SuaraBali.id - Eks Politisi Demokrat Ferdinand balik mengkritik Fadli Zon bela FPI saat kritik dana pemberantasan terorisme. Fadli Zon heran masih ada teroris padahal anggaran pemberantasan terorisme besar.
Ferdinand pun balik heran, Fadli Zone sering membela organisasi masyarakat radikal seperti FPI dan HTI meski sudah dilarang negara. Ferdinand menyinggung bahwa dukungan Fadli Zon itu bertentangan dengan Pancasila dan misi pemerintah yang sedang gencar menjaga toleransi.
"Saya juga heran, radikalis dan ormasnya seperti FPI dan HTI jelas-jelas sudah dinyatakan terlarang oleh negara, tapi mengapa Fadli Zon sering membela mereka?" katanya melalui akun Twitter @FerdinandHaean3, Senin (29/3/2021).
"Padahal kita punya Pancasila dan pemerintah sedang gencar merawat toleransi agar bangsa ini tertib," lanjutnya.
Adapun pernyataan Fadli Zon terkait terorisme itu juga disampaikan melalui cuitan pada Minggu, 28 Maret 2021.
Awalnya, Fadli Zon menanggapi peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di depan Gereja Katedral Makassar.
Ia pun mendorong pihak berwajib untuk mendalami kasus tersebut dan menemukan dalangnya. Lalu, Fadli Zon mengkritik bahwa anggaran untuk pemberantasan terorisme sudah sangat besar namun masih saja sering terjadi.
"Saya ikut mengutuk 'bom bunuh diri' di depan Gereja Kathedral sehingga jatuh korban. Harus segera dicari dalang dan pembuat skenarionya. Islam menolak kekerasan apalagi merusak rumah ibadah," katanya melalui @fadlizon.
"Sata heran masih ada aja 'teroris', padahal anggaran pemberantasan teroris sudah sangat besar," lanjutnya.
Baca Juga: Puluhan Warga Mozambik Dibunuh Kelompok Militan, Ditembaki Secara Keji
Dua jasad pelaku bom bunuh diri Gereja Makassar atau pelaku bom Gereja Makassar dalam kondisi mengenaskan. Jasad lelaki pelaku bom bunuh diri di Gereja Katolik Hati Yesus Yang Mahakudus masih menempel di motor. Sementara istrinya lebih mengenaskan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan menjelaskan, Tim Inafis dan DVI dan Puslabfor Polda Sulsel telah mengumpulkan serpihan tubuh pelaku di sekitar lokasi kejadian.
Dari pengumpulan serpihan tubuh itu, diperoleh kesimpulan bahwa pelaku berjumlah dua orang yang diduga sepasang pengantin.
"Yang satu itu yang laki-laki masih menempel di motornya, yang lebih parah lagi kondisinya ini yang perempuan," ujar Kombes Pol E Zulpan saat ditemui di sekitar lokasi kejadian.
Menurutnya, kondisi jenazah pelaku terduga sepasang pengantin yang ditemukan di lokasi kejadian itu hancur.
Berita Terkait
-
Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN
-
Mia Khalifa Nangis Lebanon Dibom: AS dan Israel Negara Fasis Teroris
-
Vonis Gugatan atas Sangkalan Fadli Zon soal Perkosaan Massal 1998 Digelar 21 April
-
Eks Ketua TGPF Tegaskan Fakta Perkosaan Mei 98 Tak Bisa Disangkal
-
PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel