Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 20 April 2021 | 14:29 WIB
Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra (Antara)

Kelima tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubhaa atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Awal mula ditemukan kejanggalan, yang mana proyek bedah rumah tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan hingga banyaknya keluhan dari penerima bantuan.

Salah satunya mengeluhkan bahan yang kurang hingga biaya tambahan. (Antara)

Baca Juga: Dosen Universitas Muhammadiyah Dipolisikan, Dituduh Lecehkan Agama Hindu

Load More