SuaraBali.id - Emannuel Alain Pascal Mailet, seorang terdakwa kasus pencabulan anak yang juga seorang warga Prancis berumur 53 tahun kembali menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, yang disampaikan jaksa Bagus Putra Gede Agung, bahwa korban adalah bocah laki-laki yang diduga dicabuli bule Prancis tersebut dan dilakukan kisaran tahun 2017, Di mana kala itu, korban anak masih berumur 10 tahun.
Namun demikian, peristiwa itu baru terungkap saat korban sudah berumur 12 tahun. Dalam sidang yang dipimpin hakim Heriyanti itu, terdakwa membantah dakwaan jaksa, khususnya terkait tindak pidana dugaan pencabulan yang menjeratnya.
"Ya terdakwa membantah semuanya. Dia tidak mengakui perbuatannya. Silahkan saja, karena itu memang hak terdakwa," ujar jaksa Bagus sebagaimana dilansir Beritabali.com.
Baca Juga: Betty, Waria Pemilik Salon Diciduk Polisi Gegara 'Main' dengan 2 Siswa SMP
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, perbuatan terdakwa diketahui sekitar akhir September 2020, saat korban bermain di Bali Wake Park di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Saat itu, ayah korban datang ke lokasi bersama tersangka Emannuel yang merupakan rekan bisnis yang sudah lama dikenal.
Saat itu, sang ayah melihat anaknya menuju ke kamar ganti usai bermain. Tidak lama berselang terlihat Emannuel mengikuti bocah 12 tahun ini masuk ke kamar ganti. Di sinilah terbongkar aksi tersangka terhadap korban.
“Saat di dalam toilet posisi anak sedang berdiri dengan celana sudah melorot sampai lutut. Sementara terdakwa dalam posisi berlutut di depannya,” demikian salah satu isi dalam dakwaan jaksa.
Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali. Penyidik lalu melakukan pemeriksaan korban bersama psikiater anak.
Baca Juga: Cabuli Wanita Saat Tidur, Wajah Pendeta Hancur Dipukuli Keluarga Korban
Hasilnya, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat bule Prancis itu sebagai tersangka, salah satunya adanya rekaman CCTV di lokasi waterpark.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis
-
Cabuli Bocah 8 Tahun di Tebet, Pelakunya Tetangga 'Baik Hati' yang Sering Kasih Uang dan Gendong Korban
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Langkah Kecil, Dampak Besar: Suryani, Simbol Kartini Masa Kini
-
Pemprov Bali Juga Larang Distribusi Air Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter dari Luar Bali
-
Keluhan dan Harapan Pedagang di Pasar Badung Jika Tas Kresek Dilarang di Bali
-
Hari Pertama Masuk Kerja, Antrean di Sentra Pelayanan Publik Mataram Membludak
-
Bukan Sepak Bola, Bukan Piknik, Tapi WNA Ini Malah Main Golf di Stadion Karangasem