SuaraBali.id - Setelah melewati pemeriksaan empat jam, Kejaksaan Negeri atau Kejari Karangasem, Bali menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Kabupaten Badung kepada Kabupaten Karangasem senilai Rp 20 miliar lebih. Demikian dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id.
"Setelah melalui penyidikan yang panjang, kami dari Kejari Karangasem telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait hibah dana bedah rumah dari kabupaten Badung yang diberikan kepada Kabupaten Karangasem senilai Rp.20 Miliar, 250 Juta," kata Kajari Karangasem, Aji Kalbu Pribadi dalam rilisnya pada Jumat, (9/4/2021).
Kelima tersangka, dua di antaranya perangkat desa berinisial APJ dan IGS serta 3 orang warga IGT, IGSJ dan IKP langsung ditahan.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang telah ditemukan oleh tim penyidik, merupakan surat dan keterangan saksi," jelas Aji Kalbu.
Ia juga menjelaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan alasan objektif dan subjektif dimana proses selanjutnya para tersangka akan dilakukan pemeriksaan kembali secara subjektif dan objektif.
Lebih lanjut, kelima tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubhaa atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Aji Kalbu juga mengungkapkan bahwa dari perbuatan kelima tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp4 miliar.
Berita Terkait
-
Nge-Jokes 1+1=2 yang Viral, Akun Bali United Kena Sentil: Gak Ada Kerjaan Ya?
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat