SuaraBali.id - Pasien COVID-19 Afrika Selatan di Bali meninggal dunia. Pasien itu asal Kabupaten Badung. Semantara 1 pasien lainnya sudah sembuh.
Hal itu diumumkan Gubernur Bali Wayan Koster. Koster memastikan bahwa virus corona varian baru COVID-19 Afrika Selatan telah ditemukan di Bali.
Temuan awal ditandai dua kasus, yakni seorang terjangkit virus varian asal Afrika Selatan dengan kode B.1.351. Lalu seorang lagi terjangkit virus varian Inggrisnya dengan kode B.1.1.7.
Hal ini diumumkan Gubernur dalam jumpa pers Selasa (4/5/2021) sore di Jaya Sabha, Denpasar.
"Saya telah mendapat informasi langsung dari Bapak Menteri Kesehatan Republik Indonesia, pada tanggal 3 Mei 2021, bahwa telah ditemukan 2 orang positif Covid-19 yang terinfeksi varian baru mutasi virus Covid-19," ujarnya.
Satu orang mengalami positif akibat penularan varian baru dari Afrika Selatan; sedangkan satu orang positif akibat penularan varian baru dari Inggris dengan kode B.1.1.7.
Hal ini diketahui setelah beberapa sampel dari orang positif COVID-19 di RS Sanglah dilakukan pengujian oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Satu orang yang positif COVID-19 dengan varian baru dari Afrika Selatan, telah dinyatakan meninggal di RS Sanglah, berasal dari Kabupaten Badung.
Korban memang belum mengikuti program vaksinasi.
Baca Juga: Terpapar Covid-19 Setelah Melahirkan, Jaksa di Lampung Meninggal Dunia
Sedangkan yang satu orang lagi yang dinyatakan positif COVID-19 dengan varian baru dari Inggris dinyatakan sembuh, dalam kondisi sehat dan sudah dipulangkan, berasal dari Kota Denpasar yang bersangkutan, kebetulan telah mengikuti program vaksinasi sebanyak dua kali.
Terkait kasus ini, Dinas Kesehatan Provinsi Bali sedang melakukan penyelidikan Epidemiologi terhadap sejumlah orang yang melakukan kontak erat dengan korban sehingga akan diketahui potensi risiko penyebarannya secara detail dan lengkap.
Sesuai arahan Presiden RI dan Menteri Kesehatan RI, Gubernur mengingatkan, dan menegaskan kembali kepada seluruh Masyarakat agar waspada.
Gubernur menegaskan kembali agar penerapan protokol kesehatan yang telah diatur dalam regulasi agar kembali ditaati.
"Yakni Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun tubuh, dan Mentaati aturan," ujar Koster.
Ia juga mengimbau agar membatasi jumlah peserta, selalu berhati-hati, dan penuh kewaspadan dalam setiap penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, adat, agama, seni, budaya, dan sosial serta kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Berita Terkait
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!
-
Pandemi Senyap 2026: Mengapa Anak Indonesia Kembali Diserang Campak?
-
WFH demi Hemat BBM: Solusi Visioner atau Sekadar Geser Beban ke Rakyat?
-
Pemerintah Siapkan Skenario dari era Covid-19 Hadapi Krisis Energi Akibat Konflik Timur Tengah
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel