SuaraBali.id - Kasus prostitusi yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali berhasil dibongkar polisi.
Dalam bisnis lendir ini, tiga orang bule Uzbekistan terlibat. Mereka beraksi di bawah kendali seorang muncikari berinisial PPM alias Robby.
Para wanita Uzbekistan tersebut diduga jadi wanita bayaran karena tidak memiliki pekerjaan di Pulau Dewata.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Dia mengungkapkan awalnya PPM mengenal ketiga wanita itu di diskotek sebelum masa pandemi COVID-19. Lalu dia merekrut mereka sebagai pekerja seks komersial (PSK).
"Masih kita dalami pekerjaannya (PSK asal Uzbekistan) karena mereka datang ke Bali sebelum COVID-19 dan belum bisa pulang ke negaranya," ujar Jansen, Jumat (9/4/2021) seperti dikutip dari Antara.
Dia mengatakan sebagai mucikari tersangka menawarkan perempuan kepada laki-laki melalui media whatsapp seharga Rp2,5 juta per orang. Selanjutnya uang tersebut diberikan kepada perempuannya sebesar Rp1,5 juta sedangkan sisanya Rp1 juta untuk tersangka.
"Kita duga karena faktor ekonomi, mereka juga tidak punya kerjaan selama di Bali," sambung Jansen.
Perbuatan tersangka ini sudah dilakukan sejak tahun 2020 hingga sekarang. Tersangka menggunakan lokasi hotel secara berpindah-pindah di beberapa wilayah Bali.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Bedah Rumah, Kejari Karangasem Bali Tetapkan 5 Tersangka
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat diduga ada peristiwa praktik prostitusi.
Setelah dilakukan tindakan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa tersangka sering menjual perempuan kepada laki-laki yang ingin bersenang-senang atau melakukan hubungan badan.
Selanjutnya, pada Rabu (7/04) pada pukul 20.45 Wita dilakukan pengecekan di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Denpasar, dan ditemukan ada dua kamar yang berisikan pasangan bukan suami istri.
Dari penemuan tersebut, dilakukan penelurusan hingga akhirnya muncikari ditangkap di kosnya di daerah Denpasar.
Gegara perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Undian Digelar, Nasabah BRI Berpeluang Raih Experience Eksklusif Menyaksikan Barcelona di Camp Nou
-
Skandal Narkoba Oknum Perwira Polisi di NTB: Jaksa Endus Aliran Dana Miliaran Rupiah
-
Satu Orang Berangkat Haji, Satu Kampung Ikut Mengantar hingga Menginap di Jalan
-
Kamar Guest House di Bali Disulap Jadi Ruang Kerja Sindikat Penipuan Online
-
Begini Cara Cek Legalitas Daycare Sebelum Menitipkan Anak