SuaraBali.id - Setelah melewati pemeriksaan empat jam, Kejaksaan Negeri atau Kejari Karangasem, Bali menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Kabupaten Badung kepada Kabupaten Karangasem senilai Rp 20 miliar lebih. Demikian dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id.
"Setelah melalui penyidikan yang panjang, kami dari Kejari Karangasem telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait hibah dana bedah rumah dari kabupaten Badung yang diberikan kepada Kabupaten Karangasem senilai Rp.20 Miliar, 250 Juta," kata Kajari Karangasem, Aji Kalbu Pribadi dalam rilisnya pada Jumat, (9/4/2021).
Kelima tersangka, dua di antaranya perangkat desa berinisial APJ dan IGS serta 3 orang warga IGT, IGSJ dan IKP langsung ditahan.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang telah ditemukan oleh tim penyidik, merupakan surat dan keterangan saksi," jelas Aji Kalbu.
Baca Juga: Obituari Pangeran Philip, Duke of Edinburgh: Sosok Pencinta Otomotif Sejati
Ia juga menjelaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan alasan objektif dan subjektif dimana proses selanjutnya para tersangka akan dilakukan pemeriksaan kembali secara subjektif dan objektif.
Lebih lanjut, kelima tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubhaa atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Aji Kalbu juga mengungkapkan bahwa dari perbuatan kelima tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp4 miliar.
Berita Terkait
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 M
-
Nikmati Perjalanan Seru di Bali dengan Quad Bike
-
Berniat Rayakan Galungan di Bali: 3 Aktivitas Ini Bikin Kamu Makin Dekat dengan Budaya Lokal
-
Liga 1: Dewa United Bertekad Gagalkan Misi Bangkit Bali United, Mampukah?
-
Cerita Senior Calvin Verdonk Soal Sepak Bola Indonesia: Sungguh Gila!
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Obat Rindu, Para Dokter di Hospital Playlist Akan Muncul di Resident Playbook
-
Ada Bus Listrik Baru dari Korea Selatan Untuk Bali, Bagaimana Kabar Bus Merah TMD?
-
UMKM Asal Sidoarjo Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor Berkat Pemberdayaan BRI
-
Cerita Warga Bali Dijadikan Admin Judi Online di Myanmar, Bukan Kerja di Hotel Malah Disetrum
-
53.000 Tanda Tangan di Petisi Undang-undang Pencegahan Kim Soo Hyun, Good Day Hapus Wajahnya