SuaraBali.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali menutup aktivitas atraksi atau peragaan lumba-lumba hidung botol di pantai Mertasari, Sanur, Bali.
Aktivitas atraksi lumba-lumba yang diwadahi PT. Piayu Samudera Bali itu ditutup karena dianggap melanggar kaidah kesejahteraan satwa dan meresahkan masyarakat.
"Kami tegaskan, bahwa aktivitas peragaan lumba-lumba hidung botol PT. Piayu Samudera Bali yang dilakukan di Pantai Mertasari telah ditutup yang ditandai dengan pemasangan spanduk penutupan kegiatan peragaan lumba-lumba," kata Kasi Konservasi Wilayah I BKSDA Bali Sumarsono dikutip dari Antara, Rabu (28/4/2021).
Pemasangan spanduk itu sesuai dengan Surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor; S.291/KSDAE/KKH/KSA.2/4/2020 tanggal 15 April 2020, Surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor; S.457/KSDAE/KKH/KSA.2/6/2020 tanggal 22 Juni 2020.
Keputusan itu juga sesuai Surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor : S.988/KSDAE/KKH/KSA.2/11/2020 tanggal 23 November 2020 perihal Tindak Lanjut Penyelesaian Kegiatan Peragaan Lumba – Lumba di Luar Areal Izin Lembaga Konservasi PT. Piayu Samudera Bali.
Sumarsono mengatakan lumba-lumba hidung botol berjumlah tujuh ekor tersebut sempat viral di media sosial karena digunakan sebagai peragaan yang tidak memperhatikan kaedah kesejahteraan satwa.
Atraksi itu juga menjadi pembicaraan di dunia maya setelah seorang artis memperlihatkannya sebagai peragaan tetapi tidak sesuai aturan.
Setelah melakukan penutupan, Direktorat Jenderal KSDAE, Bareskrim Mabes Polri dan Ditreskrimsus Polda Bali mengevakuasi lumba-lumba hidung botol tersebut dan dititiprawatkan kepada lembaga konservasi.
"Ada masukan dari masyarakat yang diterima melalui media sosial pascaviralnya peragaan lumba-lumba hidung botol yang tidak memperhatikan kaedah kesejahteraan satwa," kata Sumarsono.
Baca Juga: Gara-gara Sampah, Turis Italia Digebuki Sampai Kaki Patah di Kuta Bali
Status perlindungan lumba-lumba hidung botol menurut Peraturan Menteri LHK Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 merupakan satwa dilindungi dan status konservasi menurut IUCN Red List masuk dalam kategori unknown atau near threaten.
Berita Terkait
-
BMKG Peringatkan Gelombang sampai 5 Meter Terjang Selat Bali
-
Viral Matahari Terbit di Pantai Sanur Bali Muncul Awan Mirip KRI Nanggala
-
Lukis Masker di Muka, YouTuber Josh Paler Lin Minta Maaf Ke Indonesia
-
Bule Amerika Ngamuk Gebuki Warga Bali Gara-gara Anjing
-
Benarkah Korban Kapal Tenggelam Mati Syahid? Ini Kata Nabi Muhammad
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali