SuaraBali.id - Kondisi Keraton Agung Sejagat di Purworejo kini memprihatinkan selama ratu dan rajanya dipenjara. Kini Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat bebas penjara.
Mereka adalah sepasangan suami istri Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41). Mereka bebas penjara karena masa penahanannya habis. Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat bebas penjara 15 Maret 2021.
Bekas kerajaannya kini kembali jadi lahan pertanian warga. Keberadaan Keraton Agung Sejagat menghebohkan publik pada awal tahun 2020 berujung ke ranah hukum hingga sang raja dan ratunya masuk bui.
Keraton 'tipu-tipu' itu terletak di Desa Pogung Jurutengah, RT 03/ RW 01, Kecamatan Bayan, Purworejo.
Banyak orang warga yan tertipu untuk menyetor sejumlah uang dengan berbagai janji yang dijanjikan.
Pemkab menutup bangunan kerajaan tersebut. Bangunan itu kini terbengkalai. Gang utama menuju pintu gerbang yang dulu menjadi pasar tiban dan ramai dijejali pedagang kaki lima, kini terlihat lengang ditumbuhi rumput liar.
Pintu gerbang keraton nampak masih tertutup batang bambu penghalang, pelepah daun kelapa dan sisa-sisa garis polisi yang mulai pudar.
Sang pemilik lahan, Chikmawan (53), yang dulu menjabat sebagai Resi di keraton itu mengaku sejak Raja Toto dan Ratu Fanni ditangkap polisi, sudah tidak ada lagi kegiatan apapun di keraton itu. Kini, pelataran dimanfaatkan oleh Chikmawan untuk bercocok tanam.
"Dari pada kosong ya saya tanami pohon pisang sama ketela, malah ketelanya udah pernah panen juga," kata Chikmawan ketika.
Baca Juga: TOK! Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Bebas Penjara
Chikmawan yang dulu menempati bangunan Keraton Agung Sejagat itu, sekarang lebih memilih tinggal di rumah ibunya yang berada di sebelah utara keraton.
Toto divonis hukuman 4 tahun penjara dan Fanni 1 tahun 6 bulan oleh PN Purworejo. Keduanya mengajukan kasasi hingga akhirnya mereka bebas demi hukum pada 15 Maret 2021.
Jubir PN Purworejo yang saat itu juga menjadi hakim dalam sidang kasus Keraton Agung Sejagat, Syamsumar Hidayat, menjelaskan Toto dan Fanni bebas dari masa penahanan sementara bukan bebas dari pidana.
"Masa penahanan selama 50 hari oleh Majelis Hakim tingkat kasasi, ditambah 60 hari oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), jadi total masa tahanan selama 110 hari. Karena masih dalam upaya hukum yang berlaku masa penahanan bukan masa pidana, jadi statusnya bebas demi hukum karena masa penahanan 110 hari telah habis," jelas Syamsumar Hidayat.
Perpanjangan masa penahanan kedua terdakwa selama 110 hari telah habis.
Namun kasus hukum keduanya masih diproses di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
BRI Tegaskan Peran Strategis Dorong Ekonomi Desa Lewat Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas X Halaman 27: Anak Muda Terjerat Pinjaman Online
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Kelas VI Halaman 23: Fenomena Tren Makanan
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VII Halaman 39: Pak Edo's Hobby
-
Tujuh Ribu Burung Kicau dari NTB Diselundupkan ke Bali