SuaraBali.id - Petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar melakukan proses deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria bernama Ikechukwu Christiantus Nwokenta, pada Sabtu (20/3/2021) malam.
"Ia dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu overstay," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Minggu (21/3/2021).
Dilansir dari Beritabali.com, ia menjelaskan, Nwokenta datang ke Indonesia sejak 22 September 2018 lalu.
Namun karena pelanggaran keimigrasian tersebut, Nwokenta ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan diserahterimakan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 8 Januari 2021.
"Hal ini untuk mempermudah proses deportasi," katanya.
Menurut dia, proses deportasi ini dilaksanakan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta di Cengkareng. Hal itu karena Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai masih ditutup imbas pandemi Covid-19.
"Selain dideportasi, warga Nigeria itu juga dimasukan ke dalam daftar cekal dan tangkal di Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Jamaruli.
Sementara itu, proses deportasi terhadap Ikechukwu Christiantus Nwokenta berlangsung, pada Sabtu (20/3/2021) malam, dikawal oleh dua orang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Selanjutnya, deportasi menggunakan Maskapai Citilink QG 681 dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta (CGK).
Baca Juga: Puluhan TKI Positif Covid-19, KJRI Minta Malaysia Tunda Deportasi
Kemudian dilanjutkan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines ET 629 dan ET 901 rute Jakarta (CGK)-Addis Ababa (ADD)-Lagos (LOS). Dengan waktu Boarding pada pesawat ET 629 yaitu pukul 16.10 WIB, melalui Gate A2.
Berita Terkait
-
Semarak Wisata Desa di Bali, Salah Satunya di Desa Bongkasa
-
Doni Monardo Geram Banyak Turis Langgar Protokol Kesehatan di Bali
-
Tumpek Bubuh, Ritual Khusus Warga Bali Jelang Hari Raya Galungan
-
Hari Ini Semua Sekolah di Gianyar Belajar Tatap Muka
-
Pacar Buronan Andrew Ayer, Ekaterina Trubkina Dideportasi dari Bali
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali