini, pihak Kemenkum HAM Bali meminta agar Andrew Irvine Barnes tetap melakukan perbaikan terkait postingannya yang sebelumnya viral di media sosial tersebut.
"Kami sudah panggil, dan kami minta perbaiki, tapi akan kami pulangkan, tapi bukan deportasi kalau deportasi kan diusir. Ya kita pulangkan seperti biasa karena kesalahannya tidak signifikan," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya harus mengingat juga sebagai investor banyak orang kita yang bekerja untuk dia.
"Kalau kita deportasi, dia enggak bisa masuk enam bulan, dan bisa pengangguran semua orang-orang kita," terangnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Lusa Lusiano Araujo mengatakan bahwa tidak ditemukannya unsur pidana terkait dugaan penyediaan kelas yoga berbau seksual yaitu "Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat".
Acara tersebut sempat akan terselenggara namun karena viral dan mendapat banyak komentar negatif di media sosial sehingga acara tersebut dibatalkan.
Selain itu, postingannya di media sosial dengan tujuan untuk pasang iklan pun telah dihapus.
Dalam iklan tersebut, Andrew Irvine Barnes bersama rekan perempuannya Xia Lee memasang tarif kepada peserta senilai 600 dolar AS.
Berita Terkait
-
Polisi Tak Temukan Pelanggaran pada Yoga Orgasme yang Viral
-
Pakar Ini Berhasil Sembuhkan Kerontokan Rambut dengan Pengobatan Ayuverda
-
Jangan Sedih, Begini Cara Bangkit dari Kehilangan
-
Anggota DPR Dorong Polisi Turun Tangan Usut Kasus Aisha Weddings
-
Rekomendasikan Yoga Sebagai Olahraga Pilihan di Tengah Pandemi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
Begini Cara Buronan Interpol Samarkan Diri Jadi Turis di Bali
-
Buronan Paling Dicari di Eropa Bersembunyi di Bali
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah