SuaraBali.id - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SA (39) ditangkap polisi dari Polres Jembrana lantaran nekat menyimpan penyu hijau. Pelaku beralamat di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Negara.
Diketahui, SA hendak hendak menjual satwa dilindungi itu, namun keburu ditangkap atas informasi dari masyarakat pada Minggu (19/4/2021) sekitar pukul 15.30 WITA.
"Kami berhasil mengamankan penyu hijau di rumah pelaku SA sebanyak empat ekor," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Paramagita saat jumpa pers di Mako Polres Jembrana, sebagaimana dilansir Beritabali.com, Senin (19/4/2021).
Menurut Yogie, atas informasi warga tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku lantas diamankan beserta barang bukti berupa empat ekor penyu hijau.
Baca Juga: Perdagangkan Elang Brontok dan Binturung, Dua Orang Ditangkap Polda DIY
Kepada polisi, SA mengaku bahwa penyu tersebut miliknya, ia juga mengakui penyu tersebut didapat dari nelayan Jawa dibeli seharga Rp 2 juta rupiah sebanyak empat ekor.
SA juga mengaku baru sekali ini melakukan aksi jual beli satwa dilindungi.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 21, Ayat 2 Junto Pasal 40 tentang KSDA, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.
"Penyu hijau ini kami serahkan ke Penangkaran Penyu Kurma Asih yang ada di Desa Perancak," ucap Yogie.
Sementara itu, Kordinator Konservasi Penyu Kurma Asih Desa Perancak I Wayan Anom Astika Jaya mengatakan, penyu ini akan dibawa ke penangkaran untuk dilakukan observasi sebelum dilepas.
Baca Juga: Galungan, Bupati Jembrana: Semoga Ida Sang Hayang Widi Wasa Berikan Selamat
"Penyu tersebut merupakan jenis penyu hijau umurnya yang paling besar kisaran 50 tahun dan yang kecil umurnya kisaran 15 tahun. Keempat penyu ini berjenis perempuan dan belum sempat kawin dengan ukuran yang paling besar 85 X 82 cm dan yang paling kecil berukuran 69X60 cm," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Menhut Lepasliarkan 2 Elang Ular Bido di Gunung Gede Pangrango, Salah Satunya Hasil Dari Penyerahan Warga
-
Kapal yang Ditumpangi Tim KPK Saat Bertugas Terbalik di Tengah Laut Kawasan Jembrana
-
Kasus Nyoman Sukena: Peringatan Darurat Pelestarian Landak Jawa
-
Serba-serbi Landak Jawa, Satwa Dilindungi Bikin Nyoman Sukena Terancam Penjara
-
Apa Itu Landak Jawa? Pria di Bali Terancam Dipenjara Gara-Gara Pelihara Satwa Dilindungi Ini
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
Terkini
-
23 Persen Sampah di Bali Dibuang Sembarangan, Diduga Jadi Penyumbang Sampah Laut
-
Mewahnya Hotel Tempat Luna Maya Dan Maxime Gelar Pernikahan di Ubud, Akomodasi Full Sampai 3 Hari
-
Dengan Pendanaan BRI, Warung Makan Bu Sum di Beringharjo Makin Berkembang dan Laris
-
Dishub Bali Bingung, Sebut Rencana Kapal Cepat Banyuwangi Denpasar Baru Sepihak
-
Obat Rindu, Para Dokter di Hospital Playlist Akan Muncul di Resident Playbook