Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 02 April 2021 | 10:27 WIB
Warga Negara Prancis atau bule Prancis dituntut 12 tahun penjara karena cabuli anak di bawah umur di Denpasar, Bali. (Beritabali)

Sementara dari hasil visum diketahui ada luka di bagian anus korban yang diakibatkan benda tumpul. Kuat dugaan korban telah disodomi oleh terdakwa.

Selain itu terdapat perubahan prilaku anak korban antara lain menjadi pendiam dan tidak mau bergaul dengan teman lainnya.

Menanggapi tuntutan Jaksa dari Kejati Bali, pihak terdakwa yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya.

Load More