SuaraBali.id - Kondisi Keraton Agung Sejagat di Purworejo kini memprihatinkan selama ratu dan rajanya dipenjara. Kini Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat bebas penjara.
Mereka adalah sepasangan suami istri Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41). Mereka bebas penjara karena masa penahanannya habis. Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat bebas penjara 15 Maret 2021.
Bekas kerajaannya kini kembali jadi lahan pertanian warga. Keberadaan Keraton Agung Sejagat menghebohkan publik pada awal tahun 2020 berujung ke ranah hukum hingga sang raja dan ratunya masuk bui.
Keraton 'tipu-tipu' itu terletak di Desa Pogung Jurutengah, RT 03/ RW 01, Kecamatan Bayan, Purworejo.
Banyak orang warga yan tertipu untuk menyetor sejumlah uang dengan berbagai janji yang dijanjikan.
Pemkab menutup bangunan kerajaan tersebut. Bangunan itu kini terbengkalai. Gang utama menuju pintu gerbang yang dulu menjadi pasar tiban dan ramai dijejali pedagang kaki lima, kini terlihat lengang ditumbuhi rumput liar.
Pintu gerbang keraton nampak masih tertutup batang bambu penghalang, pelepah daun kelapa dan sisa-sisa garis polisi yang mulai pudar.
Sang pemilik lahan, Chikmawan (53), yang dulu menjabat sebagai Resi di keraton itu mengaku sejak Raja Toto dan Ratu Fanni ditangkap polisi, sudah tidak ada lagi kegiatan apapun di keraton itu. Kini, pelataran dimanfaatkan oleh Chikmawan untuk bercocok tanam.
"Dari pada kosong ya saya tanami pohon pisang sama ketela, malah ketelanya udah pernah panen juga," kata Chikmawan ketika.
Baca Juga: TOK! Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Bebas Penjara
Chikmawan yang dulu menempati bangunan Keraton Agung Sejagat itu, sekarang lebih memilih tinggal di rumah ibunya yang berada di sebelah utara keraton.
Toto divonis hukuman 4 tahun penjara dan Fanni 1 tahun 6 bulan oleh PN Purworejo. Keduanya mengajukan kasasi hingga akhirnya mereka bebas demi hukum pada 15 Maret 2021.
Jubir PN Purworejo yang saat itu juga menjadi hakim dalam sidang kasus Keraton Agung Sejagat, Syamsumar Hidayat, menjelaskan Toto dan Fanni bebas dari masa penahanan sementara bukan bebas dari pidana.
"Masa penahanan selama 50 hari oleh Majelis Hakim tingkat kasasi, ditambah 60 hari oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), jadi total masa tahanan selama 110 hari. Karena masih dalam upaya hukum yang berlaku masa penahanan bukan masa pidana, jadi statusnya bebas demi hukum karena masa penahanan 110 hari telah habis," jelas Syamsumar Hidayat.
Perpanjangan masa penahanan kedua terdakwa selama 110 hari telah habis.
Namun kasus hukum keduanya masih diproses di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien