Pebriansyah Ariefana
Kamis, 25 Maret 2021 | 15:32 WIB
Petugas kesehatan merapikan ruang bersalin khusus pasien COVID-19 di Taman Cinta Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Jakarta, Kamis (7/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBali.id - Apakah pasien positif COVID-19 wajib puasa Ramadhan? Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis memberikan jawaban hukum puasa Ramadhan untuk pasien COVID-19.

Namun pada prinsipnya, puasa Ramadhan wajib bagi setiap muslim. Namun bagi mereka yang sedang menderita sakit bisa tidak puasa Ramadhan, namun nantinya diganti di hari lain (Surah Al-Baqarah 185).

Hal itu juga berlaku untuk pasien COVID-19. Hanya saja jika memang penderita virus hanya memiliki gejala ringan maka masih wajib berpuasa.

Jika gejala sedang, bisa mempertimbangkan sejauhmana puasa dapat berdampak pada kesehatan. Jika memang sanggup maka puasa wajib hukumnya, namun jika tidak dapat mengqadha di 11 bulan berikutnya.

Sehingga tidak harus menunggu keterangan atau rekomendasi dari dokter.

"Demikian juga pasien yang memiliki gejala berat dan memiliki penyakit komorbid yang membahayakan jiwa maka tidak wajib berpuasa," jelas dia.

Sementara itu Sekjen Al Washliyah Ustaz Masyhuril Khamis sepakat bahwa seseorang yang sedang sakit memiliki keringanan untuk menunda puasanya sampai ia kembali sehat dan mampu untuk berpuasa.

Sakit yang dimaksud di atas adalah semua jenis sakit yang menjadikan seseorang tidak mampu berpuasa.
Termasuk seseorang yang terjangkit Covid-19.

"Mereka yang terjangkit kemudian mengalami gejala yang menjadikannya tidak mampu lagi berpuasa, maka baginya boleh membatalkan puasa pada hari itu. Akan tetapi bagi sebagian orang yang terkena virus covid, namun tidak memiliki gejala, atau hanya gejala ringan saja, maka keringanan tidak berpuasa tidak berlaku padanya," jelas dia.

Baca Juga: Nakes dan Pasien Wisma Atlet Alunkan Lagu Heal The World Pakai Angklung

Dalam buku fikih Mereka yang Boleh Tidak Puasa Ramadhan tulisan Ahmad Hilmi dijelaskan bahwa ulama sepakat bahwa sakit adalah salah satu sebab dibolehkannya tidak berpuasa pada bulan Ramadhan.

Hanya saja para Ulama fiqih berbeda pendapat tentang kriteria sakit tersebut, semua sakit atau hanya sakit tertentu saja.

Secara umum, ulama tidak mengalami perbedaan pendapat yang signifikan terkait penentuan kriteria sakit yang membolehkan seseorang tidak berpuasa Ramadhan.

Penyakit yang dimaksud adalah penyakit yang akan bertambah buruk atau lambat kesembuhannya atau juga semakin parah jika puasa dilakukan. Namun jika puasa tidak memberi pengaruh negatif terhadap penyakit yang diderita, maka puasa tetap wajib dilakukan.

Berikut empat pendapat mahzab mengenai kriteria orang sakit yang boleh tidak berpuasa. Mahzab Hanafi menjelaskan bahwa ketika seseorang dalam satu kondisi tertentu dibolehkan sholat fardhu dengan duduk, maka itu juga dijadikan patokan boleh tidak puasa. Sedangkan kebolehan secara mutlak, bahkan sampai derajat wajib tidak puasa, adalah ketika puasa dikhawatirkan menyebabkan kematian.

Imam Malik mengatakan, boleh tidak puasa karena adanya penyakit yang dikhawatirkan akan semakin bertambah atau semakin buruk, melalui diagnosa dokter, atau pengalaman, jika puasa tetap dilakukan. Bahkan ketika puasa tersebut bisa menyebabkan kematian,maka tidak puasa menjadi wajib. Puasa tidak boleh ditinggalkan karena tidak ada kesulitan apapun bahkan tidak ada unsur yang membahayakan jika tetap berpuasa.

Load More