SuaraBali.id - Warga Negara Prancis atau bule Prancis dituntut 12 tahun penjara karena cabuli anak di bawah umur di Denpasar, Bali. Bule Prancis sodomi anak di Denpasar
Bule Prancis itu bernama Emannuel Alain Pascal Mailet. Jaksa Bagus Putra Gede Agung selaku penuntut Umum, bahwa korban bocah laki-laki yang diduga dicabuli bule tua ini dilakukan kisaran tahun 2017 di mana kala itu korban anak masih berumur 10 tahun.
Peristiwa dugaan pencabulan itu baru terungkap saat korban anak sudah berumur 12 tahun.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti. usai sidang dikatakan Jaksa Bagus bahwa terdakwa dinilai telah memenuhi unsur sebagaimana dalam dakwaan primer.
Bahwa terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI.No.17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Terdakwa dituntut 12 tahun penjara. Juga kita ajukan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar dapat diganti dengan penjara selama tiga bulan," sebut Jaksa usai sidang.
Sebagaimana diberitakan bahwa dalam laporan orang tua korban anak, perbuatan terdakwa diketahui sekitar akhir September lalu saat sang anak bermain di Bali Wake Park di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Saat itu, ayah korban datang ke lokasi bersama tersangka Emannuel yang merupakan rekan bisnis yang sudah lama dikenal.
Sang ayah melihat anaknya menuju ke kamar ganti usai bermain. Tidak lama berselang terlihat Emannuel mengikuti bocah 12 tahun ini masuk ke kamar ganti. Disinilah terbongkar aksi tersangka terhadap korban.
Baca Juga: PHDI: Tersangka Kasus Pencabulan di Denpasar Bukan Sulinggih
“Saat di dalam toilet posisi anak sedang berdiri dengan celana sudah melorot sampai lutut. Sementara terdakwa dalam posisi berlutut di depannya,” tulis dalam dakwaan.
Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali.
Penyidik lalu melakukan pemeriksaan korban bersama psikiater anak. Hasilnya ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Pedofil ini sebagai tersangka, salah satunya adanya rekaman CCTV di lokasi waterpark.
Bahkan dari keterangan korban anak, aksi cabul tersebut pertama kali dilakukan saat dirinya berumur 10 tahun dan dilakukan di tempat tinggal terdakwa Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara.
“Jadi korban dan anak terdakwa berteman dan korban sering menginap di rumah terdakwa. Saat menginap inilah terdakwa sering melakukan aksinya,” tulis dalam laporan dakwaan.
Dalam setiap aksinya, terdakwa selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan ke orang tuanya.
"Jangan bilang siapa-siapa. Ini rahasia. Kalau tidak kamu tidak bisa bertemu lagi bermain dengan anak saya,” ancam terdakwa yang tertuang dalam dakwaan.
Berita Terkait
-
Bawa Anak SMP ke Rumah untuk Dicabuli, Tukang Ojek Lansia Digeruduk Warga
-
Dikritik Undang Anak Korban Pelecehan, Denny Sumargo Klarifikasi: Demi Atensi Hukum
-
Sopir Taksi Online Cabul Ditangkap di Depok: Polisi Temukan Sabu, Kondom, hingga Obat Kuat!
-
Bareskrim Pantau 24 Jam New Star Club Bali Usai Digerebek, Izin Usaha Diusulkan Dicabut
-
Festival Literasi Denpasar #6 Libatkan 10.150 Peserta, Komitmen Bangun Generasi Cerdas dan Kreatif
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP