SuaraBali.id - Sri Widayu dibunuh dengan sadis oleh rekan bisnisnya di Sanur Bali. Kepala Sri Widayu digetok helm sampai helmnya pecah.
Kini kasus pembunuhan Sri Widayu sudah disidangkan. Sang pembunuh, Basori Arifin (24) duduk di kursi pesakitan dan terancam 15 tahun penjara.
Jaksa Pengadilan Denpasar, Ida Bagus Putu Swadarma menerangkan bahwa kasus ini berawal saat terdakwa asal Jember bersama istri dan anaknya mendatangi warung korban, Sri Widayu yang berjualan kripik di Jalan Bay Pas Ngurah Rai Nomor 438, Sanur.
Maksud dari kedatangannya adalah untuk menagih utang yang dipinjam oleh korban sebesar Rp.515 ribu. Namun saat ditagih, korban malah membentak dengan nada tinggi, dengan mengatakan belum ada uang.
Sempat terjadi cekcok antara terdakwa dan korban, hingga dilerai oleh saksi Titik (istri terdakwa) disusul tangisan anaknya. Bukannya sadar dan malu, korban malah menampar istri terdakwa.
Tak terima istrinya ditampar, terdakwa meminta anak dan istrinya keluar warung tersebut. Terdakwa kemudian mengambil helm di motor lalu dipakai mengemplang kepala korban.
"Terdakwa mengakui memukul kepala korban dengan helm sebanyak dua kali hingga helm pecah," sebut Jaksa didengarkan secara virtual oleh Hakim pimpinan Wayan Sukradana di PN Denpasar.
Karena korban berteriak, terdakwa akhirnya mencekik korban dan menonjok wajah korban. Saat itu, istri terdakwa kembali masuk warung untuk mengingatkan terdakwa dan menghentikan, karena anaknya nangis.
"Sudah mas, sudah. Kasian anaknya," Tarik istri terdakwa saat itu.
Baca Juga: Meresahkan Warga, BKSDA Tutup Atraksi Lumba-lumba Hidung Botol di Sanur
Namun hal itu tidak dihiraukan, karena korban terus berteriak. Karena sempat ada perlawanan, akhirnya terdakwa mengambil tabung gas 3 Kg yang saat itu ada di dekatnya dan digunakan untuk memukul kepala korban hingga terkapar tak sadarkan diri.
Terdakwa sendiri baru berhasil ditangkap sepekan kemudian dalam persembunyiannya di Jawa Timur, dini hari Sabtu (6/2/2021) sekira Pukul 00.30 WITA, bertempat di Daerah Kawah Ijen Sumber Weringin, Kecamatan Sukarejo, Bondowoso Jawa Timur.
Dalam keterangan awalnya, terdakwa sempat mengaku jika tidak mengetahui korban hingga tewas. Kabar tewasnya korban diketahuinya keesokan harinya lewat medsos.
Oleh JPU, ia terancam hukuman 15 tahun penjara dan dijerat Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Berita Terkait
-
Antara Aturan Adat Bali dan Suara Kenanga yang Menulis Takdirnya Sendiri
-
Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang
-
Karier Tak Menentu, Bali United Bakal Pinjamkan Jens Raven Musim Depan?
-
Persib Kebobolan 4 Gol dalam 2 Laga, Ini Kata Bojan Hodak
-
Boni Hargens Puji Langkah Cerdas Kapolri Listyo Sigit: Dari Sport Tourism hingga Satgas Haji 2026
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026