Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 17 Maret 2021 | 17:33 WIB
Tukang pijit ngaku intel TNI tipu warga sampai puluhan juta rupiah.

Bahwa terdakwa telah melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Load More