SuaraBali.id - Seorang majikan hajar pembantunya sendiri agar membatalkan puasa. Kejadian itu saat pagi hari di bulan Ramadhan. Kasus ini sudah ditangani Polsek Dang Wangi.
Sementara sang majikan pun sudah ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Ada dua pembantu yang digebuki majikan itu.
Mereka dipukul pakai tongkat sampai ditodong dengan pistol. Keduanya adalah pengawal si majikan atau bodyguard.
Kapolsek Dang Wangi, Asisten Komisaris Mohamad Zainal Abdullah peristiwa tersebut diduga terjadi sekira pukul 10.00 waktu setempat di sebuah Kondominium One KL, Jalan Pinang Kuala Lumpur, Malaysia. Sementara si majikan adalah seorang pemilik perusahaan sekuritas di sana. Sang majikan jengkel setelah mengetahui dua pembantunya itu berpuasa.
“Tersangka adalah majikan korban. Dia menanyakan kepada kedua korban apakah mereka sedang berpuasa atau tidak. Setelah korban menjawab kalau mereka sedang berpuasa, pelaku kemudian langsung memarahi dan menampar wajah mereka,” kata dia.
Hal itu dikutip dari situs berita Malaysia, Sinar Harian, Jumat (16/4/2021),
Penganiayaan tak cuma sampai di situ. Pelaku lantas menyuruh kedua pembantunya itu untuk mengikuti pulang ke rumahnya di Batu Nilam, Klang Selangor. Sesampainya di rumah, tanpa ba-bi-bu, sang majikan langsung menganiaya keduanya sampai babak belur.
“Mereka dipukul dengan tongkat dan ditodong dengan pistol,” katanya dalam keterangannya.
Alhasil, kedua korban yang merupakan warga setempat langsung mengalami luka memar di punggung dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah Klang.
Baca Juga: Gara-gara Berpuasa, 2 Orang Satpam Dianiaya Majikan hingga Babak-belur
“Dari pemeriksaan pendahuluan, kedua korban ditunjuk sebagai bodyguard bagi tersangka oleh perusahaan sekuritas. Korban pertama sudah bekerja selama tiga tahun sedangkan temannya bekerja selama tujuh tahun,” tambah dia.
Adapun, penyebab kejadian tersebut, karena majikan tidak suka jika kedua pembantunya itu berpuasa selama Ramadan dan memaksa mereka untuk tidak berpuasa dan membatalkan puasa.
“Saat korban menolak perintah tersebut, tersangka tidak puas dan menampar kepala korban satu kali. Mereka juga dipukul dengan tongkat dan ditodong dengan pistol, “katanya.
Kini, pelaku harus terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Sang majikan yang berusia 43 tahun itu ditangkap untuk mempertenggungjawabkan kasusnya, lantaran pelanggaran Pasal 323 pidana dan Pasal 506 pidana.
Dikecam komunitas Muslim
Komunitas muslim marah besar ada majikan paksa pembantu batalkan puasa. Bahkan pembantu itu dihajar hingga ditodong pistol.
Berita Terkait
-
Sosok Majikan PRT Lompat di Benhil: Diduga Pengacara, Ponsel Korban Disebut Disita
-
Babak Baru Tragedi Benhil: Polisi Bidik Agen dan Majikan Buntut PRT Tewas Terjun dari Lantai 4!
-
Mencekam! Saksi Ungkap Detik-detik 2 PRT Terkapar di Benhil: Bawa Tas Pakaian dan Sabun Mandi
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Geger! 2 PRT di Benhil Nekat Terjun dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Sadis?
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel