SuaraBali.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali menutup aktivitas atraksi atau peragaan lumba-lumba hidung botol di pantai Mertasari, Sanur, Bali.
Aktivitas atraksi lumba-lumba yang diwadahi PT. Piayu Samudera Bali itu ditutup karena dianggap melanggar kaidah kesejahteraan satwa dan meresahkan masyarakat.
"Kami tegaskan, bahwa aktivitas peragaan lumba-lumba hidung botol PT. Piayu Samudera Bali yang dilakukan di Pantai Mertasari telah ditutup yang ditandai dengan pemasangan spanduk penutupan kegiatan peragaan lumba-lumba," kata Kasi Konservasi Wilayah I BKSDA Bali Sumarsono dikutip dari Antara, Rabu (28/4/2021).
Pemasangan spanduk itu sesuai dengan Surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor; S.291/KSDAE/KKH/KSA.2/4/2020 tanggal 15 April 2020, Surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor; S.457/KSDAE/KKH/KSA.2/6/2020 tanggal 22 Juni 2020.
Keputusan itu juga sesuai Surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor : S.988/KSDAE/KKH/KSA.2/11/2020 tanggal 23 November 2020 perihal Tindak Lanjut Penyelesaian Kegiatan Peragaan Lumba – Lumba di Luar Areal Izin Lembaga Konservasi PT. Piayu Samudera Bali.
Sumarsono mengatakan lumba-lumba hidung botol berjumlah tujuh ekor tersebut sempat viral di media sosial karena digunakan sebagai peragaan yang tidak memperhatikan kaedah kesejahteraan satwa.
Atraksi itu juga menjadi pembicaraan di dunia maya setelah seorang artis memperlihatkannya sebagai peragaan tetapi tidak sesuai aturan.
Setelah melakukan penutupan, Direktorat Jenderal KSDAE, Bareskrim Mabes Polri dan Ditreskrimsus Polda Bali mengevakuasi lumba-lumba hidung botol tersebut dan dititiprawatkan kepada lembaga konservasi.
"Ada masukan dari masyarakat yang diterima melalui media sosial pascaviralnya peragaan lumba-lumba hidung botol yang tidak memperhatikan kaedah kesejahteraan satwa," kata Sumarsono.
Baca Juga: Gara-gara Sampah, Turis Italia Digebuki Sampai Kaki Patah di Kuta Bali
Status perlindungan lumba-lumba hidung botol menurut Peraturan Menteri LHK Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 merupakan satwa dilindungi dan status konservasi menurut IUCN Red List masuk dalam kategori unknown atau near threaten.
Berita Terkait
-
BMKG Peringatkan Gelombang sampai 5 Meter Terjang Selat Bali
-
Viral Matahari Terbit di Pantai Sanur Bali Muncul Awan Mirip KRI Nanggala
-
Lukis Masker di Muka, YouTuber Josh Paler Lin Minta Maaf Ke Indonesia
-
Bule Amerika Ngamuk Gebuki Warga Bali Gara-gara Anjing
-
Benarkah Korban Kapal Tenggelam Mati Syahid? Ini Kata Nabi Muhammad
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
TPA Suwung Ditutup, Kemana Sampah Warga Denpasar dan Badung Akan Dibuang?
-
8 Toko Oleh-Oleh di Bali: Dari yang Murah Meriah Sampai Wajib Diburu Turis
-
5 Destinasi Wajib di Ubud: Dari Tari Kecak hingga Adrenalin Rafting Sungai Ayung
-
Tips Nikmati Liburan Aman dan Tenang di Bali
-
Perkuat Ekonomi Akar Rumput, BRI Raih Penghargaan Impactful Grassroots Economic Empowerment