Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 17 April 2021 | 03:35 WIB
Karyawan dianiaya majikan karena puasa hingga memar [Terkini.id]

Kapolsek Dang Wangi, Asisten Komisaris Mohamad Zainal Abdullah peristiwa tersebut diduga terjadi sekira pukul 10.00 waktu setempat di sebuah Kondominium One KL, Jalan Pinang Kuala Lumpur, Malaysia. Sementara si majikan adalah seorang pemilik perusahaan sekuritas di sana. Sang majikan jengkel setelah mengetahui dua pembantunya itu berpuasa.

“Tersangka adalah majikan korban. Dia menanyakan kepada kedua korban apakah mereka sedang berpuasa atau tidak. Setelah korban menjawab kalau mereka sedang berpuasa, pelaku kemudian langsung memarahi dan menampar wajah mereka,” kata dia.

Hal itu dikutip dari situs berita Malaysia, Sinar Harian, Jumat (16/4/2021),

Penganiayaan tak cuma sampai di situ. Pelaku lantas menyuruh kedua pembantunya itu untuk mengikuti pulang ke rumahnya di Batu Nilam, Klang Selangor. Sesampainya di rumah, tanpa ba-bi-bu, sang majikan langsung menganiaya keduanya sampai babak belur.

“Mereka dipukul dengan tongkat dan ditodong dengan pistol,” katanya dalam keterangannya.

Alhasil, kedua korban yang merupakan warga setempat langsung mengalami luka memar di punggung dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah Klang.

“Dari pemeriksaan pendahuluan, kedua korban ditunjuk sebagai bodyguard bagi tersangka oleh perusahaan sekuritas. Korban pertama sudah bekerja selama tiga tahun sedangkan temannya bekerja selama tujuh tahun,” tambah dia.

Adapun, penyebab kejadian tersebut, karena majikan tidak suka jika kedua pembantunya itu berpuasa selama Ramadan dan memaksa mereka untuk tidak berpuasa dan membatalkan puasa.

“Saat korban menolak perintah tersebut, tersangka tidak puas dan menampar kepala korban satu kali. Mereka juga dipukul dengan tongkat dan ditodong dengan pistol, “katanya.

Baca Juga: Sadis! Majikan Todong Pistol ke Pembantu, Nyuruh Batalkan Puasa

Kini, pelaku harus terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Sang majikan yang berusia 43 tahun itu ditangkap untuk mempertenggungjawabkan kasusnya, lantaran pelanggaran Pasal 323 pidana dan Pasal 506 pidana.

Load More