SuaraBali.id - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SA (39) ditangkap polisi dari Polres Jembrana lantaran nekat menyimpan penyu hijau. Pelaku beralamat di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Negara.
Diketahui, SA hendak hendak menjual satwa dilindungi itu, namun keburu ditangkap atas informasi dari masyarakat pada Minggu (19/4/2021) sekitar pukul 15.30 WITA.
"Kami berhasil mengamankan penyu hijau di rumah pelaku SA sebanyak empat ekor," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Paramagita saat jumpa pers di Mako Polres Jembrana, sebagaimana dilansir Beritabali.com, Senin (19/4/2021).
Menurut Yogie, atas informasi warga tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku lantas diamankan beserta barang bukti berupa empat ekor penyu hijau.
Kepada polisi, SA mengaku bahwa penyu tersebut miliknya, ia juga mengakui penyu tersebut didapat dari nelayan Jawa dibeli seharga Rp 2 juta rupiah sebanyak empat ekor.
SA juga mengaku baru sekali ini melakukan aksi jual beli satwa dilindungi.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 21, Ayat 2 Junto Pasal 40 tentang KSDA, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.
"Penyu hijau ini kami serahkan ke Penangkaran Penyu Kurma Asih yang ada di Desa Perancak," ucap Yogie.
Sementara itu, Kordinator Konservasi Penyu Kurma Asih Desa Perancak I Wayan Anom Astika Jaya mengatakan, penyu ini akan dibawa ke penangkaran untuk dilakukan observasi sebelum dilepas.
Baca Juga: Perdagangkan Elang Brontok dan Binturung, Dua Orang Ditangkap Polda DIY
"Penyu tersebut merupakan jenis penyu hijau umurnya yang paling besar kisaran 50 tahun dan yang kecil umurnya kisaran 15 tahun. Keempat penyu ini berjenis perempuan dan belum sempat kawin dengan ukuran yang paling besar 85 X 82 cm dan yang paling kecil berukuran 69X60 cm," ungkapnya.
Keempat penyu tersebut, lanjut Anom, nantinya akan dicek kondisinya terlebih dahulu dari Universitas Udayana.
"Kalau sudah sehat baru kita lepas ke laut," ucapnya.
Berita Terkait
-
Perdagangkan Elang Brontok dan Binturung, Dua Orang Ditangkap Polda DIY
-
Galungan, Bupati Jembrana: Semoga Ida Sang Hayang Widi Wasa Berikan Selamat
-
Kabupaten Jembrana Bali Kini Memiliki Laboratorium PCR
-
Tega! Kepala Sekolah SD Mendoyo Cabuli Siswi di Ruang UKS, Dicium-cium
-
Walhi-LBH Gugat PT NAN dalam Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Pilihan
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
Terkini
-
Promo SuperIndo: Belanja THR Gratis Minyak 2 L
-
Awas Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya!
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VIII Halaman 282: Progress Check 2
-
Hery Gunardi: Perbankan Indonesia Tetap Resilien, Namun Perlu Perkuat Mitigasi Risiko Global
-
Jejak Uang Mantan Kepala BPN Sumbawa Terus Ditelusuri Kejaksaan