SuaraBali.id - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem, Bali, menemukan bukti baru terkait dengan dugaan korupsi dana bedah rumah di Tianyar, Kabupaten Karangasem, Bali.
Penyidik juga menemukan barang bukti baru berupa tabungan atau rekening yang dimiliki oleh salah satu tersangka. Kata dia, rekening tersebut diduga digunakan untuk transaksi selama ini.
"Dari kasus tersebut, setelah ditetapkan lima orang sebagai tersangka, tim penyidik Kejari Karangasem melakukan pemeriksaan kembali terhadap tujuh orang saksi baru," kata Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra dalam keterangan persnya di Karangasem, Bali, Senin (20/4/2021).
"Barang bukti berupa satu rekening yang baru yang dimiliki oleh salah satu tersangka tersebut. Rekening tersebut digunakan transaksi dari keuangan bantuan untuk bedah rumah," jelas Semara Putra.
Baca Juga: Dosen Universitas Muhammadiyah Dipolisikan, Dituduh Lecehkan Agama Hindu
Selain itu, terhadap tujuh orang saksi yang baru diperiksa ini merupakan warga yang menerima bantuan dan beberapa pihak terkait lainnya.
Kata dia, setelah melakukan pendalaman sesuai dengan bukti-bukti awal, bahwa benar dugaan korupsi ini dilakukan oleh lima tersangka tersebut.
"Sesuai dengan bukti-bukti awal yang dimiliki untuk menyempurnakan bahwa perbuatan itu memang betul-betul dilakukan oleh para tersangka yang telah ditahan sebelumnya," katanya.
Sebelum dilakukan penetapan tersangka ada 100 lebih saksi yang diperiksa.
Setelah ditetapkan tersangka ada penambahan lagi, diantaranya penambahan tujuh saksi tersebut.
Baca Juga: Kembalikan Helm Hasil Curian, Warga Rusia Tak Ditahan Polisi
Adapun lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya dua orang merupakan perangkat desa berinisial APJ sebagai Kepala Desa, IGS sebagai Kaur Keungan dan IGT, IGSJ, IKP adalah warga masyarakat Desa Tianyar, Karangasem, Bali.
Kelima tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubhaa atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Awal mula ditemukan kejanggalan, yang mana proyek bedah rumah tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan hingga banyaknya keluhan dari penerima bantuan.
Salah satunya mengeluhkan bahan yang kurang hingga biaya tambahan. (Antara)
Berita Terkait
-
Bali United Incar 4 Pemain Timnas Indonesia yang Segera Habis Kontrak di Klub Luar Negeri
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
-
Media Malaysia Ribut Pemain Keturunan Indonesia-Spanyol Diincar Persib Bandung dan Bali United
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Koster Perintahkan Pasar Tradisional di Bali Berhenti Gunakan Tas Kresek Saat Berjualan
-
Waspadai Cuaca Laut Saat Arus Balik Lebaran: Gelombang di Selat Bali dan Lombok Capai Dua Meter
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu