SuaraBali.id - Petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar melakukan proses deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria bernama Ikechukwu Christiantus Nwokenta, pada Sabtu (20/3/2021) malam.
"Ia dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu overstay," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Minggu (21/3/2021).
Dilansir dari Beritabali.com, ia menjelaskan, Nwokenta datang ke Indonesia sejak 22 September 2018 lalu.
Namun karena pelanggaran keimigrasian tersebut, Nwokenta ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan diserahterimakan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 8 Januari 2021.
"Hal ini untuk mempermudah proses deportasi," katanya.
Menurut dia, proses deportasi ini dilaksanakan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta di Cengkareng. Hal itu karena Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai masih ditutup imbas pandemi Covid-19.
"Selain dideportasi, warga Nigeria itu juga dimasukan ke dalam daftar cekal dan tangkal di Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Jamaruli.
Sementara itu, proses deportasi terhadap Ikechukwu Christiantus Nwokenta berlangsung, pada Sabtu (20/3/2021) malam, dikawal oleh dua orang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Selanjutnya, deportasi menggunakan Maskapai Citilink QG 681 dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta (CGK).
Baca Juga: Puluhan TKI Positif Covid-19, KJRI Minta Malaysia Tunda Deportasi
Kemudian dilanjutkan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines ET 629 dan ET 901 rute Jakarta (CGK)-Addis Ababa (ADD)-Lagos (LOS). Dengan waktu Boarding pada pesawat ET 629 yaitu pukul 16.10 WIB, melalui Gate A2.
Berita Terkait
-
Semarak Wisata Desa di Bali, Salah Satunya di Desa Bongkasa
-
Doni Monardo Geram Banyak Turis Langgar Protokol Kesehatan di Bali
-
Tumpek Bubuh, Ritual Khusus Warga Bali Jelang Hari Raya Galungan
-
Hari Ini Semua Sekolah di Gianyar Belajar Tatap Muka
-
Pacar Buronan Andrew Ayer, Ekaterina Trubkina Dideportasi dari Bali
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang