SuaraBali.id - Sri Widayu dibunuh dengan sadis oleh rekan bisnisnya di Sanur Bali. Kepala Sri Widayu digetok helm sampai helmnya pecah.
Kini kasus pembunuhan Sri Widayu sudah disidangkan. Sang pembunuh, Basori Arifin (24) duduk di kursi pesakitan dan terancam 15 tahun penjara.
Jaksa Pengadilan Denpasar, Ida Bagus Putu Swadarma menerangkan bahwa kasus ini berawal saat terdakwa asal Jember bersama istri dan anaknya mendatangi warung korban, Sri Widayu yang berjualan kripik di Jalan Bay Pas Ngurah Rai Nomor 438, Sanur.
Maksud dari kedatangannya adalah untuk menagih utang yang dipinjam oleh korban sebesar Rp.515 ribu. Namun saat ditagih, korban malah membentak dengan nada tinggi, dengan mengatakan belum ada uang.
Sempat terjadi cekcok antara terdakwa dan korban, hingga dilerai oleh saksi Titik (istri terdakwa) disusul tangisan anaknya. Bukannya sadar dan malu, korban malah menampar istri terdakwa.
Tak terima istrinya ditampar, terdakwa meminta anak dan istrinya keluar warung tersebut. Terdakwa kemudian mengambil helm di motor lalu dipakai mengemplang kepala korban.
"Terdakwa mengakui memukul kepala korban dengan helm sebanyak dua kali hingga helm pecah," sebut Jaksa didengarkan secara virtual oleh Hakim pimpinan Wayan Sukradana di PN Denpasar.
Karena korban berteriak, terdakwa akhirnya mencekik korban dan menonjok wajah korban. Saat itu, istri terdakwa kembali masuk warung untuk mengingatkan terdakwa dan menghentikan, karena anaknya nangis.
"Sudah mas, sudah. Kasian anaknya," Tarik istri terdakwa saat itu.
Baca Juga: Meresahkan Warga, BKSDA Tutup Atraksi Lumba-lumba Hidung Botol di Sanur
Namun hal itu tidak dihiraukan, karena korban terus berteriak. Karena sempat ada perlawanan, akhirnya terdakwa mengambil tabung gas 3 Kg yang saat itu ada di dekatnya dan digunakan untuk memukul kepala korban hingga terkapar tak sadarkan diri.
Terdakwa sendiri baru berhasil ditangkap sepekan kemudian dalam persembunyiannya di Jawa Timur, dini hari Sabtu (6/2/2021) sekira Pukul 00.30 WITA, bertempat di Daerah Kawah Ijen Sumber Weringin, Kecamatan Sukarejo, Bondowoso Jawa Timur.
Dalam keterangan awalnya, terdakwa sempat mengaku jika tidak mengetahui korban hingga tewas. Kabar tewasnya korban diketahuinya keesokan harinya lewat medsos.
Oleh JPU, ia terancam hukuman 15 tahun penjara dan dijerat Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Berita Terkait
-
Warga Desa Jatiluwih Bali Gelar Aksi Protes dengan Tutupi Sawah
-
Prananda Prabowo di Bali, Buka Liga Kampung Soekarno Cup II dengan Doa untuk Korban Bencana
-
Pernah Jebol Argentina, Maouri Ananda Tetap Berlatih Meski Bali United Libur 10 Hari
-
Djakarta Warehouse Project 2025 Hadir dengan 67 Artis dan Pengalaman 10 Hari di GWK Bali
-
Ketika Kuliner Bali Menyatu dengan Alam: Perpaduan Rasa, Budaya, dan Kemurnian
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran