Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 28 Maret 2021 | 07:14 WIB
Ilustrasi Pembunuhan. [Antara]

SuaraBali.id - Fakta baru terungkap dari kasus pembunuhan yakni suami bunuh istri. Di mana seorang perempuan 29 tahun bernama Eliyawati yang dibunuh suaminya bernama M Rifii atau MR (31). Belakangan diketahui, korban dibunuh suaminya sendiri di depan anak mereka yang masih balita.

Diketahui, MR tega membunuh istrinya, Eliyawati yang dituding selingkuh oleh pelaku. Kasus pembunuhan itu terjadi di Pantai Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat pada Selasa (23/3/2021) lalu.

"Saat saya membunuhnya, anak saya mengetahui dan saya tempatkan dia di atas berugak (bangunan mirip panggung) yang tidak jauh dari TKP," ujar MR kepada wartawan sebagaimana dilansir Beritabali.com, Kamis (25/3/2021).

Sementara tudingan pelaku yang menuduh istrinya selingkuh dibantah oleh ayah angkat korban, Syafruddin.

Baca Juga: Seorang WNI Ancam Bunuh Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad

"Motif perselingkuhan yang melatarbelakangi pembunuhan itu tidak benar. Kami sampai tidak berani membaca berita karena kami sedang berduka. Ditambah lagi pemberitaan seperti itu, semakin kami terpukul," ujar Syafruddin.

Ia mengakui, sebelum kejadian pelaku memang sering cekcok dengan korban, bahkan pelaku mengancam korban akan membunuhnya.

"Masalah itu sebenarnya telah diselesaikan secara kekeluargaan, namun pelaku nekat membunuh korban secara tidak manusiawi," katanya.

Menurutnya, pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut. Bahkan sebelum kejadian, pelaku telah membuat surat pernyataan perceraian dengan korban dan disaksikan oleh kedua keluarga.

"Rencana hari Rabu (24/3) mereka akan ke pengadilan agama untuk mengurus perceraian, namun sayangnya korban terlebih dahulu dibunuh dengan cara tidak wajar," katanya lagi.

Baca Juga: Hendak Urus Perceraian, Istri Dihabisi Suami di Depan Anak

Bahkan dua bulan lalu, kata dia, korban pernah disiksa hingga lebam dan keluarga tidak mempermasalahkannya.

"Intinya tidak benar berita yang beredar bahwa motifnya cemburu karena korban selingkuh. Mohon media jangan memberitakan yang tidak benar, dan kami harap pihak kepolisian menghukum pelaku seberat-beratnya," imbuh dia.

Sebelumnya, kasus pembunuhan dan penganiayan dilakukan RF terhadap istrinya sendiri yaitu Aliyawati warga Desa Dalam Kecamatan Alas Sumbawa. Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan di Pantai Poto Tano.

Usai membunuh istrinya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolres Sumbawa Barat, Selasa (23/3) sekitar pukul 13.30 WITA.

"Benar, pelaku sudah menyerahkan diri dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta diancam hukuman seumur hidup," ujar Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono melalui Kasat Reskrim IPTU Hilmi Prayugo, Jumat (26/3).

"Pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHP (sengaja merampas nyawa orang lain) atau pasal 340 KUHP (sengaja direncanakan terlebih dahulu) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," katanya.

Load More