Sedangkan madzhab Syafi'i yang juga dibahas oleh Imam An-Nawawi, bahwa hanya sekedar sakit tidak lantas menjadikan rukhsah bolehnya tidak puasa. Sakit yang ringan tidak ada unsur sulit dan berat yang jelas-jelas nampak dan dirasakan, maka harus tetap puasa. Menurut An-Nawawi, pendapat ini bersebrangan dengan Dhahiriyah yang menjadikan semua sakit secara mutlak sebagai kebolehan tidak puasa.
Mahzab Hanbali, Imam ibnu Qudamah di dalam kitabnya Al-Mughni mengatakan tentang kriteria penyakit yang menjadi faktor bolehnya tidak berpuasa adalah sakit yang menjadi parah atau penyembuhannya lambat dengan dilaksanakannya puasa, sakit yang membolehkan tidak berpuasa adalah sakit yang dengan puasa akan semakin parah, atau dikhawatirkan kesembuhannya terlambat.
Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa penyakit itu berbeda-beda. Ada yang dengan berpuasa menjadi berbahaya, ada juga yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan puasa, sakit gigi, luka di jari dan sebagainya.
Imam Ahmad ibnu Hanbal pernah ditanya tentang kriteria sakit boleh tidak berpuasa Ramadhan. Beliau menjawab, yang penting si pasien belum bisa puasa. Apakah seperti demam? Beliau mengatakan, adakah penyakit yang lebih parah dari demam.
Dari pendapat di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa, apa pun penyakitnya, asalkan ada pengaruh negatif atau efek samping dengan dilaksanaknnya puasa, maka dia boleh berbuka.
Berita Terkait
-
Sandy Walsh Blak-blakan Coba Puasa Seminggu Demi Hormati Rekan Setim di Timnas Indonesia
-
Berapa Hari Puasa Ramadhan 2026? Ini Perhitungannya
-
Bacaan Doa Ziarah Kubur Lengkap Sebelum Puasa Ramadhan Sesuai Sunnah
-
Kapan 1 Ramadhan 2026 Tanggal Berapa? Cek Tanggal Pasti Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Bolehkah Puasa Rajab Sekaligus Mengganti Utang Puasa Ramadan? Simak Hukum Lengkapnya
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian
-
Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M