SuaraBali.id - Umat Hindu masih marah dengan Desak Made Darmawati. Organisasi Hindu Bali ramai-ramai seret Desak Made Darmawati ke Polisi. Desak Made Darmawati menghina Hindu Bali.
Di antara yang menyeret Desak Made Darmawati adalah Peradah Provinsi Bali. Mereka minta pemrosesan hukum dari dugaan penistaan agama oleh Desak Made Darmawati tidak berhenti.
Pasalnya desakan umat Hindu untuk diproses secara hukum mengalir deras.
"Membaca dan melihat respon umat Hindu atas kasus itu di media sosial sudah jelas, sudah dimaafkan. Tapi ranah hukum harus tetap jalan. Ini masalah keadilan dan menguji hukum kita, apakah masih berpihak kepada minoritas atau tidak. Umat Hindu harus ikut mengawal," kata Ketua DPP Peradah Indonesia Bali I Komang Agus Widiantara di Denpasar.
Kemarahan umat Hindu pascaviralnya video ceramah Desak Made Dharmawati beberapa hari terakhir ini semakin memuncak.
Meskipun tidak bermaksud untuk mengolok-ngolok Hindu seperti dalam pernyataan maafnya dihadapan majelis Hindu, wanita yang juga berprofesi dosen itu dinilai telah melecehkan, mediskreditkan dan menghina kepercayaan yang dulu ia yakini.
"Sangat miris. Seorang intelektual kampus memiliki nalar beragama yang intoleran dan berpotensi menyulut SARA," tambah Agus Widiantara yang juga staf pengajar di STAHN Mpu Kuturan Singaraja ini.
Sebenarnya, tambah dia banyak pihak yang kecewa karena persoalan tersebut harus selesai dengan ucapan maaf dan selembar materai.
Padahal, apa yang disampaikan dalam rekaman video, telah melukai perasaan umat Hindu di Indonesia.
Harus diakui, pelecehan terhadap Hindu selama ini di Indonesia direspon dingin oleh umat Hindu sendiri.
Baca Juga: 6 Pengamen, Pengasong, dan Pengemis Diamankan, Semua Warga Luar Bali
Mulai dari perusakan tempat ibadah diberbagai daerah dengan motif tertentu hingga pelecehan simbol-simbol keagamaan yang dilakukan secara sengaja atau tidak.
"Semuanya berlalu begitu saja. Dan umat Hindu mengandalkan hukum karma. Untuk kasus ini sebagai pembelajaran tentu hukum negara harus ikut hadir,"tegasnya.
Pihaknya berharap, agar umat Hindu dimana pun berada untuk ikut mengawal dan memberikan dukungan kepada majelis keumatan agar kasus DMD bisa dituntaskan secara hukum.
Begitupun harapan kepada peenegak hukum agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yng berlaku dan prinsip keadilan seperti yang telah dilaporkan boleh organ-organ Hindu.
"Siapapun di negeri ini harus tunduk dan tidak kebal dengan hukum selama bukti kesalahannya kongkret dan merugikan terutama bagi umat Hindu," tutupnya.
Berita Terkait
-
Antara Aturan Adat Bali dan Suara Kenanga yang Menulis Takdirnya Sendiri
-
Karier Tak Menentu, Bali United Bakal Pinjamkan Jens Raven Musim Depan?
-
Persib Kebobolan 4 Gol dalam 2 Laga, Ini Kata Bojan Hodak
-
Boni Hargens Puji Langkah Cerdas Kapolri Listyo Sigit: Dari Sport Tourism hingga Satgas Haji 2026
-
Tudingan Ni Luh Djelantik soal Sikap Acuh Gubernur Bali Dianggap Tak Sesuai Fakta
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan