SuaraBali.id - Petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar melakukan proses deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria bernama Ikechukwu Christiantus Nwokenta, pada Sabtu (20/3/2021) malam.
"Ia dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu overstay," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Minggu (21/3/2021).
Dilansir dari Beritabali.com, ia menjelaskan, Nwokenta datang ke Indonesia sejak 22 September 2018 lalu.
Namun karena pelanggaran keimigrasian tersebut, Nwokenta ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan diserahterimakan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 8 Januari 2021.
"Hal ini untuk mempermudah proses deportasi," katanya.
Menurut dia, proses deportasi ini dilaksanakan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta di Cengkareng. Hal itu karena Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai masih ditutup imbas pandemi Covid-19.
"Selain dideportasi, warga Nigeria itu juga dimasukan ke dalam daftar cekal dan tangkal di Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Jamaruli.
Sementara itu, proses deportasi terhadap Ikechukwu Christiantus Nwokenta berlangsung, pada Sabtu (20/3/2021) malam, dikawal oleh dua orang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Selanjutnya, deportasi menggunakan Maskapai Citilink QG 681 dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta (CGK).
Baca Juga: Puluhan TKI Positif Covid-19, KJRI Minta Malaysia Tunda Deportasi
Kemudian dilanjutkan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines ET 629 dan ET 901 rute Jakarta (CGK)-Addis Ababa (ADD)-Lagos (LOS). Dengan waktu Boarding pada pesawat ET 629 yaitu pukul 16.10 WIB, melalui Gate A2.
Berita Terkait
-
Semarak Wisata Desa di Bali, Salah Satunya di Desa Bongkasa
-
Doni Monardo Geram Banyak Turis Langgar Protokol Kesehatan di Bali
-
Tumpek Bubuh, Ritual Khusus Warga Bali Jelang Hari Raya Galungan
-
Hari Ini Semua Sekolah di Gianyar Belajar Tatap Muka
-
Pacar Buronan Andrew Ayer, Ekaterina Trubkina Dideportasi dari Bali
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Program Desa BRILiaN Berhasil Mengangkat Potensi Desa Sumowono
-
Kasus Mutilasi Bali: Lokasi Sementara 6 Buronan Terungkap
-
Lebaran Topat di Lombok: Ziarah, Rebutan Ketupat, hingga Pedagang Dadakan Banjir Rezeki
-
Gubernur Bali Minta Warga Ganti Nasi dengan Singkong, Mbok Niluh Balas dengan Ini
-
Tips Masuk Sekolah Favorit Sesuai Minat dan Kemampuan