SuaraBali.id - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SA (39) ditangkap polisi dari Polres Jembrana lantaran nekat menyimpan penyu hijau. Pelaku beralamat di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Negara.
Diketahui, SA hendak hendak menjual satwa dilindungi itu, namun keburu ditangkap atas informasi dari masyarakat pada Minggu (19/4/2021) sekitar pukul 15.30 WITA.
"Kami berhasil mengamankan penyu hijau di rumah pelaku SA sebanyak empat ekor," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Paramagita saat jumpa pers di Mako Polres Jembrana, sebagaimana dilansir Beritabali.com, Senin (19/4/2021).
Menurut Yogie, atas informasi warga tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku lantas diamankan beserta barang bukti berupa empat ekor penyu hijau.
Kepada polisi, SA mengaku bahwa penyu tersebut miliknya, ia juga mengakui penyu tersebut didapat dari nelayan Jawa dibeli seharga Rp 2 juta rupiah sebanyak empat ekor.
SA juga mengaku baru sekali ini melakukan aksi jual beli satwa dilindungi.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 21, Ayat 2 Junto Pasal 40 tentang KSDA, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.
"Penyu hijau ini kami serahkan ke Penangkaran Penyu Kurma Asih yang ada di Desa Perancak," ucap Yogie.
Sementara itu, Kordinator Konservasi Penyu Kurma Asih Desa Perancak I Wayan Anom Astika Jaya mengatakan, penyu ini akan dibawa ke penangkaran untuk dilakukan observasi sebelum dilepas.
Baca Juga: Perdagangkan Elang Brontok dan Binturung, Dua Orang Ditangkap Polda DIY
"Penyu tersebut merupakan jenis penyu hijau umurnya yang paling besar kisaran 50 tahun dan yang kecil umurnya kisaran 15 tahun. Keempat penyu ini berjenis perempuan dan belum sempat kawin dengan ukuran yang paling besar 85 X 82 cm dan yang paling kecil berukuran 69X60 cm," ungkapnya.
Keempat penyu tersebut, lanjut Anom, nantinya akan dicek kondisinya terlebih dahulu dari Universitas Udayana.
"Kalau sudah sehat baru kita lepas ke laut," ucapnya.
Berita Terkait
-
Perdagangkan Elang Brontok dan Binturung, Dua Orang Ditangkap Polda DIY
-
Galungan, Bupati Jembrana: Semoga Ida Sang Hayang Widi Wasa Berikan Selamat
-
Kabupaten Jembrana Bali Kini Memiliki Laboratorium PCR
-
Tega! Kepala Sekolah SD Mendoyo Cabuli Siswi di Ruang UKS, Dicium-cium
-
Walhi-LBH Gugat PT NAN dalam Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa